Hotel Penunggak Pajak Mulai Mencicil
Beberapa hotel penunggak pajak, mulai membayar tunggakan meski harus mencicil.
SINGARAJA, NusaBali
Pembayaran itu pasca Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, mengancam pasang stiker sebagai penunggak pajak. Data dihimpun menyebut, beberapa hotel yang sudah mencicil tunggakan pajaknya, yakni, Bali Handara Kosaido, Hotel Sunari Villas, dan Hotel Melka.
Hotel Bali Handara Kosaido yang berlokasi di Desa Pancasari, Kecamata Sukasada, tercatat memiliki tunggakan pajak cukup tinggi. Tunggakan PBB tercatat sekitar Rp 3,2 miliar terakumulasi sejak tahun 2015 sampai tahun 2018. Kemudian tunggakan PHR sebesar Rp 496.041.406. Untuk PBB, Bali Handara sudah melunasi tunggakan di tahun 2018 sebesar Rp 800.668.684. Sedangkan tunggakan PBB dari tahun 2015-2017, sudah dicicil dengan akumulasi pencicilan sebesar Rp 580 juta. Sedangkan untuk tunggakan PHR, sudah seluruhnya dibayarkan sebesar Rp 496.041.406.
Sementara, Hotel Sunari Villas yang berlokasi di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, tadinya memiliki tunggakan sekitar Rp 1 miliar lebih, baru mencicil sekitar Rp 100 juta. Demikian pula dengan Hotel Melka yang berlokasi di Desa Kalibukbuk, sudah mencicil sekitar Rp 83 juta dari total PHR sebesar Rp 387.069.185.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan BKD Buleleng, Gede Sasmita Ariawan, Jumat (15/3) mengungkapkan, hotel penunggak pajak sangat merespons surat peringatan pertama yang sempat dilayangkan sebelumnya. Karena setelah ada surat peringatan, hotel penunggak pajak sudah ada niat baik mencicil tunggakannya. “Sudah ada yang membayar, nanti kami optimalkan lagi. Artinya Hotel penunggak pajak itu sudah menunjukkan niat baiknya melunasi tunggakan pajaknya,” kata Sasmita didampingi Kasubid Penerimaan dan Penagihan, Ida Bagus Perang Wibawa.
Masih kata Sasmita, meski sudah ada pembayaran, namun masih ada hotel yang mohon keringanan panjak. Disebutkan Bali Handara yang memiliki tunggakan PBB cukup besar, telah mengajukan surat permohonan keringanan PBB yang muncul sebelum tahun 2018. Alasannya, kala itu Bali Handara tidak bisa beroperasi karena hotel dan lapangan golf diterjang longsor. “Permohonan ini masih kami proses, karena keputusan tetap ada pada pimpinan,” akunya. *k19
Hotel Bali Handara Kosaido yang berlokasi di Desa Pancasari, Kecamata Sukasada, tercatat memiliki tunggakan pajak cukup tinggi. Tunggakan PBB tercatat sekitar Rp 3,2 miliar terakumulasi sejak tahun 2015 sampai tahun 2018. Kemudian tunggakan PHR sebesar Rp 496.041.406. Untuk PBB, Bali Handara sudah melunasi tunggakan di tahun 2018 sebesar Rp 800.668.684. Sedangkan tunggakan PBB dari tahun 2015-2017, sudah dicicil dengan akumulasi pencicilan sebesar Rp 580 juta. Sedangkan untuk tunggakan PHR, sudah seluruhnya dibayarkan sebesar Rp 496.041.406.
Sementara, Hotel Sunari Villas yang berlokasi di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, tadinya memiliki tunggakan sekitar Rp 1 miliar lebih, baru mencicil sekitar Rp 100 juta. Demikian pula dengan Hotel Melka yang berlokasi di Desa Kalibukbuk, sudah mencicil sekitar Rp 83 juta dari total PHR sebesar Rp 387.069.185.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan BKD Buleleng, Gede Sasmita Ariawan, Jumat (15/3) mengungkapkan, hotel penunggak pajak sangat merespons surat peringatan pertama yang sempat dilayangkan sebelumnya. Karena setelah ada surat peringatan, hotel penunggak pajak sudah ada niat baik mencicil tunggakannya. “Sudah ada yang membayar, nanti kami optimalkan lagi. Artinya Hotel penunggak pajak itu sudah menunjukkan niat baiknya melunasi tunggakan pajaknya,” kata Sasmita didampingi Kasubid Penerimaan dan Penagihan, Ida Bagus Perang Wibawa.
Masih kata Sasmita, meski sudah ada pembayaran, namun masih ada hotel yang mohon keringanan panjak. Disebutkan Bali Handara yang memiliki tunggakan PBB cukup besar, telah mengajukan surat permohonan keringanan PBB yang muncul sebelum tahun 2018. Alasannya, kala itu Bali Handara tidak bisa beroperasi karena hotel dan lapangan golf diterjang longsor. “Permohonan ini masih kami proses, karena keputusan tetap ada pada pimpinan,” akunya. *k19
Komentar