Agensi Putus Kontrak Seungri dan Jong Joon Young
Dekat dengan pejabat tinggi di kepolisian, Seungri bakal dilindungi?
JAKARTA, NusaBali
Dua penyanyi K-Pop yakni Seungri BIGBANG dan Jong Joon Young diputus kontrak dengan agensi yang menaunginya, yakni masing-masing YG Entertainment dan MakeUs Entertainment, pasca tudingan prostitusi dan video dewasa yang membelit keduanya.
YG dalam pernyataan resminya, Rabu (13/3), dua hari setelah Seungri mengumumkan mengundurkan diri dari industri hiburan yang telah membesarkan namanya. Meski telah resmi memecat Seungri, YG tidak menyinggung terkait nasib BIGBANG yang membesarkan nama musisi 28 tahun tersebut.
"Halo, ini YG Entertainment. Kami dengan sepenuh hati mengucapkan permintaan maaf karena telah menimbulkan besar bagi banyak orang karena banyaknya kontroversi dan tuduhan," kata YG dalam pernyataannya seperti dilansir cnnindonesia.
"Dimulai dengan kasus kekerasan di sebuah klub tempat Seungri ikut tergabung sebagai petinggi. Tak lama setelah pengumuman pengunduran diri Seungri dari industri hiburan pada 12 Maret lalu, YG Entertainment telah menerima permintaan Seungri untuk mengakhiri kontrak eksklusifnya," kata YG.
Seungri 'BIGBANG' sebelumnya mengumumkan pengunduran diri pada Senin (11/3).
"Sebagai sebuah perusahaan manajemen artis, kami mengakui kegagalan mengelola artis secara hati-hati, saat ini kami tengah merenungkan segala keputusan dan tindakan kami," lanjutnya.
Pengacara Park Jung Hyun membeberkan fakta baru bahwa dalam grup chat Jong Joon Young, Seungri dan enam orang lainnya idiketahui memiliki kedekatan dengan seorang pejabat tinggi Negara.
Dikutip dari Soompi, Rabu (13/3) setelah melihat data dengan seksama, sejumlah percakapan menunjuk keterlibatan pihak kepolisian. Walaupun Park Jung Hyun tak mengungkap secara detail, namun ada sejumlah percakapan yang menyebut pihak berpangkat tinggi di kepolisian.
“Mereka tidak menyebut nama hanya posisi jabatan dalam percakapan grup tersebut. Salah satu dari mereka berkata, ‘aku menghubungi dia’, ‘sudah ditangani’, ‘sudah ditutupi’,” ungkap pengacara seperti dilansir vivanews dari laman Koreaboo pada Rabu (13/3). Menurut Park, pejabat tersebut memiliki posisi lebih tinggi dari kepala distrik Gangnam atau kepala distrik manapun. Dia berharap petugas investigasi dapat mengungkap hal ini.
Park Jung Hyun adalah pengacara yang kali pertama membocorkan isi grup chat Jong Joon Young ke Anti-Corruption & Civil Rights Commission.
Seungri dan Jong Joon Young akan memenuhi panggilan polisi di hari yang sama, Kamis (13/3) hari ini terkait tudingan prostitusi dan video dewasa. Keduanya akan diperiksa di waktu berbeda.
Seungri sebelumnya sudah mengumumkan pengunduran diri dari industri hiburan setelah beragam kontroversi dan tuduhan dialamatkan kepadanya. Polisi pun sudah menetapkan status tersangka kepada Seungri atas kasus penyedia wanita panggilan Sebelum kasus tersebut, Seungri juga tersandung masalah pelecehan seksual dan peredaran obat-obatan terlarang di kelab malam Burning Sun. Kebetulan, sosok yang akan masuk wajib militer pada 25 Maret mendatang itu merupakan salah satu pemilik Burning Sun.
Seungri 'BIGBANG' pun terancam pidana hukuman penjara selama tiga tahun serta denda paling rendah 30 juta won (Rp379 juta) jika terbukti bersalah dengan kasus yang tengah menyelimutinya kini. *
YG dalam pernyataan resminya, Rabu (13/3), dua hari setelah Seungri mengumumkan mengundurkan diri dari industri hiburan yang telah membesarkan namanya. Meski telah resmi memecat Seungri, YG tidak menyinggung terkait nasib BIGBANG yang membesarkan nama musisi 28 tahun tersebut.
"Halo, ini YG Entertainment. Kami dengan sepenuh hati mengucapkan permintaan maaf karena telah menimbulkan besar bagi banyak orang karena banyaknya kontroversi dan tuduhan," kata YG dalam pernyataannya seperti dilansir cnnindonesia.
"Dimulai dengan kasus kekerasan di sebuah klub tempat Seungri ikut tergabung sebagai petinggi. Tak lama setelah pengumuman pengunduran diri Seungri dari industri hiburan pada 12 Maret lalu, YG Entertainment telah menerima permintaan Seungri untuk mengakhiri kontrak eksklusifnya," kata YG.
Seungri 'BIGBANG' sebelumnya mengumumkan pengunduran diri pada Senin (11/3).
"Sebagai sebuah perusahaan manajemen artis, kami mengakui kegagalan mengelola artis secara hati-hati, saat ini kami tengah merenungkan segala keputusan dan tindakan kami," lanjutnya.
Pengacara Park Jung Hyun membeberkan fakta baru bahwa dalam grup chat Jong Joon Young, Seungri dan enam orang lainnya idiketahui memiliki kedekatan dengan seorang pejabat tinggi Negara.
Dikutip dari Soompi, Rabu (13/3) setelah melihat data dengan seksama, sejumlah percakapan menunjuk keterlibatan pihak kepolisian. Walaupun Park Jung Hyun tak mengungkap secara detail, namun ada sejumlah percakapan yang menyebut pihak berpangkat tinggi di kepolisian.
“Mereka tidak menyebut nama hanya posisi jabatan dalam percakapan grup tersebut. Salah satu dari mereka berkata, ‘aku menghubungi dia’, ‘sudah ditangani’, ‘sudah ditutupi’,” ungkap pengacara seperti dilansir vivanews dari laman Koreaboo pada Rabu (13/3). Menurut Park, pejabat tersebut memiliki posisi lebih tinggi dari kepala distrik Gangnam atau kepala distrik manapun. Dia berharap petugas investigasi dapat mengungkap hal ini.
Park Jung Hyun adalah pengacara yang kali pertama membocorkan isi grup chat Jong Joon Young ke Anti-Corruption & Civil Rights Commission.
Seungri dan Jong Joon Young akan memenuhi panggilan polisi di hari yang sama, Kamis (13/3) hari ini terkait tudingan prostitusi dan video dewasa. Keduanya akan diperiksa di waktu berbeda.
Seungri sebelumnya sudah mengumumkan pengunduran diri dari industri hiburan setelah beragam kontroversi dan tuduhan dialamatkan kepadanya. Polisi pun sudah menetapkan status tersangka kepada Seungri atas kasus penyedia wanita panggilan Sebelum kasus tersebut, Seungri juga tersandung masalah pelecehan seksual dan peredaran obat-obatan terlarang di kelab malam Burning Sun. Kebetulan, sosok yang akan masuk wajib militer pada 25 Maret mendatang itu merupakan salah satu pemilik Burning Sun.
Seungri 'BIGBANG' pun terancam pidana hukuman penjara selama tiga tahun serta denda paling rendah 30 juta won (Rp379 juta) jika terbukti bersalah dengan kasus yang tengah menyelimutinya kini. *
1
Komentar