nusabali

Polisi Tangkap Bandar Besar Miliki 50 Kg Shabu dan 65 Ribu Butir Ekstasi

  • www.nusabali.com-polisi-tangkap-bandar-besar-miliki-50-kg-shabu-dan-65-ribu-butir-ekstasi

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dan Polresta Palembang berhasil mengungkap jaringan bandar besar narkoba yang memiliki total sebanyak 50 kilogram shabu dan 65 ribu butir pil ekstasi.

PALEMBANG, NusaBali

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ikbal Simatupang di Palembang, Sabtu (2/3), mengatakan, dalam operasi gabungan ini ditetapkan enam orang tersangka. Pengungkapan pertama oleh Polda Metro Jaya, dengan menangkap empat orang tersangka di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (1/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Pada penangkapan tersebut diamankan 10 kg shabu dan 25.000 pil ekstasi.

“Kami tangkap enam orang di Jakarta dan satu orang perempuan lagi di Semarang, setelah penangkapan itu kami langsung hubungi petugas di Palembang,” katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung Mapolda Sumatera Selatan, Palembang, seperti dilansir Antara.

Pengungkapan kedua oleh Polda Sumsel dan Polresta Palembang, masing-masing menangkap dua orang tersangka warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di dua hotel berbintang di Kota Palembang berdasarkan pengembangan informasi dari Polda Metro Jaya. Kedua tersangka itu adalah Ismayandi Putra Wardana alias Andi, 24, ditangkap pada Jumat (1/3) sekitar pukul 20.00 WIB di kamar hotel di Kelurahan Demang Lebar Daun Palembang. Satu jam berselang menyusul penangkapan dan Rio Ramadhani alias Mirza, 25, di hotel kawasan Basuki Rakhmat.

Dari tangan Ismayandi diamankan 25 kg shabu dan 10.000 pil ekstasi, satu unit handphone, dua KTP palsu, dan dua kartu ATM. Sedangkan dari tangan Rio polisi mengamankan 15 kg shabu serta 30.000 pil ekstasi, tiga unit handphone, dua KTP palsu, lima ATM, satu paspor, satu tablet, dan satu unit mobil Toyota Corolla. Kesemuanya ditaksir bernilai mencapai Rp 50 miliar.

Tersangka Rio alias Mirza mengatakan, bahwa dia hanya menyambut barang tersebut di dalam hotel. Dia mengaku mendapat upah sebesar Rp 10 juta untuk mengantarkan barang tersebut.

“Kami tidak tahu barang tersebut dari mana. Rencananya barang tersebut akan kami antar ke Jakarta menggunakan kereta api,” ungkap Rio seperti dilansir viva.co.id.

AKBP M Ikbal menjelaskan, semua tersangka yang ditangkap merupakan jaringan besar dan pihaknya telah membuntuti selama 1,5 bulan terakhir. Polisi menyebut mereka merupakan jaringan Jakarta-Palembang, dan Kapolda Sumsel menyebut mereka juga masih ada hubungannya dengan jaringan Letto dan Novel Bandung yang terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri Kota Palembang.

“Ini akan kami selidiki lagi, termasuk apakah mereka masuk jaringan lapas atau bukan, peta besarnya kami sudah tahu,” kata AKBP Ikbal.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengatakan 40 kg shabu dan 40.000 butir ekstasi diamankan pihaknya di Kota Palembang itu ternyata akan dibawa kedua tersangka ke Jakarta. “Dari Palembang rencananya mereka naik kereta ke Lampung lalu ke Jakarta pakai travel dan narkobanya dijual di situ,” ujar Irjen Zulkarnain.

Dia menambahkan, dugaan shabu yang dibawa dalam kemasan teh tradisional tersebut dikirim dari wilayah Pantai Timur dan masuk ke Sumsel melalui jalur darat kemudian rencananya diteruskan ke Jakarta. Dia sangat geram kepada kedua tersangka ini karena membawa narkoba dalam jumlah besar sehingga berharap yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman mati.

“Saya berharap hakim nanti memvonis mati saja, karena dengan total narkoba ini setidaknya sudah menyelamatkan 250.000 jiwa, tidak bisa dibayangkan kalau lolos,” tandas Kapolda Irjen Zulkarnain. *

Komentar