Satpol PP Badung 'Warning' Diskotek Sky Garden
Belum Perpanjang Surat Izin
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memasang stiker penghentian sementara operasional Diskotek Sky Garden di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Jumat (15/3) siang. Penghentian sementara itu lantaran ditengarai diskotek yang berlokasi di dekat Ground Zero itu belum memiliki izin lengkap.
Kasat Pol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Surya Kerthanegara, menerangkan penyegelan diskotek oleh pihaknya ini dilakukan pada Jumat siang. Belasan petugas yang berada di bawah komandonya mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pihak manajemen untuk memeriksa kelengkapan surat izin. Namun, pihak manajemen tidak bisa menunjukkan surat perizinan tanda daftar usaha parawisata (TDUP). Kemudian, pihaknya langsung memasang stiker peringatan pertama atas operasional diskotek itu.
“Kami melakukan peringatan pertama karena Sky Garden tidak mengantongi izin operasi. Sebelumnya memang sudah ada, tapi sudah habis sejak awal Januari lalu. Tapi, sampai saat ini tidak diurus, makanya diberikan peringatan pertama,” tuturnya, Minggu (17/3) malam.
Kerthanegara menjelaskan, izin TDUP yang dimilik Sky Garden habis pada 16 Januari 2019 lalu. Namun tidak ada itikad baik untuk melakukan perpanjangan di Dinas Perizinan, sehingga pada 12 Februari dilakukan pemanggilan pertama terhadap manajemen. Namun pihak Sky Garden tidak mengindahkannya. Kemudian pada 26 Februari dilayangkan pemanggilan kedua, dan tiga hari setelah itu atau 28 Februari, manajemen datang ke kantor Sat Pol PP untuk membuat perjanjian pengurusan izin.
“Mereka berdalih ada pergantian manajemen, sehingga tidak mengetahui izin yang habis. Nah, pada saat ke kantor, memang sudah membuat surat pernyataan dan akan mengurus (izin). Tapi, setelah 15 hari kerja, mereka buktinya belum mengurus. Sehingga pada Jumat (15/3) itu kami turun dan melakukan pemasangan stiker peringatan pertama,” urainya.
Menurut Kerthanegara, pemasangan stiker peringatan pertama itu akan berlangsung selama 15 hari kerja. Bila belum mengurus surat izin, pihaknya akan melayangkan surat teguran kedua. Namun, jika terus mengelak dan tidak mengindahkannya, pihaknya tentu melakukan tindakan tegas hingga pada penutupan diskotek. “Pas ke lokasi Jumat itu, manajemen berjanji akan mengurus secepatnya. Tapi, kalau memang tetap membangkang, kami akan ambil langkah tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Dikonfirmasi terkait peringatan karena tidak memperpanjang izin operasi itu, manajer Sky Garden, Harianto yang dihubungi melalui ponselnya tidak direspons. Konfirmasi melalui WhatsApp juga belum dibaca. *dar
Kasat Pol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Surya Kerthanegara, menerangkan penyegelan diskotek oleh pihaknya ini dilakukan pada Jumat siang. Belasan petugas yang berada di bawah komandonya mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pihak manajemen untuk memeriksa kelengkapan surat izin. Namun, pihak manajemen tidak bisa menunjukkan surat perizinan tanda daftar usaha parawisata (TDUP). Kemudian, pihaknya langsung memasang stiker peringatan pertama atas operasional diskotek itu.
“Kami melakukan peringatan pertama karena Sky Garden tidak mengantongi izin operasi. Sebelumnya memang sudah ada, tapi sudah habis sejak awal Januari lalu. Tapi, sampai saat ini tidak diurus, makanya diberikan peringatan pertama,” tuturnya, Minggu (17/3) malam.
Kerthanegara menjelaskan, izin TDUP yang dimilik Sky Garden habis pada 16 Januari 2019 lalu. Namun tidak ada itikad baik untuk melakukan perpanjangan di Dinas Perizinan, sehingga pada 12 Februari dilakukan pemanggilan pertama terhadap manajemen. Namun pihak Sky Garden tidak mengindahkannya. Kemudian pada 26 Februari dilayangkan pemanggilan kedua, dan tiga hari setelah itu atau 28 Februari, manajemen datang ke kantor Sat Pol PP untuk membuat perjanjian pengurusan izin.
“Mereka berdalih ada pergantian manajemen, sehingga tidak mengetahui izin yang habis. Nah, pada saat ke kantor, memang sudah membuat surat pernyataan dan akan mengurus (izin). Tapi, setelah 15 hari kerja, mereka buktinya belum mengurus. Sehingga pada Jumat (15/3) itu kami turun dan melakukan pemasangan stiker peringatan pertama,” urainya.
Menurut Kerthanegara, pemasangan stiker peringatan pertama itu akan berlangsung selama 15 hari kerja. Bila belum mengurus surat izin, pihaknya akan melayangkan surat teguran kedua. Namun, jika terus mengelak dan tidak mengindahkannya, pihaknya tentu melakukan tindakan tegas hingga pada penutupan diskotek. “Pas ke lokasi Jumat itu, manajemen berjanji akan mengurus secepatnya. Tapi, kalau memang tetap membangkang, kami akan ambil langkah tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Dikonfirmasi terkait peringatan karena tidak memperpanjang izin operasi itu, manajer Sky Garden, Harianto yang dihubungi melalui ponselnya tidak direspons. Konfirmasi melalui WhatsApp juga belum dibaca. *dar
1
Komentar