Kesal Utang Ditagih, Keponakan Bunuh Tantenya
Polisi menangkap tiga dari empat tersangka pembunuh seorang bidan di Lampung Barat, Lampung Barat.
JAKARTA, NusaBali
Para tersangka semua laki-laki dan satu di antara mereka ialah keponakan si bidan, Beti. Ketiga tersangka, antara lain Gidion Meldina (31 tahun), Badriansyah (35 tahun), dan Asrul Mubarik (belum diketahui umurnya); semua warga Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Satu tersangka lain, berinisial O, masih diburu.
"Salah seorang tersangka pembunuhan perempuan tersebut (Gidion Meldina) adalah keponakan korban. Korban adalah bidan di Puskesmas Danau Ranau, Kecamatan Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Lampung Barat AKP Faria Arista pada Senin (4/3) seperti dilansir vivanews.
Keempat tersangka, menurut Faria, membunuh Beti di dalam mobil Mitsubishi Pajero milik korban pada 27 Februari 2019. Beti mulanya dikabarkan menghilang sampai polisi menemukan mayatnya di jalan lintas barat Lampung-Bengkulu, tepatnya ruas Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, keesokan hari.
Polisi menyebut pembunuhan itu direncanakan sebelumnya. Aktor intelektualnya atau perencana utamanya ialah Gidion, si keponakan korban. Gidion kemudian meminta bantuan Badriansyah, Asrul Mubarik, dan O untuk membunuh bibinya. Gidion menjanjikan uang Rp25 juta sebagai upah kepada masing-masing temannya
Mulanya Gidion berpura-pura membantu Beti yang kala itu sedang sakit. Dia menawarkan bantuan untuk mengantarkan bibinya berobat ke seorang paranormal. Setiba di rumah sang paranormal, para pelaku memberi korban air yang lebih sebelumnya diisi racun.
Korban meminum air itu tetapi efeknya hanya lemas, bukan kematian sebagaimana para pelaku harapkan. Para tersangka lantas mencekik dan membekap korban dengan bantal. Mereka kemudian membuang mayat Beti ke sebuah jurang di tepi jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Faria, motif pembunuhan diduga karena dendam. Gidion sebelumnya kesal karena sang bibi menagih utangnya sebesar Rp200 juta. Dia tidak sanggup membayar utang itu dan malah merencanakan membunuuh sang bibi.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. *
Para tersangka semua laki-laki dan satu di antara mereka ialah keponakan si bidan, Beti. Ketiga tersangka, antara lain Gidion Meldina (31 tahun), Badriansyah (35 tahun), dan Asrul Mubarik (belum diketahui umurnya); semua warga Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Satu tersangka lain, berinisial O, masih diburu.
"Salah seorang tersangka pembunuhan perempuan tersebut (Gidion Meldina) adalah keponakan korban. Korban adalah bidan di Puskesmas Danau Ranau, Kecamatan Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Lampung Barat AKP Faria Arista pada Senin (4/3) seperti dilansir vivanews.
Keempat tersangka, menurut Faria, membunuh Beti di dalam mobil Mitsubishi Pajero milik korban pada 27 Februari 2019. Beti mulanya dikabarkan menghilang sampai polisi menemukan mayatnya di jalan lintas barat Lampung-Bengkulu, tepatnya ruas Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, keesokan hari.
Polisi menyebut pembunuhan itu direncanakan sebelumnya. Aktor intelektualnya atau perencana utamanya ialah Gidion, si keponakan korban. Gidion kemudian meminta bantuan Badriansyah, Asrul Mubarik, dan O untuk membunuh bibinya. Gidion menjanjikan uang Rp25 juta sebagai upah kepada masing-masing temannya
Mulanya Gidion berpura-pura membantu Beti yang kala itu sedang sakit. Dia menawarkan bantuan untuk mengantarkan bibinya berobat ke seorang paranormal. Setiba di rumah sang paranormal, para pelaku memberi korban air yang lebih sebelumnya diisi racun.
Korban meminum air itu tetapi efeknya hanya lemas, bukan kematian sebagaimana para pelaku harapkan. Para tersangka lantas mencekik dan membekap korban dengan bantal. Mereka kemudian membuang mayat Beti ke sebuah jurang di tepi jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Faria, motif pembunuhan diduga karena dendam. Gidion sebelumnya kesal karena sang bibi menagih utangnya sebesar Rp200 juta. Dia tidak sanggup membayar utang itu dan malah merencanakan membunuuh sang bibi.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. *
1
Komentar