Kecanduan Tajen, Motor Teman Digadai
Honda Scoopy digadai hanya seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil gadai itu pun ludes di arena tajen
SINGARAJA, NusaBali
Gara-gara kecanduan judi tajen, Wayan Prasetya Papang Gunawan alias Obby, 22, nekat melakukan aksi kriminal. Warga Banjar Dinas Dajan Margi, Desa Silangjana, Kecamatan Sukasada, itu pun dilaporkan temannya atas tuduhan penggelapan sepeda motor yang dipinjam pelaku dan tak dikembalikan. Sepeda motor milik temannya itu setelah diselidiki polisi sudah digadaikan untuk modal judi tajen.
Aksi kriminal itu terkuak setelah korban Nyoman Trisnawati, 20, yang ngekos di Gang Mawar, Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng masadu kepada polisi pada Selasa (5/3) lalu. Korban yang alamat asalnya dari Banjar Dinas Bukit Balu, Desa Bengkel Kecamatan Bususngbiu, Kabupaten Buleleng, itu mengaku telah ditipu Oby dengan tuduhan penggelapan motor.
Dari kesaksiannya kepada polisi, korban Trisnawati mengaku baru kenal dengan pelaku tiga hari sebelum kejadian. Pada Minggu (3/3) lalu, pelaku disebut datang ke kos korban dan meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam DK 8909 VT miliknya, dengan alasan akan mencari tempat kost. Korban yang percaya kepada pelaku langsung memberikan kunci dan sepeda motornya.
Namun selang dua hari sepeda motor dan pelaku Oby tak kunjung datang hingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian itu. Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, anggota unit reskriml Polsek Sukasada Senin (11/3) kemarin menjelaskan setelah adanya laporan Polsek Sukasada langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya sepeda motor mulik korban didapatkan di tempat pegadaian di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
“Polsek Sukasada bergerak cepat dan begitu dilaporkan langsung mendapatkan barang bukti dan pelaku juga langsung diamankan hari itu juga. Kejaidan ini dilaporkan setelah korban menggelapkan sepeda motor dua hari setelahnya,” kata Kasubag Iptu Sumarjaya. Pelaku diamankan di sekitar Desa Bengkala.
Sementara itu dari pengakuan pelaku Oby, ia beralasan terpaksa menggadaikan sepeda motor temannya, karena bingung cari modal matajen. Ia pun nekat menggadaikan sepeda motor itu sbeensar Rp 3,5 juta. “Saya pakai judi tajen di Bengkala. Uang gadainya Rp 3,5 juta sudah habis karena kalah metajen,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pemuda berambut pirang ini terancam empat tahun penjara, atas pelanggaran pasal 372 KUHP, tentang Penggelapan yang dilakukannya.*k23
Aksi kriminal itu terkuak setelah korban Nyoman Trisnawati, 20, yang ngekos di Gang Mawar, Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng masadu kepada polisi pada Selasa (5/3) lalu. Korban yang alamat asalnya dari Banjar Dinas Bukit Balu, Desa Bengkel Kecamatan Bususngbiu, Kabupaten Buleleng, itu mengaku telah ditipu Oby dengan tuduhan penggelapan motor.
Dari kesaksiannya kepada polisi, korban Trisnawati mengaku baru kenal dengan pelaku tiga hari sebelum kejadian. Pada Minggu (3/3) lalu, pelaku disebut datang ke kos korban dan meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam DK 8909 VT miliknya, dengan alasan akan mencari tempat kost. Korban yang percaya kepada pelaku langsung memberikan kunci dan sepeda motornya.
Namun selang dua hari sepeda motor dan pelaku Oby tak kunjung datang hingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian itu. Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, anggota unit reskriml Polsek Sukasada Senin (11/3) kemarin menjelaskan setelah adanya laporan Polsek Sukasada langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya sepeda motor mulik korban didapatkan di tempat pegadaian di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
“Polsek Sukasada bergerak cepat dan begitu dilaporkan langsung mendapatkan barang bukti dan pelaku juga langsung diamankan hari itu juga. Kejaidan ini dilaporkan setelah korban menggelapkan sepeda motor dua hari setelahnya,” kata Kasubag Iptu Sumarjaya. Pelaku diamankan di sekitar Desa Bengkala.
Sementara itu dari pengakuan pelaku Oby, ia beralasan terpaksa menggadaikan sepeda motor temannya, karena bingung cari modal matajen. Ia pun nekat menggadaikan sepeda motor itu sbeensar Rp 3,5 juta. “Saya pakai judi tajen di Bengkala. Uang gadainya Rp 3,5 juta sudah habis karena kalah metajen,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pemuda berambut pirang ini terancam empat tahun penjara, atas pelanggaran pasal 372 KUHP, tentang Penggelapan yang dilakukannya.*k23
1
Komentar