Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah
Jaksa cabut dakwaan pembunuhan terhadapnya
KUALA LUMPUR, NusaBali
Siti Aisyah mengumbar senyuman ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam. Dia menuju sebuah mobil dengan kerumunan wartawan yang menyambutnya. Kebahagiaan tampak menyelimuti dirinya ketika pengadilan Malaysia pada Senin (11/3) membebaskan perempuan asal Indonesia itu yang sebelumnya dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Diwartakan AFP, Siti dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya. Bersama dengan Doan Thi Huong asal Vietnam, Siti telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Hakim menyetujui permintaan jaksa dengan memberikan putusan Discharge Not Amounting to Acquital atau tuntutan dihentikan. "Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam. "Dia bisa pergi sekarang," ujarnya seperti dilansir kompas.
Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya. Dia hanya mengatakan bahwa Siti Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.
"Kami senang dengan keputusan pengadilan," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana.
Bebasnya Siti Aisyah merupakan langkah mengejutkan karena pengadilan telah dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian Huong pada Senin (11/3) di pengadilan.
Melansir dari news.com.au, pengacara Huong, Salim Bashir, mengatakan kliennya siap untuk bersaksi. "Dia percaya diri dan siap membeberkan kisah versinya. Ini sama sekali berbeda dengan apa yang disebutkan jaksa" katanya.
"Dia direkam untuk acara lelucon dan tidak berniat untuk membunuh atau melukai siapa pun," katanya.
Seperti diketahui, Kim Jong Nam adalah putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korea Utara saat ini. Dia telah tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun, tetapi dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintahan Kim Jong Un.
Dalam konferensi pers, Siti menyampaikan rasa senangnya bisa bebas dan kembali ke Tanah Air.
"Perasaan saya senang dan bahagia, enggak bisa diungkapin dengan kata-kata," ujar Siti.
Bebasnya Siti Aisyah disambut suka cita oleh keluarganya. Orangtua Siti sendiri berada di Jakarta untuk mengikuti perkembangan persidangan anaknya itu.
"Mohon maaf bapak kepada semuanya saya beribu terima kasih kepada bantuan pemerintah kita, atas bantuan apa pun. Terima kasih kepada pemerintah semuanya yang sudah membantu membebaskan anak saya, baik dari ibu menteri semua. Terima kasih atas bantuannya," ujar ayah Siti, Asria setelah bertemu Aisyah di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3) dilansir detik.
Jokowi mengatakan, sejak awal pemerintah RI memang meyakini Siti Aisyah tidak terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, yang merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Pemerintah justru melihat Siti Aisyah menjadi korban dari pembunuhan berencana itu.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya mengatakan bahwa upaya pembebasan Aisyah melalui proses yang panjang. Pemerintah Indonesia melakukan upaya lobi pembebasan Aisyah sejak dua tahun lalu, dari era Perdana Menteri Najib Razak hingga kini dijabat Mahathir Mohamad. *
Diwartakan AFP, Siti dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya. Bersama dengan Doan Thi Huong asal Vietnam, Siti telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Hakim menyetujui permintaan jaksa dengan memberikan putusan Discharge Not Amounting to Acquital atau tuntutan dihentikan. "Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam. "Dia bisa pergi sekarang," ujarnya seperti dilansir kompas.
Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya. Dia hanya mengatakan bahwa Siti Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.
"Kami senang dengan keputusan pengadilan," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana.
Bebasnya Siti Aisyah merupakan langkah mengejutkan karena pengadilan telah dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian Huong pada Senin (11/3) di pengadilan.
Melansir dari news.com.au, pengacara Huong, Salim Bashir, mengatakan kliennya siap untuk bersaksi. "Dia percaya diri dan siap membeberkan kisah versinya. Ini sama sekali berbeda dengan apa yang disebutkan jaksa" katanya.
"Dia direkam untuk acara lelucon dan tidak berniat untuk membunuh atau melukai siapa pun," katanya.
Seperti diketahui, Kim Jong Nam adalah putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korea Utara saat ini. Dia telah tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun, tetapi dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintahan Kim Jong Un.
Dalam konferensi pers, Siti menyampaikan rasa senangnya bisa bebas dan kembali ke Tanah Air.
"Perasaan saya senang dan bahagia, enggak bisa diungkapin dengan kata-kata," ujar Siti.
Bebasnya Siti Aisyah disambut suka cita oleh keluarganya. Orangtua Siti sendiri berada di Jakarta untuk mengikuti perkembangan persidangan anaknya itu.
"Mohon maaf bapak kepada semuanya saya beribu terima kasih kepada bantuan pemerintah kita, atas bantuan apa pun. Terima kasih kepada pemerintah semuanya yang sudah membantu membebaskan anak saya, baik dari ibu menteri semua. Terima kasih atas bantuannya," ujar ayah Siti, Asria setelah bertemu Aisyah di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3) dilansir detik.
Jokowi mengatakan, sejak awal pemerintah RI memang meyakini Siti Aisyah tidak terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, yang merupakan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Pemerintah justru melihat Siti Aisyah menjadi korban dari pembunuhan berencana itu.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya mengatakan bahwa upaya pembebasan Aisyah melalui proses yang panjang. Pemerintah Indonesia melakukan upaya lobi pembebasan Aisyah sejak dua tahun lalu, dari era Perdana Menteri Najib Razak hingga kini dijabat Mahathir Mohamad. *
1
Komentar