Pernikahan Melalui Video Call
Manusia pasti bercita-cita dan punya keinginan untuk menikah. Menikah itu memberi kenyamanan, menyempurnakan separuh agama, memperoleh keturunan, berbagi rezeki, belajar bertanggung jawab dalam berumah tangga.
Penulis: Bayu Susena, S.H., M.H.
Staf Department of Quality Assurance Universitas Aisyiyah Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 yang dimaksud perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rukun nikah terdiri dari mempelai pria, mempelai wanita, ada wali nikah, ada dua orang saksi dan ada ijab kabul. Seiring kemajuan teknologi dan era modern sekarang ini, ada kemungkinan pernikahan dilaksanakan secara jarak jauh. Mempelai pria tidak satu lokasi dengan mempelai wanita, dengan bantuan teknologi maka ijab kabul tetap dapat dilaksanakan.
Ijab Kabul ada beberapa syarat yang harus diperhatikan yaitu ijab kabul dilakukan dalam satu majelis, kesesuaian antara ijab dan kabul, berlaku seketika atau langsung tanpa jeda. Ijab kabul dalam satu majelis ini dalam era modern dan kemajuan teknologi dapat difasilitasi dengan video call.
Terjadi berbedaan dalam memandang sah atau tidaknya pernikahan melalui video call. Penulis berpendapat pernikahan tetap sah pernikahan dengan video call. Mempelai pria dan mempelai wanita tidak dalam satu lokasi. Dengan video call para pihak baik wali, mempelai pria, mempelai wanita, saksi dapat melihat secara pasti proses ijab kabul. Ijab kabul dapat terlihat betul-betul dan tidak salah orang dan terhindar dari pemalsuan. Ijab kabul dalam satu majelis tidak diwujudkan dengan bersatunya secara fisik. Jadi pernikahan melalui video call sah hukumnya.
Sebaiknya menikah dengan difasilitasi video call merupakan jalan terakhir dan ketika mendesak. Misalnya mempelai pria sedang tugas kedinasan di luar negeri dan tiket pesawat mahal serta tidak mendapatkan izin untuk cuti pulang ke Indonesia. Di hari bahagia pernikahan lebih baik diupayakan ijab kabul dalam satu majelis dan disaksikan langsung oleh keluarga baik dari mempelai pria dan mempelai wanita. Seyogyanya menikah secara normal lebih baik dan berkesan karena pernikahan merupakan momentum sekali seumur hidup.*
*. Tulisan dalam kategori OPINI adalah tulisan warga Net. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
1
Komentar