Pemkab Buleleng Ajukan Eksekusi
Sengketa Lahan di Kelurahan Banyuasri
SINGARAJA,NusaBali
Pemkab Buleleng segera mengajukan permohonan eksekusi atas sebidang lahan luas 3 are dari total 15 are, di Jalan Teratai, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Langkah ini setelah Pemkab menang dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Majelis Hakim menyatakan, lahan seluas 3 are yang selama ini diklaim oleh Putu Deresnaguna Cs, keberadaannya sah menjadi bagian dari lahan seluas 15 are, milik Pemkab Buleleng. “Kami masih menunggu salinan putusannya. Setelah itu baru kami ajukan permohonan eksekusinya melalui kuasa hukum Pemkab. Kami sudah siapkan surat kuasa kepada kuasa hukum Pemkab, sehingga begitu salinan putusan turun, permohonan esekusi sudah bisa diajukan,” kata Kabag Hukum Setda Buleleng, Bagus Gede Beratha, yang dikonfirmasi Selasa (12/3).
Disebutkan, gugatan atas lahan seluas 3 are telah diputus oleh Mejelis Hakim PN Singaraja, pada 4 Maret 2019 lalu. Dalam putusan disebutkan, obyek sengketa seluas 300 meter persegi (3 are) adalah sah merupakan bagian dari tanah seluas 1.500 meter persegi (15 are) di Jalan Teratai, sesuai Hak Pakai Nomor; 16 Tahun 2009, atas nama Pemegang Hak, Pemkab Buleleng. “Putusannya, majelis mengabulkan seluruh permohonan kami, sesuai dengan amar putusan Peninjauan Kembali (PK) dan menolak eksepsi tergugat,” kata Baus Berata.
Dalam amar putusan majelis hakim juga menyatakan perbuatan tergugat mensertifikatkan objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum, dan menyatakan, Sertifikat Hak Milik Nomor 312 Tahun 2001 seluas 3 are atas nama Putu Deresnaguna di Jalan Teratai, Kelurahan Banyuasri Singaraja adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Majelis juga menyatakan, menghukum para terggugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam amar Putusan Peninjauan Kembali Nomor 115 PK/Pdt/2017 dalam keadaan kosong dan lasia, apabila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri).
Semula, permohonan eksekusi diajukan oleh Pemkab Buleleng sekitar September 2017 lalu, berdasar putusan MA atas sengketa lahan seluas 3 are, tidak bisa dilaksanakan. Lahan ini semula menjadi sengketa antara Pemkab dengan warga Jalan Teratai, Putu Dresnaguna Cs. Keluarga Putu Dresnaguna mengklaim lahan seluas 3 are menjadi hak miliknya berdasar bukti sertifikat hak milik seluas 15 are. Selama ini, gugatan dari keluarga Putu Dresnaguna dimenangkan oleh PN Singaraja, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi. Kemudian Pemkab Buleleng mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa tersebut, dengan menunjukkan bukti-bukti baru. Hasilnya, MA mengabulkan permohonan PK tersebut, sekitar Agustus 2017 lalu.
Putusan itu berisikan perintah membatalkan seluruh putusan sebelumnya tingkat PN, PT dan Kasasi yang memenangkan penggugat Putu Dresnaguna Cs. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 216 tahun 2009, luas 1.500 meter persegi atas nama pemegang hak Pemkab Buleleng adalah sah. Menyatakan, obyek sengketa seluas 300 meter persegi adalah sah bagian dari tanah seluas 15 are, sesuai SHP No. 16 atas nama pemegang hak Pemkab Buleleng. Namun, PN Singaraja menilai putusan MA itu belum cukup kuat untuk melaksakan eksekusi. Pihak PN Singaraja menyebut, putusan MA bersifat Deklaratoir yang sifatnya pernyataan, bukan penghukuman. Sehingga Pemkab Buleleng kembali ajukan gugatan hukum ke PN Singaraja di tahun 2018 lalu. *k19
Majelis Hakim menyatakan, lahan seluas 3 are yang selama ini diklaim oleh Putu Deresnaguna Cs, keberadaannya sah menjadi bagian dari lahan seluas 15 are, milik Pemkab Buleleng. “Kami masih menunggu salinan putusannya. Setelah itu baru kami ajukan permohonan eksekusinya melalui kuasa hukum Pemkab. Kami sudah siapkan surat kuasa kepada kuasa hukum Pemkab, sehingga begitu salinan putusan turun, permohonan esekusi sudah bisa diajukan,” kata Kabag Hukum Setda Buleleng, Bagus Gede Beratha, yang dikonfirmasi Selasa (12/3).
Disebutkan, gugatan atas lahan seluas 3 are telah diputus oleh Mejelis Hakim PN Singaraja, pada 4 Maret 2019 lalu. Dalam putusan disebutkan, obyek sengketa seluas 300 meter persegi (3 are) adalah sah merupakan bagian dari tanah seluas 1.500 meter persegi (15 are) di Jalan Teratai, sesuai Hak Pakai Nomor; 16 Tahun 2009, atas nama Pemegang Hak, Pemkab Buleleng. “Putusannya, majelis mengabulkan seluruh permohonan kami, sesuai dengan amar putusan Peninjauan Kembali (PK) dan menolak eksepsi tergugat,” kata Baus Berata.
Dalam amar putusan majelis hakim juga menyatakan perbuatan tergugat mensertifikatkan objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum, dan menyatakan, Sertifikat Hak Milik Nomor 312 Tahun 2001 seluas 3 are atas nama Putu Deresnaguna di Jalan Teratai, Kelurahan Banyuasri Singaraja adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Majelis juga menyatakan, menghukum para terggugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam amar Putusan Peninjauan Kembali Nomor 115 PK/Pdt/2017 dalam keadaan kosong dan lasia, apabila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri).
Semula, permohonan eksekusi diajukan oleh Pemkab Buleleng sekitar September 2017 lalu, berdasar putusan MA atas sengketa lahan seluas 3 are, tidak bisa dilaksanakan. Lahan ini semula menjadi sengketa antara Pemkab dengan warga Jalan Teratai, Putu Dresnaguna Cs. Keluarga Putu Dresnaguna mengklaim lahan seluas 3 are menjadi hak miliknya berdasar bukti sertifikat hak milik seluas 15 are. Selama ini, gugatan dari keluarga Putu Dresnaguna dimenangkan oleh PN Singaraja, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi. Kemudian Pemkab Buleleng mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa tersebut, dengan menunjukkan bukti-bukti baru. Hasilnya, MA mengabulkan permohonan PK tersebut, sekitar Agustus 2017 lalu.
Putusan itu berisikan perintah membatalkan seluruh putusan sebelumnya tingkat PN, PT dan Kasasi yang memenangkan penggugat Putu Dresnaguna Cs. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 216 tahun 2009, luas 1.500 meter persegi atas nama pemegang hak Pemkab Buleleng adalah sah. Menyatakan, obyek sengketa seluas 300 meter persegi adalah sah bagian dari tanah seluas 15 are, sesuai SHP No. 16 atas nama pemegang hak Pemkab Buleleng. Namun, PN Singaraja menilai putusan MA itu belum cukup kuat untuk melaksakan eksekusi. Pihak PN Singaraja menyebut, putusan MA bersifat Deklaratoir yang sifatnya pernyataan, bukan penghukuman. Sehingga Pemkab Buleleng kembali ajukan gugatan hukum ke PN Singaraja di tahun 2018 lalu. *k19
1
Komentar