Tim Gabungan Sidak Soundsystem
Penindakan terhadap para pelanggar soundsystem saat malam pangerupukan telah diatur dalam perda
Melanggar, Sondsystem Akan Disita dan Penanggungjawab Ditipiringkan
DENPASAR, NusaBali
Tak ingin hanya menjadi sebatas aturan, Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, Pecalang serta beberapa unsur masyarakat lainnya menggelar sidak sehari sebelum pelaksanaan malam pangerupukan, Selasa (5/3) malam.
Tak main-main, beberapa kelompok masyarakat yang terindikasi mempersiapkan soundsystem saat akan mengarak Ogoh-ogoh pun diberikan peringatan tegas. Tak hanya itu, pemilik atau penanggungjawab kelompok yang kedapatan menggunakan soundsystem pun akan disidang tipiringkan sesuai dengan ketentuan perda yang berlaku.
Sidak digelar dengan menyasar beberapa titik yakni kawasan Jalan Bung Tomo, kawasan Jalan Gunung Agung, kawasan Jalan Gunung Batukaru, Jalan Gunung Rinjani, Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponogoro, kawasan Jalan Cokroaminoto serta serta beberapa kawasan lainnya yang terus mendapat pemantauan langsung dari Tim Gabungan Pemkot Denpasar. Bahkan sidak ini akan digelar full selama satu hari dari H-1 pangerupukan hingga menjelang petang saat pawai Ogoh-ogoh dimulai, Kamis (6/3).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang adanya aktivitas beberapa kelompok yang telah mengeluarkan dan mempersiapkan soundsystem. “Kami akan tindak tegas bagi siapa saja yang menggunakan soundsystem saat mengarak Ogoh-ogoh, hal ini sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara semua unsur baik kepolisian dan TNI,” ujar Dewa Sayoga.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai dengan aturan, penggunaan soundsystem yang dapat dikatakan mengganggu keamanan atau membuat kegaduhan diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sehingga, penindakan terhadap para pelanggar soundsystem saat malam pangerupukan telah diatur dalam perda. “Bagi yang kedapatan mempersiapkan atau menggunakan soundsystem apalagi di pinggir jalan akan langsung kami sita, penanggungjawab dari kelompok tersebut akan kami sidang tipiringkan sesuai ketentuan perda, dan barang bukti akan diproses sesuai dengan keputusan pengadilan nantinya,” tegas Dewa Sayoga.
Dewa Sayoga mengajak seluruh masyarakat, utamanya yang akan mengarak Ogoh-ogoh untuk menaati aturan yang telah disepakati. Mengingat dasar pelarangan soundsystem saat pangerupukan telah jelas dan disetujui semua pihak. “Jadi kami mengajak semua pihak untuk mentaati aturan dan kesepakatan yang sudah berlaku, dan bagi yang melanggar pastinya akan ditindak tegas,” jelasnya. *mi
1
Komentar