Ramai Pengunjung, Waterblow Akan Dikenakan Tarif Masuk
Waterblow yang terletak di kawasan ITDC, Nusa Dua, Kecamatam Kuta Selatan, Kabupaten Badung akan diterapkan tarif masuk pada April 2019 mendatang.
MANGUPURA, NusaBali
Penarikan tarif masuk setelah Pemerintahan Kabupaten Badung menetapkan Waterblow sebagai Daya Tarik Wisata (DTW).
Kepala Divisi Operasi ITDC, I Made Pariwijaya menerangkan, Waterblow sudah dimasukkan menjadi Daya Tarik Wisata (DTW) oleh Pemkab Badung sejak 2018 lalu, kemudian dilakukan penentuan tarif melalui perda. Sehingga, setelah dilakukan penyempurnaan penataan, akan dilakukan ujicoba tiket masuk pada 16 Maret hingga 31 Maret. Dikatakannya, bahwa pihak ITDC sudah melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat termasuk melalui spanduk yang dipasang diakses masuk lokasi. "Mulai besok (hari ini, red) akan diujicoba pake tiket. Nah, terkait penentuan tarif masuk Waterblow akan ditentukan melalui perda, karena sudah masuk DTW," terangnya, Jumat (15/3) malam.
Ditanya terkait warga sekitar yang hendak berakifitas di seputaran kawasan Waterblow, Pariwijaya mengaku bahwa tidak akan dipungut biaya. Hal ini juga sudah disampaikan saat tahapan sosialiasi di tengah masyarakat. Rencananya, setelah dilakukan uji coba selama 15 hari kedepan, pihaknya akan menerapkan tarif masuk sesuai dengan perda tersebut. "Setelah uji coba, bulan April sudah bisa diterapkan. Kalau tarif, itu masuk karena pemkab, kita di sini hanya menjalankan sesuai yang diatur di sana," bebernya
Sebelum dijadikan DTW, pihaknya sebelumnya melalukan penataan area Waterblow. Di antaranya membangun sebuah gate, dek pemantauan serta toilet. Bahkan, untuk keamanan, pada observation deck ini nantinya juga akan dilengkapi dengan petugas pengawas. Dengan ketinggian sekitar 2 meter ini, deck tersebut terbuka, tentunya ditempatkan agak jauh dari bibir tebing yang terlindung dari hempasan ombak. "Tujuannya untuk melindungi wisatawan, meskipun kondisi angin kencang, pengunjung akan nyaman saat menyaksikan water blow dari atas observation deck itu,"ujarnya. *dar
Kepala Divisi Operasi ITDC, I Made Pariwijaya menerangkan, Waterblow sudah dimasukkan menjadi Daya Tarik Wisata (DTW) oleh Pemkab Badung sejak 2018 lalu, kemudian dilakukan penentuan tarif melalui perda. Sehingga, setelah dilakukan penyempurnaan penataan, akan dilakukan ujicoba tiket masuk pada 16 Maret hingga 31 Maret. Dikatakannya, bahwa pihak ITDC sudah melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat termasuk melalui spanduk yang dipasang diakses masuk lokasi. "Mulai besok (hari ini, red) akan diujicoba pake tiket. Nah, terkait penentuan tarif masuk Waterblow akan ditentukan melalui perda, karena sudah masuk DTW," terangnya, Jumat (15/3) malam.
Ditanya terkait warga sekitar yang hendak berakifitas di seputaran kawasan Waterblow, Pariwijaya mengaku bahwa tidak akan dipungut biaya. Hal ini juga sudah disampaikan saat tahapan sosialiasi di tengah masyarakat. Rencananya, setelah dilakukan uji coba selama 15 hari kedepan, pihaknya akan menerapkan tarif masuk sesuai dengan perda tersebut. "Setelah uji coba, bulan April sudah bisa diterapkan. Kalau tarif, itu masuk karena pemkab, kita di sini hanya menjalankan sesuai yang diatur di sana," bebernya
Sebelum dijadikan DTW, pihaknya sebelumnya melalukan penataan area Waterblow. Di antaranya membangun sebuah gate, dek pemantauan serta toilet. Bahkan, untuk keamanan, pada observation deck ini nantinya juga akan dilengkapi dengan petugas pengawas. Dengan ketinggian sekitar 2 meter ini, deck tersebut terbuka, tentunya ditempatkan agak jauh dari bibir tebing yang terlindung dari hempasan ombak. "Tujuannya untuk melindungi wisatawan, meskipun kondisi angin kencang, pengunjung akan nyaman saat menyaksikan water blow dari atas observation deck itu,"ujarnya. *dar
1
Komentar