Edarkan Narkoba, Ayah Tiga Anak Dituntut 13 Tahun
Memiliki tiga buah hati nampaknya tidak membuat Aji Kuasa,38, jera mengedarkan narkoba.
DENPASAR, NusaBali
Kini, Aji harus menghadapi tuntutan 13 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya di PN Denpasar, Rabu (13/3).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Kimiarsa, JPU menjerat Aji dengan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke satu karena barang bukti yang dimiliki lebih dari lima gram. Aji juga disebut sebagai peluncur atau kurir narkoba.
JPU Intan Merlany Dewie dari Kejari Denpasar lalu menuntut Aji dengan hukuman selama 13 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
“Dan denda satu milliar subsidair 3 bulan penjara,” ungkapnya. Atas tuntutan tersebut, Aji minta kesempatan untuk pledoi (pembelaan). Usai sidang, Aji tak kuasa menahan rasa kangennya dengan buah hatinya yang terakhir yang baru berusia 3 bulan. Ia menggendong anaknya sambil terus mencium anaknya yang dibawa istrinya tiap kali persidangan.
Dalam dakwaan dibeber, Aji yang tinggal di Jalan Tukad Nyali Gang Galung Nomor 2B, Banjar Tegal Asah, Sanur, Denpasar Selatan, itu ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 19 November 2018 lalu, pukul 08.30 Wita. Total ada 12 paket narkotika yang disimpan terdakwa di bawah lantai dapur tempat kosnya. Berat bersih keseluruhannya sekitar 10,48 gram.
Jenisnya antara lain shabu-shabu sebanyak dua paket dengan berat bersih keseluruhan 1,02 gram, dua paket heroin dengan berat keseluruhannya 1,59 gram. Kemudian satu paket tablet berwarna orange Happy Five dengan berat bersih 0,26 gram. Dan yang paling banyak berupa ekstasi dalam enam paket dengan berat bersih 7,61 gram.
Ditambahkan jaksa, penangkapan terhadap terdakwa itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut terdakwa sering memakai dan membawa shabu-shabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Begitu ciri-ciri Aji dan tempat tinggalnya diketahui, dia langsung diamankan. Saat ditangkap terdakwa mengaku mendapat barang dari temannya bernama Ega. Ega juga yang menyuruh terdakwa menempelkan narkotika tersebut sesuai tempat yang sudah ditentukan. Ega sendiri sejauh ini masih diburu polisi. *rez
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Kimiarsa, JPU menjerat Aji dengan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke satu karena barang bukti yang dimiliki lebih dari lima gram. Aji juga disebut sebagai peluncur atau kurir narkoba.
JPU Intan Merlany Dewie dari Kejari Denpasar lalu menuntut Aji dengan hukuman selama 13 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
“Dan denda satu milliar subsidair 3 bulan penjara,” ungkapnya. Atas tuntutan tersebut, Aji minta kesempatan untuk pledoi (pembelaan). Usai sidang, Aji tak kuasa menahan rasa kangennya dengan buah hatinya yang terakhir yang baru berusia 3 bulan. Ia menggendong anaknya sambil terus mencium anaknya yang dibawa istrinya tiap kali persidangan.
Dalam dakwaan dibeber, Aji yang tinggal di Jalan Tukad Nyali Gang Galung Nomor 2B, Banjar Tegal Asah, Sanur, Denpasar Selatan, itu ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 19 November 2018 lalu, pukul 08.30 Wita. Total ada 12 paket narkotika yang disimpan terdakwa di bawah lantai dapur tempat kosnya. Berat bersih keseluruhannya sekitar 10,48 gram.
Jenisnya antara lain shabu-shabu sebanyak dua paket dengan berat bersih keseluruhan 1,02 gram, dua paket heroin dengan berat keseluruhannya 1,59 gram. Kemudian satu paket tablet berwarna orange Happy Five dengan berat bersih 0,26 gram. Dan yang paling banyak berupa ekstasi dalam enam paket dengan berat bersih 7,61 gram.
Ditambahkan jaksa, penangkapan terhadap terdakwa itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut terdakwa sering memakai dan membawa shabu-shabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Begitu ciri-ciri Aji dan tempat tinggalnya diketahui, dia langsung diamankan. Saat ditangkap terdakwa mengaku mendapat barang dari temannya bernama Ega. Ega juga yang menyuruh terdakwa menempelkan narkotika tersebut sesuai tempat yang sudah ditentukan. Ega sendiri sejauh ini masih diburu polisi. *rez
1
Komentar