Pengedar Narkoba Baktiseraga Dibekuk
Satu PNS Pemakai Narkoba Ikut Terseret
SINGARAJA, NusaBali
Seorang pengedar narkoba Agus Polos Hendry, 32, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, pada Senin (11/3) 11.00 WITA. Warga jalan Surapati Keluarahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng Pelaku Agus dibekuk setelah polisi mengamankan seorang PNS, I Made Merta Yasa Alias Puyung, 54 warga Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng di hari yang sama.
Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta, Jumat (15/3) kemarin menjelaskan, penangkapan Puyung berawal dari informasi masyarakat. Puyung yang disebut-sebut seorang staf Kantor Camat Buleleng diamankan di rumahnya pada Selasa (11/3) sekitar pukul 09.00 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan badan dalam bungkus rokok dari saku kemeja yang dipakainya ditemukan dua paket shabu-shabu seberat 0,59 gram. “Dari hasil interogasi kami, Puyung mengaku mendapatkan barang dari Agus lalu kami langsung melakukan penggrebekan di salah satu perumahan di wilayah Baktiseraga,” ujar Kasat Suparta.
Saat dilakukan penggeledahan tersebut pelaku Agus sempat hendak menyembunyikan barang bukti di kamar mandi. Namun kelicikannya itu terendus polisi. Dari tangan Agus, polisi menemukan 25 paket shabu-shabu siap edar yang disimpan dalam satu kotak berwarna hitam dengan berat total 10,45 gram. Selain itu dalam kotak hitam itu juga ditemukan lima butir pil ekstasi berwarna ping dan biru.
Terkait temuan barang bukti dengan jumlah cukup banyak, polisi pun saat ini sedang mengembangkan kasus, siapa penyuplai barang terlarang itu. Agus sementara mengaku membeli barang itu dengan seseorang yang baru dikenalnya dengan sistem tempel.
“Yang bersangkutan ini memang sudah masih target operasi kami sejak dua minggu terakhir berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat ini kami sedang kembangkan untuk mendapatkan bandarnya,” imbuh Kasat Suparta yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya. Dua puluh lima paket shabu-shabu itu sudah siap diedarkan di wilayah Kota Singaraja.
Meski sudah terbukti bersalah, Agus saat ditanya masih saja berkelit. Ia mengaku menguasai barang terlarang itu untuk konsumsi sendiri tak untuk diedarkan. “Saya pakai sendiri untuk menghilangkan nyeri sakit kepada, baru make dua bulan terakhir,” kilahnya.
Barang haram itu diakui dibelinya dari seornag teman yang kini masih buronan polisi dengan total harga Rp 15 juta sebanyak 10,45 gram. “Bayar baru sepuluh juta, kalau semua lima belas juta,” kata Agus.
Sementara itu lain mengamankan Agus dan Puyung, polisi juga mengamankan seorang pemakai shabu-shabu Ketut Yasa alias Togog, 39, warga Banjar Dinas Kelod, Desa dan Kecamatan Busungbiu, Buleleng, pada Senin (11/3) pukul 19.30 WITA. Pelaku saat itu diamankan di jalan Banjar Dinas Rawe, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dengan satu paket shabu-shabu yang disimpan di saku jaket hitam.
Akibat perbutannya, Agus ditetapkan sebagai pengedar narkoba dan dipasnagkan pasal Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Sedangkan Puyung dan Togog dinyatakan sebagai pemakai dan dikenakan pasal pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. *k23
Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta, Jumat (15/3) kemarin menjelaskan, penangkapan Puyung berawal dari informasi masyarakat. Puyung yang disebut-sebut seorang staf Kantor Camat Buleleng diamankan di rumahnya pada Selasa (11/3) sekitar pukul 09.00 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan badan dalam bungkus rokok dari saku kemeja yang dipakainya ditemukan dua paket shabu-shabu seberat 0,59 gram. “Dari hasil interogasi kami, Puyung mengaku mendapatkan barang dari Agus lalu kami langsung melakukan penggrebekan di salah satu perumahan di wilayah Baktiseraga,” ujar Kasat Suparta.
Saat dilakukan penggeledahan tersebut pelaku Agus sempat hendak menyembunyikan barang bukti di kamar mandi. Namun kelicikannya itu terendus polisi. Dari tangan Agus, polisi menemukan 25 paket shabu-shabu siap edar yang disimpan dalam satu kotak berwarna hitam dengan berat total 10,45 gram. Selain itu dalam kotak hitam itu juga ditemukan lima butir pil ekstasi berwarna ping dan biru.
Terkait temuan barang bukti dengan jumlah cukup banyak, polisi pun saat ini sedang mengembangkan kasus, siapa penyuplai barang terlarang itu. Agus sementara mengaku membeli barang itu dengan seseorang yang baru dikenalnya dengan sistem tempel.
“Yang bersangkutan ini memang sudah masih target operasi kami sejak dua minggu terakhir berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat ini kami sedang kembangkan untuk mendapatkan bandarnya,” imbuh Kasat Suparta yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya. Dua puluh lima paket shabu-shabu itu sudah siap diedarkan di wilayah Kota Singaraja.
Meski sudah terbukti bersalah, Agus saat ditanya masih saja berkelit. Ia mengaku menguasai barang terlarang itu untuk konsumsi sendiri tak untuk diedarkan. “Saya pakai sendiri untuk menghilangkan nyeri sakit kepada, baru make dua bulan terakhir,” kilahnya.
Barang haram itu diakui dibelinya dari seornag teman yang kini masih buronan polisi dengan total harga Rp 15 juta sebanyak 10,45 gram. “Bayar baru sepuluh juta, kalau semua lima belas juta,” kata Agus.
Sementara itu lain mengamankan Agus dan Puyung, polisi juga mengamankan seorang pemakai shabu-shabu Ketut Yasa alias Togog, 39, warga Banjar Dinas Kelod, Desa dan Kecamatan Busungbiu, Buleleng, pada Senin (11/3) pukul 19.30 WITA. Pelaku saat itu diamankan di jalan Banjar Dinas Rawe, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dengan satu paket shabu-shabu yang disimpan di saku jaket hitam.
Akibat perbutannya, Agus ditetapkan sebagai pengedar narkoba dan dipasnagkan pasal Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Sedangkan Puyung dan Togog dinyatakan sebagai pemakai dan dikenakan pasal pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. *k23
1
Komentar