Divonis 2,5 Tahun, Mantan PL Karaoke Tersenyum
Mantan pemandu lagu (PL) di Karaoke Platinum, Elisa Tri Ayu Wahyuni, 28 divonis hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (14/3).
DENPASAR, NusaBali
Meski dinyatakan bersalah, namun Elisa nampak santai dan senyum-senyum usai sidang. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah memiliki tiga plastik klip sabu-sabu masing-masing seberat 0,06 gram (Kode A), 0,16 gram (Kode B), dan 0,27 gram (Kode C). Mantan PL karaoke ini dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” tegas hakim.
Hukuman ini masih dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hevy yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara. Usai pembacaan putusan, Elisa langsung menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegasnya.
Usai sidang, Elisa yang didampingi kuasa hukumnya, Desi Purnami terlihat sumringah. Bahkan beberapa kali ia terlihat senyum menandakan puas dengan putusan hakim tersebut. “Jangan difoto donk,” ujarnya sambil meninggalkan ruang sidang.
Elisa ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Denpasar di kamar kosnya, kamar Nomor 204 Bambu Residence Nomor 24, Jalan Mertasari, Gang Bambu II, Sidakarya, Denpasar Selatan pada 11 Oktober 2018. Dalam penangkapan polisi menemukan tiga klip plastik berisi shabu, dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi shabu. *rez
Meski dinyatakan bersalah, namun Elisa nampak santai dan senyum-senyum usai sidang. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah memiliki tiga plastik klip sabu-sabu masing-masing seberat 0,06 gram (Kode A), 0,16 gram (Kode B), dan 0,27 gram (Kode C). Mantan PL karaoke ini dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” tegas hakim.
Hukuman ini masih dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hevy yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara. Usai pembacaan putusan, Elisa langsung menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegasnya.
Usai sidang, Elisa yang didampingi kuasa hukumnya, Desi Purnami terlihat sumringah. Bahkan beberapa kali ia terlihat senyum menandakan puas dengan putusan hakim tersebut. “Jangan difoto donk,” ujarnya sambil meninggalkan ruang sidang.
Elisa ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Denpasar di kamar kosnya, kamar Nomor 204 Bambu Residence Nomor 24, Jalan Mertasari, Gang Bambu II, Sidakarya, Denpasar Selatan pada 11 Oktober 2018. Dalam penangkapan polisi menemukan tiga klip plastik berisi shabu, dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi shabu. *rez
Komentar