Bobol 23 SD, Kaki Didor
Hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan aksi menggunakan seorang diri dengan bermodalkan linggis.
MANGUPURA, NusaBali
Tim Opsnal Polres Badung berhasil mengungkap aksi pembobolan 23 Sekolah Dasar (SD) di Badung selama tiga bulan terakhir. Pelaku bernama I Gusti Rai Sugiharta, 30 asal Banjar Tegeh, Dalung Utara, Kuta Utara, Badung terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap Kamis (7/3) pukul 03.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia mengungkapkan, tersangka Rai Sugiartha ditangkap saat melintas mengendarai Avanza DK 1750 JE di Jalan Raya Kuanji, Dalung, Kuta Utara, Kamis (7/3) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat ditangkap, pelaku melawan petugas. “Kami terpaksa menembak kaki tersangka karena melawan saat mau ditangkap,” tegas AKP Pramasetia, Senin (11/3).
Pengakuan Sugiharta, ia sudah menjual semua hasil curian ke penadah bernama Bagus Ferdian Hidayatulloh yang merupakan pemilik counter Creative Computer di Rimo.
Pria asal Jember, Jawa Timur yang tinggal di Jalan Tukad Buaji, gang 26 nomor 1, Panjer, Denpasar Selatan, akhirnya dibekuk tanpa perlawanan di tokonya. “Dari tangan penadah diamankan barang bukti tujuh unit komputer beserta enam keyboard,”ujarnya.
Hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan aksi menggunakan seorang diri dengan bermodalkan linggis. Dalam melakukan aksinya, tersangka lebih dulu melakukan survey lokasi. Selanjutnya beraksi pada malam hari dengan menyasar barang-barang elektronik seperti laptop, printer, TV, proyektor dan lainnya.
Tersangka Rai Sugiartha mengaku sudah beraksi di 23 SD. Salah satunya SD Negeri 1 Mengwitani, Sabtu (29/9/2018) sekitar pukul 01.00 wita mencuri dua unit komputer. Kemudian TKP lainnya yaitu SD Negeri 2 Sangeh ( dua unit komputer dan satu printer), SD Negeri 3 Sangeh ( dua komputer), SD Negeri 1 Mekarbhuana, Abiansemal (dua komputer, satu printer, empat laptop) SD Negeri 3 Abiansemal di wilayah Dauh Yeh Cani (dua komputer, tiga laptop), SD Negeri 3 Abiansemal di Banjar Aseman (dua komputer).
SD Negeri 1 Blahkiuh ( lima unit laptop dan dua komputer), SD Negeri 2 Blahkiuh (3 komputer dan satu printer) SD Negeri 1 Bongkasa (dua komputer dan tiga laptop) SD Negeri 2 Bongkasa (dua komputer), SD Negeri 3 Penarungan (dua komputer dan satu laptop), SD Negeri 3 Gulingan ( dua komputer dan satu laptop), SD Negeri 3 Kapal (dua komputer dan dua printer), SD Negeri 2 Penarungan (satu laptop dan satu printer) SD Negeri 2 Sempidi (dua computer dan 3 laptop), SD Negeri 3 Sempidi ( dua komputer dan dua printer).
SD Negeri 2 Tumbak Bayuh (dua komputer), SD Negeri 1 Baha (satu komputer) SD Negeri 1 Sempidi ( dua computer dan dua printer), SD Negeri 1 Dalung (dua printer dna dua computer), SD Negeri 1 Mengwitani ( dua computer), SD Negeri 3 Dalung (dua computer dan dua printer) SD Negeri 5 Dalung (tiga komputer dan dua proyektor) serta SD Negeri 7 Dalung (tiga komputer dan dua printer).
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah mobil R4 type Toyota Avansa NopolDK 1750 JE dan R4 type Suzuki Nopol DK 1271 FZ. Kedua mobil ini digunakan tersangka melakukan aksinya dan 1 buah linggis alat yang digunakan congkel pintu. Selain mengamankan barang bukti dari pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari penada berupa 7 unit komputer, PC merk Hp type L3N70AV Pro One 400 G2 dan 6 unit keyboard,” jelasnya.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Sementara untuk penadanya disangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp 900," tandasnya. *po
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia mengungkapkan, tersangka Rai Sugiartha ditangkap saat melintas mengendarai Avanza DK 1750 JE di Jalan Raya Kuanji, Dalung, Kuta Utara, Kamis (7/3) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat ditangkap, pelaku melawan petugas. “Kami terpaksa menembak kaki tersangka karena melawan saat mau ditangkap,” tegas AKP Pramasetia, Senin (11/3).
Pengakuan Sugiharta, ia sudah menjual semua hasil curian ke penadah bernama Bagus Ferdian Hidayatulloh yang merupakan pemilik counter Creative Computer di Rimo.
Pria asal Jember, Jawa Timur yang tinggal di Jalan Tukad Buaji, gang 26 nomor 1, Panjer, Denpasar Selatan, akhirnya dibekuk tanpa perlawanan di tokonya. “Dari tangan penadah diamankan barang bukti tujuh unit komputer beserta enam keyboard,”ujarnya.
Hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan aksi menggunakan seorang diri dengan bermodalkan linggis. Dalam melakukan aksinya, tersangka lebih dulu melakukan survey lokasi. Selanjutnya beraksi pada malam hari dengan menyasar barang-barang elektronik seperti laptop, printer, TV, proyektor dan lainnya.
Tersangka Rai Sugiartha mengaku sudah beraksi di 23 SD. Salah satunya SD Negeri 1 Mengwitani, Sabtu (29/9/2018) sekitar pukul 01.00 wita mencuri dua unit komputer. Kemudian TKP lainnya yaitu SD Negeri 2 Sangeh ( dua unit komputer dan satu printer), SD Negeri 3 Sangeh ( dua komputer), SD Negeri 1 Mekarbhuana, Abiansemal (dua komputer, satu printer, empat laptop) SD Negeri 3 Abiansemal di wilayah Dauh Yeh Cani (dua komputer, tiga laptop), SD Negeri 3 Abiansemal di Banjar Aseman (dua komputer).
SD Negeri 1 Blahkiuh ( lima unit laptop dan dua komputer), SD Negeri 2 Blahkiuh (3 komputer dan satu printer) SD Negeri 1 Bongkasa (dua komputer dan tiga laptop) SD Negeri 2 Bongkasa (dua komputer), SD Negeri 3 Penarungan (dua komputer dan satu laptop), SD Negeri 3 Gulingan ( dua komputer dan satu laptop), SD Negeri 3 Kapal (dua komputer dan dua printer), SD Negeri 2 Penarungan (satu laptop dan satu printer) SD Negeri 2 Sempidi (dua computer dan 3 laptop), SD Negeri 3 Sempidi ( dua komputer dan dua printer).
SD Negeri 2 Tumbak Bayuh (dua komputer), SD Negeri 1 Baha (satu komputer) SD Negeri 1 Sempidi ( dua computer dan dua printer), SD Negeri 1 Dalung (dua printer dna dua computer), SD Negeri 1 Mengwitani ( dua computer), SD Negeri 3 Dalung (dua computer dan dua printer) SD Negeri 5 Dalung (tiga komputer dan dua proyektor) serta SD Negeri 7 Dalung (tiga komputer dan dua printer).
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah mobil R4 type Toyota Avansa NopolDK 1750 JE dan R4 type Suzuki Nopol DK 1271 FZ. Kedua mobil ini digunakan tersangka melakukan aksinya dan 1 buah linggis alat yang digunakan congkel pintu. Selain mengamankan barang bukti dari pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari penada berupa 7 unit komputer, PC merk Hp type L3N70AV Pro One 400 G2 dan 6 unit keyboard,” jelasnya.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Sementara untuk penadanya disangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp 900," tandasnya. *po
1
Komentar