Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan Ulun Danu Batur
Belasan personel Satpol PP Bangli melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar jalur menuju Pura Ulun Danu Batur, Desa Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, Kamis (14/3).
BANGLI, NusaBali
Satpol PP menertibkan pedagang musiman yang sudah mulai buka lapak. Baliho yang merusak pemandangan juga diberangus. Penertiban ini dilakukan menjelang pelaksanaan karya pujawali Ngusaba Kadasa di Pura Ulun Danu Batur.
Kasi Operasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bangli, Ngakan Ketut Astawa, mengatakan penertiban PKL dan memberangus baliho atas permohonan pangempon Pura Ulun Danu Batur. “Permohonan disampaikan secara resmi dengan bersurat kepada Bupati Bangli,” ungkap Astawa. Penertiban meliputi lapak PKL yang memanfaatkan barang dagangan maupun barang-barang sampai meluber di trotoar. “Trotoar harus steril dan pamedek bisa berjalan di trotoar bukannya di bahu jalan. Lalu lintas akan semakin padat saat karya di pura,” imbuhnya.
Astawa mengatakan, saat turun ke lapangan juga memantau pedagang musiman yang sudah mulai membuka lapak. Banyak pedagang musiman memanfaatkan telajakan rumah untuk tempat berjualan. “Menurut pedagang, mereka sewa telajakan warga untuk berdagang,” ungkapnya. Astawa mengimbau agar pedagang tidak berjualan di atas trotoar karena dapat mengganggu kenyamanan pamedek dan melanggar Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang ketertiban umum. “Sebagai bentuk larangan, anggota memasang plakat larangan berjualan di atas trotoar,” terangnya.
Dikatakan, para pedagang sangat mendukung larangan berjualan di atas trotoar. Larangan dipasang mulai dari pertigaan Tunon Desa Batur hingga 100 meter di utara Pura Ulun Danu Batur. Anggota juga menurunkan baliho usang yang terpasang di pertigaan Tunon. Anggota langsung membongkar tiang rangka baliho yang diturunkan. Bahilo usang itu diamankan di kantor Satpol PP Bangli. *es
Kasi Operasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bangli, Ngakan Ketut Astawa, mengatakan penertiban PKL dan memberangus baliho atas permohonan pangempon Pura Ulun Danu Batur. “Permohonan disampaikan secara resmi dengan bersurat kepada Bupati Bangli,” ungkap Astawa. Penertiban meliputi lapak PKL yang memanfaatkan barang dagangan maupun barang-barang sampai meluber di trotoar. “Trotoar harus steril dan pamedek bisa berjalan di trotoar bukannya di bahu jalan. Lalu lintas akan semakin padat saat karya di pura,” imbuhnya.
Astawa mengatakan, saat turun ke lapangan juga memantau pedagang musiman yang sudah mulai membuka lapak. Banyak pedagang musiman memanfaatkan telajakan rumah untuk tempat berjualan. “Menurut pedagang, mereka sewa telajakan warga untuk berdagang,” ungkapnya. Astawa mengimbau agar pedagang tidak berjualan di atas trotoar karena dapat mengganggu kenyamanan pamedek dan melanggar Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang ketertiban umum. “Sebagai bentuk larangan, anggota memasang plakat larangan berjualan di atas trotoar,” terangnya.
Dikatakan, para pedagang sangat mendukung larangan berjualan di atas trotoar. Larangan dipasang mulai dari pertigaan Tunon Desa Batur hingga 100 meter di utara Pura Ulun Danu Batur. Anggota juga menurunkan baliho usang yang terpasang di pertigaan Tunon. Anggota langsung membongkar tiang rangka baliho yang diturunkan. Bahilo usang itu diamankan di kantor Satpol PP Bangli. *es
Komentar