Kasus Senpi, Dua Terpidana Narkoba Dituntut 2,5 Tahun
Sebelumnya Divonis 10 dan 9 Tahun Penjara
DENPASAR, NusaBali
Sudah jatuh tertimpa tangga. Ungkapan itulah yang pantas diberikan untuk dua terpidana kepemilikan narkoba yaitu Ali Wafa alias Frangky, 28 dan Fathorrahman alias Ongky, 35. Bagaimana tidak, baru saja dijatuhi hukuman 10 tahun dan 9 tahun penjara dalam kasus narkoba, kini keduanya dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata api.
Hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Alit Rai Suastika dalam sidang dipimpin Hakim I Made Purnami, Kamis (14/3). "Menuntut, menyatakan terdakwa I Fathorrahman alias Ongky, dan terdakwa II Ali Wafa alias Frangky, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (stbl. 1948 No.17) dan UU RI Dahulu No.8 tahun 1948 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP," kata Jaksa Alit dalam amar tuntutannya.
Menurut Jaksa dari Kejati Bali ini, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat dan kedua terdakwa juga sudah pernah dihukum dalam kasus Narkotika, dijadikan sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan prilaku para terdakwa yang bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatnya, sebagai hal yang meringankan.
Sementara terkait tuntutan ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum, I Gusti Krisna, langsung menanggapi dengan pembelaan secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Sebagaiamana tercatat dalam surat tuntutan JPU, berawal pada hari Sabtu 28 Juli 2018 sekitar pukul 05.00 Wita, terdakwa II menitipkan satu buah tas kulit warna hitam kepada terdakwa I di kamar kos beralamat di Jalan Pulau Yoni, Gang perumahan Pemongan Indah No.10 kamar No.4, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Tas tersebut berisi 1 pujuk senjata Api jenis Revolver merk Colt caliber 22 Nomor seri 14177 gagang kayu warna coklat, satu senjata api berbentuk bolpen, dan 6 butir amunisi tajam Caliber 22. Lalu, pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita, para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di depan Polsek Negera, Jembrana, karena hendak menyeludupkan 2 plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembanagan dengan melakukan pengeledehan di kamar kos yang ditempati terdakwa I. Alhasil, petugas kepolisian menemukan 1 buah tas kulit yang digantung dibelakang pintu dan setelah dibuka berisi senjata api lengkap dengan amunisinya. "Diakui terdakwa II adalah milik dari temannya yang bernama Ribut (identitas lengkap tidak diketahui," kata Jaksa Alit.
Asal tahu saja, dalam kasus penyeludupan Narkotika jenis Sabu Ali Wafa alias Frangky divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Fathorrahman alias Ongky bersama Moh Rahman, masing-masing 9 tahun penjara. Selain itu, tiga pria asal Sumenep, Jawa Timur, ini dibebankan membayar denda masing-masing senilai 4 milliar subsidair 4 bulan. Mereka dikenai Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. *rez
Hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Alit Rai Suastika dalam sidang dipimpin Hakim I Made Purnami, Kamis (14/3). "Menuntut, menyatakan terdakwa I Fathorrahman alias Ongky, dan terdakwa II Ali Wafa alias Frangky, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (stbl. 1948 No.17) dan UU RI Dahulu No.8 tahun 1948 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP," kata Jaksa Alit dalam amar tuntutannya.
Menurut Jaksa dari Kejati Bali ini, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat dan kedua terdakwa juga sudah pernah dihukum dalam kasus Narkotika, dijadikan sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan prilaku para terdakwa yang bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatnya, sebagai hal yang meringankan.
Sementara terkait tuntutan ini, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum, I Gusti Krisna, langsung menanggapi dengan pembelaan secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Sebagaiamana tercatat dalam surat tuntutan JPU, berawal pada hari Sabtu 28 Juli 2018 sekitar pukul 05.00 Wita, terdakwa II menitipkan satu buah tas kulit warna hitam kepada terdakwa I di kamar kos beralamat di Jalan Pulau Yoni, Gang perumahan Pemongan Indah No.10 kamar No.4, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Tas tersebut berisi 1 pujuk senjata Api jenis Revolver merk Colt caliber 22 Nomor seri 14177 gagang kayu warna coklat, satu senjata api berbentuk bolpen, dan 6 butir amunisi tajam Caliber 22. Lalu, pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita, para terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di depan Polsek Negera, Jembrana, karena hendak menyeludupkan 2 plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembanagan dengan melakukan pengeledehan di kamar kos yang ditempati terdakwa I. Alhasil, petugas kepolisian menemukan 1 buah tas kulit yang digantung dibelakang pintu dan setelah dibuka berisi senjata api lengkap dengan amunisinya. "Diakui terdakwa II adalah milik dari temannya yang bernama Ribut (identitas lengkap tidak diketahui," kata Jaksa Alit.
Asal tahu saja, dalam kasus penyeludupan Narkotika jenis Sabu Ali Wafa alias Frangky divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Fathorrahman alias Ongky bersama Moh Rahman, masing-masing 9 tahun penjara. Selain itu, tiga pria asal Sumenep, Jawa Timur, ini dibebankan membayar denda masing-masing senilai 4 milliar subsidair 4 bulan. Mereka dikenai Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. *rez
Komentar