Mobil Tower Mangkrak Akhirnya Diamankan
Sempat meresahkan warga, mobil tower seluler keliling yang beroperasi di lahan eks gedung Mudaria Teater di Jalan Ngurah Rai Singaraja, akhirnya diamankan ke Kantor Camat Buleleng, di Jalan Kartini Singaraja.
SINGARAJA, NusaBali
Masalah antara provider dengan pihak vendor saling lempar tanggungjawab masalah perizinan. Sebelum diamankan ke kantor camat, Camat Buleleng, Gede Dody Oktavia Askara, bersama Lurah Astina, Alit Raiwaja dan sejumlah petugas Satpol PP Pemkab Buleleng, sempat mengecek keberadaan mobil tower di lahan eks gedung Mudaria, Senin (4/3) pagi.
Di lokasi, rambongan Camat, Lurah dan Satpol PP tidak menemukan satupun petugas yang bertanggungjawab atas keberadaan mobil tower tersebut. Rombongan meyakini, mobil tower plat kendaraan B 9950 SCB, tengah beroperasi. Karena ada sejumlah peralatan teknis di dalam mobil yang terhubung langsung ke tower setinggi kurang lebih 10 meter. Di samping itu ada juga sambungan kabel listrik yang terhubung ke peralatan tower di dalam mobil.
Karena tidak ada petugas penanggungjawab di lokasi, rombongan kemudian mendatangi kantor salah satu provider yakni XL Center di Jalan A Yani Singaraja. Rombongan ke kantor XL Center, karena meyakini mobil bertuliskan XL itu milik provider XL. Saat didatangi, pihak karyawan XL sempat mengaku tidak tahu menahu dengan mobil tower yang mangkal di lahan eks gedung Mudaria.
Pihak karyawan XL akhirnya meminta rombongan menanyakan langsung kepada vendor –pihak yang mengoperasikan mobil tower yang berkantor di Jalan Dewi Sartika. Pihak vendor pun dipanggil ke Kantor Camat Buleleng.
Dalam pertemuan itu, terungkap, batas waktu pemasangan mobil tower di lahan eks gedung Mudaria berlangsung sejak 13 sampai 21 Februari 2019. Pemasangan itu untuk menambah daya sinyal XL di sekitar Jalan Ngurah Rai, saat perayaan Valentine. Hanya saja, pihak vendor mengaku belum membongkar mobil tower tersebut karena belum mendapat surat tugas dari pihak XL. “Kami bekerja profesional sesuai order, karena surat tugasnya seminggu, ya kami bekerja seminggu. Dan kami mendukung langkah aparat (amankan mobil ke kantor camat,red), ini juga melepas arogansi operator yang selalu menggampangkan sesuatu,” katan salah satu penanggungjawab vendor, Dewa Ketut Heriana Putra.
Sementara, Camat Buleleng Dody Oktavia Askara mengatakan, sejauh ini pemasangan mobil tower tersebut belum dilengkapi dengan perizinan. Di samping itu, pihaknya juga ingin melihat kontrak kerja antara operator dengan pihak vendor. “Mobilnya kami bawa ke kantor dulu. Hingga ada penjelasan soal perizinan dan dokumen kerjasamanya,” jelas Dody.
Sebelumnya, keberadaan mobil tower seluler keliling di lahan eks Mudaria Teater, di Jalan Ngurah Rai Singaraja, membuat warga sekitar resah. Masalahnya, penanggungjawab mobil tower seluler keliling itu tidak jelas. *k19
Masalah antara provider dengan pihak vendor saling lempar tanggungjawab masalah perizinan. Sebelum diamankan ke kantor camat, Camat Buleleng, Gede Dody Oktavia Askara, bersama Lurah Astina, Alit Raiwaja dan sejumlah petugas Satpol PP Pemkab Buleleng, sempat mengecek keberadaan mobil tower di lahan eks gedung Mudaria, Senin (4/3) pagi.
Di lokasi, rambongan Camat, Lurah dan Satpol PP tidak menemukan satupun petugas yang bertanggungjawab atas keberadaan mobil tower tersebut. Rombongan meyakini, mobil tower plat kendaraan B 9950 SCB, tengah beroperasi. Karena ada sejumlah peralatan teknis di dalam mobil yang terhubung langsung ke tower setinggi kurang lebih 10 meter. Di samping itu ada juga sambungan kabel listrik yang terhubung ke peralatan tower di dalam mobil.
Karena tidak ada petugas penanggungjawab di lokasi, rombongan kemudian mendatangi kantor salah satu provider yakni XL Center di Jalan A Yani Singaraja. Rombongan ke kantor XL Center, karena meyakini mobil bertuliskan XL itu milik provider XL. Saat didatangi, pihak karyawan XL sempat mengaku tidak tahu menahu dengan mobil tower yang mangkal di lahan eks gedung Mudaria.
Pihak karyawan XL akhirnya meminta rombongan menanyakan langsung kepada vendor –pihak yang mengoperasikan mobil tower yang berkantor di Jalan Dewi Sartika. Pihak vendor pun dipanggil ke Kantor Camat Buleleng.
Dalam pertemuan itu, terungkap, batas waktu pemasangan mobil tower di lahan eks gedung Mudaria berlangsung sejak 13 sampai 21 Februari 2019. Pemasangan itu untuk menambah daya sinyal XL di sekitar Jalan Ngurah Rai, saat perayaan Valentine. Hanya saja, pihak vendor mengaku belum membongkar mobil tower tersebut karena belum mendapat surat tugas dari pihak XL. “Kami bekerja profesional sesuai order, karena surat tugasnya seminggu, ya kami bekerja seminggu. Dan kami mendukung langkah aparat (amankan mobil ke kantor camat,red), ini juga melepas arogansi operator yang selalu menggampangkan sesuatu,” katan salah satu penanggungjawab vendor, Dewa Ketut Heriana Putra.
Sementara, Camat Buleleng Dody Oktavia Askara mengatakan, sejauh ini pemasangan mobil tower tersebut belum dilengkapi dengan perizinan. Di samping itu, pihaknya juga ingin melihat kontrak kerja antara operator dengan pihak vendor. “Mobilnya kami bawa ke kantor dulu. Hingga ada penjelasan soal perizinan dan dokumen kerjasamanya,” jelas Dody.
Sebelumnya, keberadaan mobil tower seluler keliling di lahan eks Mudaria Teater, di Jalan Ngurah Rai Singaraja, membuat warga sekitar resah. Masalahnya, penanggungjawab mobil tower seluler keliling itu tidak jelas. *k19
Komentar