nusabali

Sempat 'Kabur' Saat Mau Ditangkap

  • www.nusabali.com-sempat-kabur-saat-mau-ditangkap

Jokowi yakin penangkapan Romahurmuziy alias Rommy tidak pengaruhi soliditas Koalisi Indonesia Kerja jelang Pilpres 2019

Ketum PPP Ngaku Dijebak


JAKARTA, NusaBali
Sehari pasca ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/3) pagi, Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Terungkap, Rommy sempat kabur saat OTT hingga akhirnya dikejar dan ditangkap KPK.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan timnya sudah memantau Rommy berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. OTT digelar setelah KPK mendapat informasi bakal ada penyerahan uang kepada Rommy di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timut, Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

"Saya perlu jelaskan tim KPK sebenarnya sangat berhati-hati untuk menyampaikan melalui temannya beliau (Rommy), agar tidak menimbulkan kegaduhan di restoran, ruang makan, beliau diminta keluar (dari) tempat itu karena ingin bertemu," ungkap Syarif saat umumkan penetapan status Rommy sebagai tersangka di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).

Namun, lanjut Syarif, Rommy justru pergi ke tempat lain saat diminta keluar dari hotel. Tim KPK yang berada di belakang Rommy pun berhasil mengejar dan membuntutinya, kemudian lakukan penangkapan. "Beliau pergi (ke) tempat lain, bukan datang menemui Tim KPK). Itu juga salah satu bukti KPK tidak menjebak yang bersangkutan, yang akhirnya bisa diikuti," beber Syarif.

Dalam OTT di Surabaya pagi itu, KPK mengamankan 6 orang, masing-masing Rommy (MRY), Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanu-ddin (HRS), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), Asisten Rommy yakni Amin Nuryadin, caleg PPP untuk kursi DPRD Gresik Abdul Wahab, dan seorang sopir.

Dari OTT itu, KPK mengamankan duit total Rp 156,76 juta. Menurut Syarif, dari informasi yang diperoleh, akan ada penyerahan uang ke Rommy di Hotel Bumi Surabaya, Jumat pagi pukul 07.00 WIB. Ternyata, informasi itu benar. Dari tangan Muhammad Muafaq Wirahadi, diamankan uang Rp 17,7 juta. Dari asisten Rommy yakni Amin Nuryadin, diamankan uang Rp 50 juta dan Rp 70,2 juta atau total Rp 120.200.000. Sedangkan dari tangan Haris Hasanuddin, disita uang sebesar Rp 18,85 juta.

Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan yang melibatkan Rommy ini. Menurut Syarif, tersangka Haris Hasanuddin pernah menyetor duit Rp 250 juta ke Rommy.

"Pada 6 Februari 2019, HRS diduga mendatangi rumah RMY untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan, sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," katanya.

Syarif mengatakan, kasus ini bermula ketika Kementerian Agama Jatim membuka lelang jabatan pada 2018. Tersangka Muhammad Muafaq Wirahadi disebutkan mendaftar posisi untuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, sementara Haris Hasanuddin mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut, keduanya diduga menemui Rommy dan pihak lain untuk mengurus proses lulus seleksi jabatan. Awalnya, pada Februari 2019, nama Haris justru tak tercantum untuk diusulkan ke Menag. Namun, pada akhirnya, Maret 2019, Haris dilantik Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam kasus ini, tersangka Rommy dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin masing-masing dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Rommy mengaku dirinya dijebak. "Saya merasa dijebak," kata Rommy dilansir detikcom saat keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Denpasar Selatan, untuk dijebloskan ke tahanan dalam kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi ‘mahal’ warna oranye, Sabtu kemarin. Rommy kemudian membagikan kertas berisi tulisan pernyataannya kepada wartawan.

Dalam suratnya itu, Rommy merasa niat baiknya menerima tamu di lobi hotel yang terbuka, sebagai sebuah kesalahan. "Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan. Bahkan, firasat pun tidak. Itulah kenapa saya menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah lobi hotel yang sangat terbuka dan semua tamu bisa melihatnya. Ternyata, niat baik ini justru menjadi petaka," papar Rommy.

Rommy mengatakan, berdasarkan pengakuan penyelidik, dirinya sudah dibuntuti beberapa bulan. Hal ini sebagai risiko seorang juru bicara Koalisi Indonesia Kerja. "Dengan adanya informasi pembuntutan saya selama beberapa pekan, bahkan bulan, sebagaimana disampaikan penyelidik, maka inilah risiko menjadi juru bicara terdepan sebuah koalisi yang menginginkan Indonesia tetap dipimpin oleh paham nasionalisme-religius yang moderat," katanya.

Menurut Rommy, kasus yang menjeratnya ini salah satu risiko sebagai public fi-gure. "Kejadian ini juga menunjukkan, inilah risiko dan sulitnya menjadi salah satu public figure yang sering menjadi tumpuan aspirasi tokoh agama atau tokoh-tokoh masyarakat dari daerah."

Romahurmuziy alias Rommy merupakan ketua umum parpol kelima yang dijerat KPK. Sebelumnya, sudah ada empat ketua umum parpol yang dijebloskan KPK ke tahanan terkait kasus korupsi. Pertama, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, yang ditangkap KPK pada 30 Januari 2013 terkait kasus suap impor daging.

Kedua, Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum yang ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier dari Adhi Karya terkait proyek Hambalang, 22 Februari 2013. Anas yang awalnya divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, kemudian dihukum 14 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Ketiga, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, 22 Mei 2014. Suryadharma awalnya divonis 6 tahun penjara, namun oleh Mahkamah Agunghukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara. Keempat, Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto, yang dijebloskan KPK sebagai tersangka mega korupsi proyek e-KTP senilai hampir Rp 6 triliun, November 2017.

Di sisi lain, Calon Presiden (Capres) petahana Jokowi yang diusung PDIP-Gol-kar-PKB-PPP-NasDem-Hanura-PKPI-Perindo-PSI menghormati proses hukum yang dijalankan KPK terhadap Ketua Umum DPP PPP. Jokowi yakin kasus Rommy itu tidak akan mengganggu kesolidan partai koalisi pendukungnya dalam Pilpres 2019.

"Nggak, nggak, nggak (ganggu kesolidan Koalisi Indonesia Kerja, Red). Saya kira konsolidasi kita dengan partai-partai tidak masalah," kata Jokowi di Hotel Cambridge, Medan, Sumatra Utara, Sabtu kemarin. Jokowi juga yakin kasus Rommy tidak akan menurunkan elektabilitasnya di Pilpres 2019.

Jokowi sendiri mengaku sedih dan prihatin dengan penangkapan Rommy. Sebab, Rommy adalah kawan yang sama-sama berjuang di Koalisi Indonesia Kerja. "Apa pun itu, Rommy adalah kawan kita. Sudah lama dan ikut dalam Koalisi Indonesia Kerja. Kita sangat sedih dan prihatin," katanya. *

Komentar