Hakim Berhak Putuskan Direhabilitasi atau Tidak
Tertangkapnya politisi Demokrat Andi Arief akibat menggunakan narkoba mendapat sorotan berbagai pihak.
JAKARTA, NusaBali
Terlebih dia mendapat rehabilitasi sehingga menjadi preseden tidak baik dalam memberantas narkoba.
Anggota MPR RI FPDIP, Henry Yosodiningrat menegaskan, jika Andi Arief itu sebagai pengguna narkoba, tak bisa dipulangkan begitu saja, tanpa putusan hakim.
“Yang berhak memutuskan pengguna narkoba itu direhabilitasi atau tidak itu hakim, bukan polisi. Makanya tidak benar, kalau Andi Arief dipulangkan karena tidak terbukti menggunakan narkoba,” imbuh Henry di Kompleks Parlemen, Jumat (8/3).
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) ini, Andi Arief sudah terbukti. Bukti itu sudah jelas di kamar hotel bersama perempuan, ada bong di kloset, urine dan lain-lain.
“Jadi, dipulangkannya Andi Arief bukan karena tidak terbukti, melainkan tetap menjadi tersangka. Dan yang putuskan direhabilitasi atau tidak itu hakim. Oleh karena itu, tak benar kalau dia mengklaim dirinya bukan kriminal, tapi korban," jelas Henry.
Yang namanya korban, lanjut Henry, adalah anak-anak yang tidak tahu apa-apa. Kalau dia sudah dewasa.
“Kalau dia bilang bukan kriminal, itu namanya dia lagi sakau, fly, ngacau. Tulis itu, saya tanggung jawab,” jelas Henry. Bagi Henry dengan dipulangkannya Andi Arief merupakan preseden buruk bagi generasi milenial.
Sebab, anak-anak muda akan bilang, menggunakan narkoba nanti bisa direhabilitasi. Bila seperti itu, tak bisa lagi menciptakan sumber daya manusia yang bermartabat untuk Indonesia berdaulat. Henry mengusulkan agar UU Narkotika tahun 2011 ini direvisi.
Lantaran dari 155 pasal hanya 37 pasal yang menjadi kewenangan BNN. Selebihnya menjadi kewenangan BPOM dan Kemenkes RI. “Harusnya semua kewenangan diberikan ke BNN. Sehingga kepala BNN bisa bekerja lebih tegas dan profesional seperti dilakukan Presiden Pilipina, Duterte," papar Henry. *k22
Anggota MPR RI FPDIP, Henry Yosodiningrat menegaskan, jika Andi Arief itu sebagai pengguna narkoba, tak bisa dipulangkan begitu saja, tanpa putusan hakim.
“Yang berhak memutuskan pengguna narkoba itu direhabilitasi atau tidak itu hakim, bukan polisi. Makanya tidak benar, kalau Andi Arief dipulangkan karena tidak terbukti menggunakan narkoba,” imbuh Henry di Kompleks Parlemen, Jumat (8/3).
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) ini, Andi Arief sudah terbukti. Bukti itu sudah jelas di kamar hotel bersama perempuan, ada bong di kloset, urine dan lain-lain.
“Jadi, dipulangkannya Andi Arief bukan karena tidak terbukti, melainkan tetap menjadi tersangka. Dan yang putuskan direhabilitasi atau tidak itu hakim. Oleh karena itu, tak benar kalau dia mengklaim dirinya bukan kriminal, tapi korban," jelas Henry.
Yang namanya korban, lanjut Henry, adalah anak-anak yang tidak tahu apa-apa. Kalau dia sudah dewasa.
“Kalau dia bilang bukan kriminal, itu namanya dia lagi sakau, fly, ngacau. Tulis itu, saya tanggung jawab,” jelas Henry. Bagi Henry dengan dipulangkannya Andi Arief merupakan preseden buruk bagi generasi milenial.
Sebab, anak-anak muda akan bilang, menggunakan narkoba nanti bisa direhabilitasi. Bila seperti itu, tak bisa lagi menciptakan sumber daya manusia yang bermartabat untuk Indonesia berdaulat. Henry mengusulkan agar UU Narkotika tahun 2011 ini direvisi.
Lantaran dari 155 pasal hanya 37 pasal yang menjadi kewenangan BNN. Selebihnya menjadi kewenangan BPOM dan Kemenkes RI. “Harusnya semua kewenangan diberikan ke BNN. Sehingga kepala BNN bisa bekerja lebih tegas dan profesional seperti dilakukan Presiden Pilipina, Duterte," papar Henry. *k22
Komentar