Polisi Gagalkan Penyelundupan 14.760 Benih Lobster
Kapolsek Kawasan Laut Padangbai, Kompol I Gede Wali dan anggota menggagalkan upaya penyelundupan 14.760 benih lobster di Pelabuhan Padangbai, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Kamis (19/5).
Harga benih lobster Rp 40.000 per ekor atau mencapai total Rp 590,4 juta.
AMLAPURA, NusaBali
Rencananya, ribuan benih Lobster itu dikirim ke Sanur, Denpasar Selatan dan Asembagus Jawa Timur.
Kompol Gede Wali mengatakan, ribuan benih lobster tersebut dimasukkan ke dalam satu box terbagi 123 kantong. Isi per kantong sebanyak 120 ekor. Benih lobster itu dititiplan di truk Tronton milik PT Trans Nusa Express dengan nomor polisi BE 994 BM. “Begitu truk ronton turun dari Kapal Fort Link VII dan melintas di Pos II Pelabuhan Padangbai, kami melakukan pemeriksaan barang yang diangkut,” ungkap Kompol Wali didampingi Wakapolsek AKP I Nengah Sudana.
Saat diperiksa, petugas menemukan 5 box ikan segar dan 3 box lobster dilengkapi izin. Hanya satu box panjang berisi benih lobster terbungkus 123 kantong plastik tidak ada izinnya. Benih lobster itu langsung diamankan setelah berkoordinasi dengan koordinator Balai Karantina Kelas I Denpasar Wilayah Kerja Padangbai, Suroso.
Berdasarkan koordinasi itu, Suroso langsung ke lokasi dan melakukan pengecekan. Hasilnya, benih lobster yang diselundupkan itu dilindungi Undang-Undang No 5 Tahun 190 tentang KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) dan UU No 16 tahun 1992 tentang karantina, hewan, dan tumbuhan. Benih lobster itu pun dibawa ke Kantor Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar Wilayah Kerja Padangbai. Rencananya, benih lobster dikirim ke Balai Wilayah Kerja Denpasar untuk dilepasliarkan.
Menurut Suroso, benih lobster itu dilarang dijualbelikan. Harga benih lobster itu Rp 40.000 per ekor. Kalkulasinya sopir Tronton, Hafiz, 47, asal Bandar Lampung, Sumatera Selatan selundupkan benih lobster mencapai harga Rp 590,4 juta. “Sulit menjerat pemilik benih lobster itu karena mata rantai terputus. Pemiliknya menitip begitu saja, agar diturunkan di tempat tertentu. Sedangkan pemilik dengan sopir tidak kenal,” jelas Suroso.
Selain mengamankan benih lobster, sopir Tronton, Hafiz juga diamankan dan diiterogasi di Kantor Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar Wilayah Kerja Padangbai. Keteranganya, Hafiz mengaku tak kenal dengan pemilik lobster itu. “Saat parkir di Pelabuhan Lembar, saya dititipkan box itu, saya tidak tahu isinya disuruh membawa ke Sanur dan Asembagus (Jawa Timur). Saya diberi upah Rp 1 juta,” terang Hapiz.
ASebelumnya, jajaran Polsek Kawasan Laut Padangbai menggagalkan penyelundupan 11 box terumbu karang ilegal berisi 726 pcs, Senin (11/4) sekitar pukul 21.00 Wita. Terumbu karang dititipkan di Bus Tiara Mas dengan nomor polisi EA 7291 A dikemudikan Jekwin Siadari. Terumbu karang diangkut dari Kabupaten Bima, NTB rencananya dikirim ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 7 k16
Komentar