Bertemu Presiden, KMHDI Curhat Masalah Pendidikan Hindu
Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menyampaikan masalah pendidikan agama Hindu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bertemu bersama Panitia Nasional Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941 di Istana Negara pada 5 Maret lalu.
JAKARTA, NusaBali
Saat itu, panitia bersama organisasi Hindu lainnya bertemu Presiden untuk melaporkan rangkaian kegiatan hari raya Nyepi. Saat itu, masing-masing perwakilan organisasi mendapat kesempatan berbicara.
Ketua Presidium PP KMHDI, I Kadek Andre Nuaba mengatakan, secara spesifik permasalahan pendidikan di Indonesia belum merata, khususnya di bidang Pendidikan Agama Hindu. Sebab, masih banyak sekolah dan perguruan tinggi yang tidak memiliki tenaga pendidik Agama Hindu.
“Kita masih sangat kekurangan tenaga pendidik agama Hindu di Indonesia, khususnya di luar Bali. Masalah ini tidak hanya terjadi pada tingkatan SD, SMP, SMA saja. Melainkan di tingkatan perguruan tinggi pula," kata Andre kepada NusaBali, Sabtu (9/3). Solusi yang diberikan oleh pihak sekolah atau kampus, menurutnya, tidak efektif. Justru cenderung ada pembiaran.
Misalnya diarahkan ke perpustakaan yang belum tentu ada fasilitas buku agama, dan mencari guru sendiri ke pasraman. Bahkan terpaksa harus mengikuti kelas dari agama lainnya. "Mengacu pada pasal 12 ayat 1(a) UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) jelas disebutkan bahwa setiap peserta didik dalam satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Maka seharusnya tidak ada alasan untuk melakukan pembiaran meskipun hanya terdapat 1 peserta didik," papar Andre.
Menanggapi hal tersebut Presiden Jokowi akan mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan yang ada di dunia pendidikan Indonesia. “Akan dilakukan peninjauan dan segera diambil kebijakan strategis," kata Andre mengutip pernyataan Presiden. *k22
Ketua Presidium PP KMHDI, I Kadek Andre Nuaba mengatakan, secara spesifik permasalahan pendidikan di Indonesia belum merata, khususnya di bidang Pendidikan Agama Hindu. Sebab, masih banyak sekolah dan perguruan tinggi yang tidak memiliki tenaga pendidik Agama Hindu.
“Kita masih sangat kekurangan tenaga pendidik agama Hindu di Indonesia, khususnya di luar Bali. Masalah ini tidak hanya terjadi pada tingkatan SD, SMP, SMA saja. Melainkan di tingkatan perguruan tinggi pula," kata Andre kepada NusaBali, Sabtu (9/3). Solusi yang diberikan oleh pihak sekolah atau kampus, menurutnya, tidak efektif. Justru cenderung ada pembiaran.
Misalnya diarahkan ke perpustakaan yang belum tentu ada fasilitas buku agama, dan mencari guru sendiri ke pasraman. Bahkan terpaksa harus mengikuti kelas dari agama lainnya. "Mengacu pada pasal 12 ayat 1(a) UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) jelas disebutkan bahwa setiap peserta didik dalam satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Maka seharusnya tidak ada alasan untuk melakukan pembiaran meskipun hanya terdapat 1 peserta didik," papar Andre.
Menanggapi hal tersebut Presiden Jokowi akan mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan yang ada di dunia pendidikan Indonesia. “Akan dilakukan peninjauan dan segera diambil kebijakan strategis," kata Andre mengutip pernyataan Presiden. *k22
1
Komentar