Tunggakan PHR Tabanan Capai Rp 800 Juta Lebih
Meskipun sudah digencarkan penagihan pajak, masih saja ada hotel dan restoran di Tabanan yang belum melunasi.
TABANAN, NusaBali
Hingga per 31 Desember 2018, hotel dan restoran di Tabanan meninggalkan piutang dengan jumlah Rp 818 juta. Tetapi angka tersebut berkurang dibandingkan piutang pajak tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,6 miliar.
Kepala Bakeuda Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti didampingi Sekretaris Bakeuda Ni Wayan Sri Mariati, menjelaskan jumlah tunggakan pajak mencapai Rp 818 juta rincianya, pajak hotel sebesar Rp 258 juta dan pajak restoran sebesar Rp 560 juta. “Jumlah tunggakan itu dari tahun 2016, sementara untuk 2018 saja tunggakan mencapai Rp 201 juta dengan rincian Rp 86 juta pajak hotel dan Rp 115 juta pajak restoran,” ungkapnya, Rabu (13/3).
Dikatakan hotel dan restoran masih nunggak bayar pajak karea berbagai faktor. Di antaranya kondisi keuangan yang kurang bagus, ada hotel renovasi bahkan ada juga hotel dan restoran yang beralih kepemilikan. “Mengatasi hal itu, kami menyurati mereka, kecuali usaha yang sudah bangkrut dan tidak ada di tempat, tetapi piutangnya sudah terlanjur dicatat dan dibukukan,” tuturnya.
Untuk membantu bagi wajib pajak, pihaknya memberikan kemudahan berupa tenggang waktu untuk menyelesaikan kewajibannya agar bisa lunas di akhir tahun ini. “Kalau mereka keberatan membayar sekaligus, kami juga izinkan untuk cicil, supaya cepat selesai agar akhir tahun bisa lunas,” tegasnya.
Upaya meningkatkan pajak, pihaknya akan memberlakukan tapping system. Fungsinya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak, mempercepat, dan mempermudah proses layanan pajak, serta mempermudah pengawasan dan pengendalian. Pemakaian tapping system saat ini sudah tahap sosialisasi kepada wajib pajak.
“Tapping system ini sistem pajak online yang terintegrasi, mulai dari perekaman data transaksi penjualan, mengolah data menjadi pelaporan, selanjutnya terintegrasi dengan center control dan dengan pembayaran ke bank,” tandas Budiarti. *de
Kepala Bakeuda Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti didampingi Sekretaris Bakeuda Ni Wayan Sri Mariati, menjelaskan jumlah tunggakan pajak mencapai Rp 818 juta rincianya, pajak hotel sebesar Rp 258 juta dan pajak restoran sebesar Rp 560 juta. “Jumlah tunggakan itu dari tahun 2016, sementara untuk 2018 saja tunggakan mencapai Rp 201 juta dengan rincian Rp 86 juta pajak hotel dan Rp 115 juta pajak restoran,” ungkapnya, Rabu (13/3).
Dikatakan hotel dan restoran masih nunggak bayar pajak karea berbagai faktor. Di antaranya kondisi keuangan yang kurang bagus, ada hotel renovasi bahkan ada juga hotel dan restoran yang beralih kepemilikan. “Mengatasi hal itu, kami menyurati mereka, kecuali usaha yang sudah bangkrut dan tidak ada di tempat, tetapi piutangnya sudah terlanjur dicatat dan dibukukan,” tuturnya.
Untuk membantu bagi wajib pajak, pihaknya memberikan kemudahan berupa tenggang waktu untuk menyelesaikan kewajibannya agar bisa lunas di akhir tahun ini. “Kalau mereka keberatan membayar sekaligus, kami juga izinkan untuk cicil, supaya cepat selesai agar akhir tahun bisa lunas,” tegasnya.
Upaya meningkatkan pajak, pihaknya akan memberlakukan tapping system. Fungsinya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak, mempercepat, dan mempermudah proses layanan pajak, serta mempermudah pengawasan dan pengendalian. Pemakaian tapping system saat ini sudah tahap sosialisasi kepada wajib pajak.
“Tapping system ini sistem pajak online yang terintegrasi, mulai dari perekaman data transaksi penjualan, mengolah data menjadi pelaporan, selanjutnya terintegrasi dengan center control dan dengan pembayaran ke bank,” tandas Budiarti. *de
Komentar