Lahan Persawahan Terus Menyusut
Berdasarkan data terbaru, lahan persawahan di Kabupaten Badung pada tahun 2019 ini seluas 9.456 hektare.
MANGUPURA, NusaBali
Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung untuk menekan terjadinya alih fungsi lahan. Salah satunya dengan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tetapi, faktanya alih fungsi lahan tetap terjadi, khususnya lahan persawahan.
Hal ini diakui Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung Putu Oka Swadiana, Jumat (15/3). Menurut dia, kendati PPB sudah digratiskan, namun alih fungsi lahan masih tetap terjadi. “Memang terjadi pengurangan luas lahan persawahan,” ungkapnya.
Data dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, alih fungsi lahan hampir setiap tahun terjadi. Data pada tahun 2017 lalu, sawah di Kabupaten Badung seluas 9.974,58 hektare, namun kemudian menyusut menjadi 9.940,24 hektare pada tahun 2018. Penyusutan kembali terjadi pada tahun 2019 ini. Berdasarkan data terbaru, lahan persawahan pada tahun 2019 menyusut menjadi 9.456 hektare.
Penyusutan lahan ini, menurut Swadiana, disebabkan sejumlah faktor. Kata dia, pertama disebabkan makin tingginya kebutuhan lahan hunian. Misalnya kawasan pedesaan yang berada di sekitar perkotaan. “Dari waktu ke waktu kan penduduk berkembang. Jadi mereka membutuhkan hunian,” terangnya.
Berikutnya, terang Swadianya lebih lanjut, daerah persawahan banyak yang lokasinya berdekatan dengan kawasan cepat tumbuh. Hal ini menyebabkan rentan alih fungsi. Seperti sawah yang dilalui jaringan jalan, dan sebagainya. “Jadi beberapa faktor tersebut sangat berpengaruh pada alih fungsi lahan,” kata pejabat asal Kerobokan, Kuta Utara itu.
Menurut Swadiana, sebetulnya pemerintah telah menggratiskan PBB untuk menekan alih fungsi lahan. Namun karena berbagai pertimbangan ekonomis, baik itu untuk akomodasi wisata maupun sektor perdagangan, sehingga alih fungsi lahan masih terus terjadi. “Tidak dapat dipungkiri, terkadang sektor pertanian tidak lebih menjanjikan tinimbang sektor lainnya, seperti pariwisata, perdagangan,” katanya.
Di samping program PPB Gratis, Swadiana juga menegaskan pemerintah berupaya meringankan kinerja petani dengan tanggungan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Premi pun dibayar sepenuhnya oleh pemerintah, 80 persen dari Pemerintah Pusat, dan 20 persen dari Pemerintah Daerah. Adapun premi tersebut nilainya Rp 180.000 per hektar. “Jadi sebesar Rp 144.000, dibiayai pusat, sedangkan 20 persen dibiayai oleh Pemkab Badung atau senilai Rp 36.000,” terangnya. *asa
Hal ini diakui Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung Putu Oka Swadiana, Jumat (15/3). Menurut dia, kendati PPB sudah digratiskan, namun alih fungsi lahan masih tetap terjadi. “Memang terjadi pengurangan luas lahan persawahan,” ungkapnya.
Data dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, alih fungsi lahan hampir setiap tahun terjadi. Data pada tahun 2017 lalu, sawah di Kabupaten Badung seluas 9.974,58 hektare, namun kemudian menyusut menjadi 9.940,24 hektare pada tahun 2018. Penyusutan kembali terjadi pada tahun 2019 ini. Berdasarkan data terbaru, lahan persawahan pada tahun 2019 menyusut menjadi 9.456 hektare.
Penyusutan lahan ini, menurut Swadiana, disebabkan sejumlah faktor. Kata dia, pertama disebabkan makin tingginya kebutuhan lahan hunian. Misalnya kawasan pedesaan yang berada di sekitar perkotaan. “Dari waktu ke waktu kan penduduk berkembang. Jadi mereka membutuhkan hunian,” terangnya.
Berikutnya, terang Swadianya lebih lanjut, daerah persawahan banyak yang lokasinya berdekatan dengan kawasan cepat tumbuh. Hal ini menyebabkan rentan alih fungsi. Seperti sawah yang dilalui jaringan jalan, dan sebagainya. “Jadi beberapa faktor tersebut sangat berpengaruh pada alih fungsi lahan,” kata pejabat asal Kerobokan, Kuta Utara itu.
Menurut Swadiana, sebetulnya pemerintah telah menggratiskan PBB untuk menekan alih fungsi lahan. Namun karena berbagai pertimbangan ekonomis, baik itu untuk akomodasi wisata maupun sektor perdagangan, sehingga alih fungsi lahan masih terus terjadi. “Tidak dapat dipungkiri, terkadang sektor pertanian tidak lebih menjanjikan tinimbang sektor lainnya, seperti pariwisata, perdagangan,” katanya.
Di samping program PPB Gratis, Swadiana juga menegaskan pemerintah berupaya meringankan kinerja petani dengan tanggungan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Premi pun dibayar sepenuhnya oleh pemerintah, 80 persen dari Pemerintah Pusat, dan 20 persen dari Pemerintah Daerah. Adapun premi tersebut nilainya Rp 180.000 per hektar. “Jadi sebesar Rp 144.000, dibiayai pusat, sedangkan 20 persen dibiayai oleh Pemkab Badung atau senilai Rp 36.000,” terangnya. *asa
Komentar