Retribusi Kebersihan Bisa Dibayar Online
Pembayaran retribusi kebersihan atau persampahan di 19 desa/kelurahan wilayah perkotaan Singaraja, saat ini dapat dibayarkan secara online.
SINGARAJA, NusaBali
Retribusi kebersihan yang biasanya ditumpangkan melalui pembayaraan air PDAM, kini mulai disesuaikan dengan perkembangan zaman dari berbentuk karcis menjadi include dalam struk. Perubahan pembayaran retribusi kebersihan yang setiap bulannya dikenakan Rp 5 ribu per KK juga diikuti dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 17 Tahun 2011 menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2018. Perubahan itu dilakukan mengingat sejauh ini, pelanggan PDAM sudah beralih cara pembayarannya dari manual ke online. Bahkan 70 persen dari kurang lebih 50 ribu pelanggan sudah melakukan pembayaran secara online.
Hal tersebut pun dikatakan Dirut Umum PDAM Buleleng, Gede Arya Dana bersama Asisten II, Ni Made Rousmini dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, Senin (4/3) dalam siaran persnya. Dalam perubahan Perda itu menukik pada Pasal 11 ayat (2) terkait bukti pembayaran retribusi kebersihan atau persampahan dapat berupa karcis, kuitansi dan struk. “Sekarang karena banyak yang beralih ke online, Perda terdahulu yang menggunakan bukti berupa karcis tak bisa digunakan dalam online yang buktinya struk, sehingga sekarang ditambah dan bisa langsung satu struk dengan pembayaran air PDAM,” jelas Arya Dana.
Sedangkan Asisten II, Rousmini menjelaskan jika Pemkab Buleleng melakukan perubahan Perda untuk memaksimalkan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Hal itu juga sejalan dengan target yang diberikan Pemkab Buleleng kepada DLH, dalam hal mengurangi sampah, yang 70 persennya dilakukan dengan penanganan langsung. Sedangkan sisanya 30 persen ditangani melalui pola 3R (reuse, reduce dan recycle).
Kepala DLH Ariadi pun menjelaskan dengan target itu harapannya bisa mengurangi sampah yang masuk ke TPA Bengkala dengan pengolahan di TPST, Bank Sampah dan juga Transfer Dipo. “Dengan pembayaran retribusi kebersihan atau persampahan masyarakat akan mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga, memang jangkauan layanannya baru di 19 desa/kelurahan yang ada di seputaran kota,” kata dia. Sedangkan wilayah lainnya kebersihan diatur langsung oleh desa atau pihak ketiga.
Sejauh ini pihaknya pun mengklaim jika fasilitas pengangkutan sampah di 19 desa/kelurahan yang dikenakan retribusi kebersihan sudah mencukupi. Begitu juga tempat pembuangan sampah berupa kontainer sampah.Meski demikian Ariadi mengaku kembali akan mengecek bersama Lurah atau Perbekel terkait kebutuhan bak sampah tambahan di wilayah padat penduduk. *k23
Hal tersebut pun dikatakan Dirut Umum PDAM Buleleng, Gede Arya Dana bersama Asisten II, Ni Made Rousmini dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, Senin (4/3) dalam siaran persnya. Dalam perubahan Perda itu menukik pada Pasal 11 ayat (2) terkait bukti pembayaran retribusi kebersihan atau persampahan dapat berupa karcis, kuitansi dan struk. “Sekarang karena banyak yang beralih ke online, Perda terdahulu yang menggunakan bukti berupa karcis tak bisa digunakan dalam online yang buktinya struk, sehingga sekarang ditambah dan bisa langsung satu struk dengan pembayaran air PDAM,” jelas Arya Dana.
Sedangkan Asisten II, Rousmini menjelaskan jika Pemkab Buleleng melakukan perubahan Perda untuk memaksimalkan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Hal itu juga sejalan dengan target yang diberikan Pemkab Buleleng kepada DLH, dalam hal mengurangi sampah, yang 70 persennya dilakukan dengan penanganan langsung. Sedangkan sisanya 30 persen ditangani melalui pola 3R (reuse, reduce dan recycle).
Kepala DLH Ariadi pun menjelaskan dengan target itu harapannya bisa mengurangi sampah yang masuk ke TPA Bengkala dengan pengolahan di TPST, Bank Sampah dan juga Transfer Dipo. “Dengan pembayaran retribusi kebersihan atau persampahan masyarakat akan mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga, memang jangkauan layanannya baru di 19 desa/kelurahan yang ada di seputaran kota,” kata dia. Sedangkan wilayah lainnya kebersihan diatur langsung oleh desa atau pihak ketiga.
Sejauh ini pihaknya pun mengklaim jika fasilitas pengangkutan sampah di 19 desa/kelurahan yang dikenakan retribusi kebersihan sudah mencukupi. Begitu juga tempat pembuangan sampah berupa kontainer sampah.Meski demikian Ariadi mengaku kembali akan mengecek bersama Lurah atau Perbekel terkait kebutuhan bak sampah tambahan di wilayah padat penduduk. *k23
Komentar