nusabali

26 WNA Kantongi e-KTP di Karangasem, 2 Masuk DPT

  • www.nusabali.com-26-wna-kantongi-e-ktp-di-karangasem-2-masuk-dpt

Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) memiliki KTP elektronik di Karangasem.

AMLAPURA, NusaBali

Dua di antara WNA itu ternyata masuk DPT (daftar pemilih tetap) Pemilu 2019. KPU yang memastikan masuknya dua WNA itu langsung ambil langkah cepat dengan mencoretnya dari DPT Pemilu dengan cara memberikan kode (60) di daftar nama.

Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, mengakui adanya 2 WNA masuk DPT saat member keterangan kepada wartawan di Sekretariat KPU Karangasem Jalan Bayangkara Amlapura, Rabu (13/3). Diketahuinya dua WNA masuk DPT setelah ada imbauan dari KPU Bali untuk menelusuri WNA ber KTP elektronik masuk DPT. Maka KPU Karangasem berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Administrasi dan Pencatatan Sipil Karangasem.

Dalam penelusuran, Jumat (1/3) ditemukan 26 WNA ber-KTP El. Dari 26 WNA itu kemudian dicek di DPT secara online, maka ditemukan dua WNA masing-masing atas nama Claire Muller, 50, dari Prancis bersuamikan I Komang Mawi berdomisili di Banjar Luhur, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis. Satu lagi atas nama Michiyo Tezuka, 56, bersuamikan I Made Ariawan, berdomisili di Banjar/Desa Ababi, Kecamatan Abang.

Dalam melakukan penelusuran itu, KPU Karangasem berbagi tugas. Tim dikoordinasikan Divisi Hukum dan Pengawasan Ngurah Maharjana, bersama petugas PPK Kecamatan Manggis dan PPS Desa Padangbai mendatangi rumah Claire Muller, di Banjar Luhur, Desa Padangbai, Senin (4/3).

Tim hanya menemui I Komang Mawi, suami dari Claire Muller. Keterangan didapatkan KPU dari I Komang Mawi menyebutkan baru usai memperbarui kartu KK per 25 Oktober 2017. Tercatat Claire Muller di KK sebagai WNI. Hanya di KTP tertera WNA.

Claire Muller saat di Pilgub Bali 2018, sempat masuk DPT di TPS 3 Banjar Luhur, Desa Padangbai, saat itu Claire Muller, tercatat sebagai WNI. Setelah Pilgub Bali, dan melakukan proses sidang di PN Amlapura, maka status Claire Muller diubah jadi WNA.

"Walau di Pilgub Bali 2018, sempat mendapatkan C6 atau surat panggilan sebagai pemilih yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilihnya karena merasa bukan sebagai warga negara Indonesia," jelas Komang Mawi, kepada petugas KPU Karangasem.

Sedangkan keberadaan WNA Jepang Michiyo Tezuka, yang tinggal di Banjar/Desa Ababi, Kecamatan Abang didatangi Ketua KPU I Gede Krisna Adi Widana dan Divisi Data dan Informasi Ni Luh Kusmirayanti, Senin (4/3). Petugas KPU bertemu Michio Tezuka dan kedua anaknya.

Michiyo Tezuka itu masuk DPT di TPS 14 Banjar Ababi, padahal di KTP status WNA. WNA Jepang itu di Pilgub 2018 juga masuk DPT di TPS 8, Banjar Ababi.

Krisna Adi Widana mengatakan, sesuai PKPU No 37 Tahun 2018 tentang Pemutahiran Data Pemilih, pasal 35 ayat (1) KPU dapat melakukan perbaikan DPT untuk melindungi hak pilih warga negara. Juga tertuang di ayat (4) tentang perbaikan DPT sebagai mana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara: (a) mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, (b) melengkapi atau memperbaiki elemen data pemilih dan (c) menambah pemilih baru. "Kami telah coret kedua WNA yang masuk DPT," jelas Adi Widana yang didampingi Kumirayanti. *k16

Komentar