Mabuk, Teman Ditebas Pisau
Simon Muda Kondo diamankan oleh tim Opsnal Polsek Kuta Selatan, Sabtu (9/3) sekitar pukul 21.00 Wita.
MANGUPURA, Nusa,Bali
Kondo diamankan karena diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Dominggus Tanggurongo, pada Rabu (6/3) sekitar pukul 19.00 Wita. Tindakan penganiayaan itu dilakukan oleh Kondo lantaran mabuk minuman keras.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu H A Muh Nurul Yaqin SIK, menjelaskan Kondo menganiaya Dominggus dengan cara menebas bahu kanannya menggunakan pisau belati. Sebelum terjadi penebasan, kedua pria yang sama-sama berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini sama-sama menikmati minuman keras di kos Kondo di Jalan Taman Sari, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Saat mabuk, kedua pria ini terlibat perselisihan. Tanpa berpikir panjang pelaku asal Pau Dawa, Desa Wailabubur, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya menebas bahu kanan rekannya menggunakan pisau belati. Akibatnya korban asal Desa Perangbatang, Kecamatan Bondokode, Kabupaten Sumba Barat Daya bersimbah darah dengan luka sepanjang 15 cm.
“Keduanya ini sama-sama dari Sumba. Di Bali mereka beda tempat tinggal. Pelaku tinggal di kos Jalan Taman Sari, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Sementara korban tinggal di bedeng proyek di Sawangan, Kecamatan Kuta Selatan. Keduanya sama-sama buruh proyek,” tutur Iptu H A Muh Nurul Yaqin.
Setelah korban ditebas menggunakan pisau belati, dia lari ke bedeng tempat tinggalnya di Sawangan diantar oleh temannya, Paulus. Korban kemudian melapor ke Polsek Kuta Selatan pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 20.30 Wita. Dalam laporannya korban mengaku mengalami tindakan kekerasan oleh pelaku.
Berdasarkan laporan itu tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP yang merupakan tempat tinggal pelaku. Akhirnya pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 Wita pelaku berhasil diamankan petugas. Saat hendak diamankan, pelaku sedang duduk di depan kosnya.
“Saat diamankan pelaku tak berkutik. Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas menggeladah untuk mencari barang bukti. Petugas berhasil menemukan sebilah pisau belati beserta sarungnya yang digunakan pelaku untuk menebas korban. Korban dibawa ke Mako Polsek Kuta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tandasnya. *p
Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu H A Muh Nurul Yaqin SIK, menjelaskan Kondo menganiaya Dominggus dengan cara menebas bahu kanannya menggunakan pisau belati. Sebelum terjadi penebasan, kedua pria yang sama-sama berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini sama-sama menikmati minuman keras di kos Kondo di Jalan Taman Sari, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Saat mabuk, kedua pria ini terlibat perselisihan. Tanpa berpikir panjang pelaku asal Pau Dawa, Desa Wailabubur, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya menebas bahu kanan rekannya menggunakan pisau belati. Akibatnya korban asal Desa Perangbatang, Kecamatan Bondokode, Kabupaten Sumba Barat Daya bersimbah darah dengan luka sepanjang 15 cm.
“Keduanya ini sama-sama dari Sumba. Di Bali mereka beda tempat tinggal. Pelaku tinggal di kos Jalan Taman Sari, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Sementara korban tinggal di bedeng proyek di Sawangan, Kecamatan Kuta Selatan. Keduanya sama-sama buruh proyek,” tutur Iptu H A Muh Nurul Yaqin.
Setelah korban ditebas menggunakan pisau belati, dia lari ke bedeng tempat tinggalnya di Sawangan diantar oleh temannya, Paulus. Korban kemudian melapor ke Polsek Kuta Selatan pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 20.30 Wita. Dalam laporannya korban mengaku mengalami tindakan kekerasan oleh pelaku.
Berdasarkan laporan itu tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP yang merupakan tempat tinggal pelaku. Akhirnya pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 Wita pelaku berhasil diamankan petugas. Saat hendak diamankan, pelaku sedang duduk di depan kosnya.
“Saat diamankan pelaku tak berkutik. Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas menggeladah untuk mencari barang bukti. Petugas berhasil menemukan sebilah pisau belati beserta sarungnya yang digunakan pelaku untuk menebas korban. Korban dibawa ke Mako Polsek Kuta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tandasnya. *p
Komentar