Ditemukan, Realisasi Hibah Hanya Pondasi
Sesuai monev beberapa waktu lalu dalam proposal tercantum anggaran Rp 700 juta untuk pemugaran pura secara keseluruhan.
SEMARAPURA, NusaBali
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Klungkung, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap objek hibah di sejumlah lokasi. Salah satunya monev Pemugaran Pura Dadia Arya Kenceng di Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti, Nusa Penida, 13 Februari 2019.
Diketahui, hibah yang difasilitasi Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru tersebut baru selesai pondasinya saja. Kepala Disbudpora Klungkung I Nyoman Mudarta mengatakan, sesuai monev beberapa waktu lalu dalam proposal tercantum anggaran Rp 700 juta untuk pemugaran pura secara keseluruhan. Akan tetapi, sampai batas waktu selesai per 10 Januari 2019, selesai pondasinya saja. "Itu hasil monev kami 13 Februari lalu," ujarnya.
Di samping itu, lanjut Mudarta, panitia pembangunan pura sudah menyetor laporan pertanggungjawaban (LPJ) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Sesuai LPJ yang diperlihatkan Mudarta, gambar dalam LPJ itu hanya nampak pondasi saja. Dari hasil monitoring Disbudpora sudah menyurati lima penerima hibah untuk mengembalikan uang ke kas daerah agar tidak menjadi masalah hukum. Hal ini karena pembangunannya tidak selesai, sampai batas waktu yang ditentukan.
Jelas dia, Disbudpora juga sudah mengumpulkan para penerima hibah di masing-masing kecamatan. Penerima hibah sudah diwanti-wanti terutama dengan jumlah nominal besar, apakah bisa menyelesaikan pembangunan sebelum tanggal 10 Januari 2019.
Setidaknya delapan penerima bantuan hibah untuk urusan kebudayaan di Kabupaten Klungkung, mengembalikan dana hibah sejak Februari 2019 ke kas daerah dengan nominal hingga Rp 1 miliar lebih. Karena penerima hibah yang bersangkutan merasa tidak mampu mengerjakan tepat waktu dari dana tersebut. Oleh karena itu daripada mereka harus berurusan dengan hukum, mereka lebih memilih mengembalikan uang negara.
Sebelumnya, Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru mengatakan tugasnya selaku DPRD hanya memfasilitasi saja, maka dinas terkait akan mengecek ke lapangan layak dan tidaknya. Kalau layak maka masyarakat akan mendapatkan dana tersebut. Kecuali uang itu diminta oleh anggota dewan baru itu salah. "Sampai saat ini saya belum pernah minta-minta yang begitu, jangan saja minta tahu saja tidak," ujarnya belum lama ini. *wan
Diketahui, hibah yang difasilitasi Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru tersebut baru selesai pondasinya saja. Kepala Disbudpora Klungkung I Nyoman Mudarta mengatakan, sesuai monev beberapa waktu lalu dalam proposal tercantum anggaran Rp 700 juta untuk pemugaran pura secara keseluruhan. Akan tetapi, sampai batas waktu selesai per 10 Januari 2019, selesai pondasinya saja. "Itu hasil monev kami 13 Februari lalu," ujarnya.
Di samping itu, lanjut Mudarta, panitia pembangunan pura sudah menyetor laporan pertanggungjawaban (LPJ) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Sesuai LPJ yang diperlihatkan Mudarta, gambar dalam LPJ itu hanya nampak pondasi saja. Dari hasil monitoring Disbudpora sudah menyurati lima penerima hibah untuk mengembalikan uang ke kas daerah agar tidak menjadi masalah hukum. Hal ini karena pembangunannya tidak selesai, sampai batas waktu yang ditentukan.
Jelas dia, Disbudpora juga sudah mengumpulkan para penerima hibah di masing-masing kecamatan. Penerima hibah sudah diwanti-wanti terutama dengan jumlah nominal besar, apakah bisa menyelesaikan pembangunan sebelum tanggal 10 Januari 2019.
Setidaknya delapan penerima bantuan hibah untuk urusan kebudayaan di Kabupaten Klungkung, mengembalikan dana hibah sejak Februari 2019 ke kas daerah dengan nominal hingga Rp 1 miliar lebih. Karena penerima hibah yang bersangkutan merasa tidak mampu mengerjakan tepat waktu dari dana tersebut. Oleh karena itu daripada mereka harus berurusan dengan hukum, mereka lebih memilih mengembalikan uang negara.
Sebelumnya, Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru mengatakan tugasnya selaku DPRD hanya memfasilitasi saja, maka dinas terkait akan mengecek ke lapangan layak dan tidaknya. Kalau layak maka masyarakat akan mendapatkan dana tersebut. Kecuali uang itu diminta oleh anggota dewan baru itu salah. "Sampai saat ini saya belum pernah minta-minta yang begitu, jangan saja minta tahu saja tidak," ujarnya belum lama ini. *wan
Komentar