Warga Badung Antusias Urus Pemutakhiran KK
Disdukcapil Badung rata-rata per hari melayani 150 orang yang mengurus pemutakhiran data KK. Di KK baru ada penambahan kolom golongan darah hingga kolom untuk penghayat kepercayaan.
MANGUPURA, NusaBali
Antusiasme masyarakat di Kabupaten Badung mengubah atau memutakhirkan data di kartu keluarga (KK) cukup tinggi. Tiap hari, sekitar 150-an orang antre untuk memutakhirkan KK. Perubahan data KK ini merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
“Masyarakat yang mengurus perubahan KK ramai sekarang. Hampir tiap hari tak kurang dari 150 orang,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Badung Putu Suryawati, Sabtu (2/3). Karena tingginya animo masyarakat, Disdukcapil Badung tetap membuka pelayanan kendati hari libur.
Suryawati menjelaskan, perubahan data KK ini merujuk ketentuan baru dari Kemendagri. Nah, dalam KK baru nanti ada penambahan kolom golongan darah dan tanggal perkawinan, termasuk adanya perubahan pilihan pada kolom status perkawinan, status hubungan dalam keluarga. Di samping itu ada penambahan kolom untuk penghayat kepercayaan.
Menurut Suryawati, tingginya animo masyarakat mengubah data KK khususnya di kantor Disdukcapil sudah terjadi sejak awal Februari 2019. Berdasarkan data, total ada sebanyak 125.000 KK warga Badung yang harus dilakukan pemutakhiran. “Target kami Juli 2019 sudah selesai pemutakhirannya,” kata Suryawati.
Selain di Disdukcapil, pelayanan perubahan KK ini juga dilakukan dengan cara jemput bola. “Untuk warga kami yang lokasinya jauh, seperti Nusa Dua (Kecamatan Kuta Selatan), Petang (Kecamatan Petang), dan yang lain, kami juga melakukan pemutakhiran dengan cara jemput bola ke desa-desa,” katanya sembari menambahkan sudah menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai keluarnya Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tersebut.
Agar pelayanan lebih optimal, Suryawati mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan pemutakhiran KK, hendaknya terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi. Yakni KK yang asli, fotokopi KTP/KIA, akta perkawinan, akte kelahiran, ijazah terakhir, dan golongan darah. Bila persyaratan lengkap, pihaknya menjamin pemutakhiran KK akan selesai dalam sehari. Namun, jika tidak lengkap pemutakhiran KK bisa mencapai tiga hari.
“Untuk itu, kami berharap masyarakat lengkapi dulu persyaratan, supaya lebih cepat kami melakukan pemutakhiran,” tandasnya. Pada 2019, Disdukcapi Badung telah melakukan pengadaan 200 ribu blangko KK. Anggaran pengadaan blangko senilai Rp 1 miliar. Anggaran bersumber dari APBD Badung tahun 2019. *asa
Antusiasme masyarakat di Kabupaten Badung mengubah atau memutakhirkan data di kartu keluarga (KK) cukup tinggi. Tiap hari, sekitar 150-an orang antre untuk memutakhirkan KK. Perubahan data KK ini merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register, dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
“Masyarakat yang mengurus perubahan KK ramai sekarang. Hampir tiap hari tak kurang dari 150 orang,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Badung Putu Suryawati, Sabtu (2/3). Karena tingginya animo masyarakat, Disdukcapil Badung tetap membuka pelayanan kendati hari libur.
Suryawati menjelaskan, perubahan data KK ini merujuk ketentuan baru dari Kemendagri. Nah, dalam KK baru nanti ada penambahan kolom golongan darah dan tanggal perkawinan, termasuk adanya perubahan pilihan pada kolom status perkawinan, status hubungan dalam keluarga. Di samping itu ada penambahan kolom untuk penghayat kepercayaan.
Menurut Suryawati, tingginya animo masyarakat mengubah data KK khususnya di kantor Disdukcapil sudah terjadi sejak awal Februari 2019. Berdasarkan data, total ada sebanyak 125.000 KK warga Badung yang harus dilakukan pemutakhiran. “Target kami Juli 2019 sudah selesai pemutakhirannya,” kata Suryawati.
Selain di Disdukcapil, pelayanan perubahan KK ini juga dilakukan dengan cara jemput bola. “Untuk warga kami yang lokasinya jauh, seperti Nusa Dua (Kecamatan Kuta Selatan), Petang (Kecamatan Petang), dan yang lain, kami juga melakukan pemutakhiran dengan cara jemput bola ke desa-desa,” katanya sembari menambahkan sudah menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai keluarnya Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tersebut.
Agar pelayanan lebih optimal, Suryawati mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan pemutakhiran KK, hendaknya terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi. Yakni KK yang asli, fotokopi KTP/KIA, akta perkawinan, akte kelahiran, ijazah terakhir, dan golongan darah. Bila persyaratan lengkap, pihaknya menjamin pemutakhiran KK akan selesai dalam sehari. Namun, jika tidak lengkap pemutakhiran KK bisa mencapai tiga hari.
“Untuk itu, kami berharap masyarakat lengkapi dulu persyaratan, supaya lebih cepat kami melakukan pemutakhiran,” tandasnya. Pada 2019, Disdukcapi Badung telah melakukan pengadaan 200 ribu blangko KK. Anggaran pengadaan blangko senilai Rp 1 miliar. Anggaran bersumber dari APBD Badung tahun 2019. *asa
Komentar