Operasi Zebra Agung, 60 Pelanggar Sidang di Tempat
Polres Tabanan menggelar Operasi Zebra Agung di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan, Jumat (30/10).
TABANAN, NusaBali
Operasi yang berlangsung hampir 3 jam tersebut menjaring 85 pelanggar yang didominasi pelanggaran tanpa mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan safetybelt atau sabuk pengaman. Dari 85 pelanggar, sebanyak 60 orang menjalani sidang di tempat yang dipimpin Hakim Glorious Anggundoro SH.
Operasi ini melibatkan 65 orang personel dari berbagai instansi digelar sejak pukul 09.00 sampai dengan 10.45 Wita. Sebanyak 60 pelanggar yang jalani sidang di tempat kena denda antara Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu sesuai tingkat pelanggaran. Menurut hakim Glorious Angundoro, pelanggaran lalu lintas yang disidangnya sebagian besar berupa pelanggaran tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm standar, dan sabuk pengaman.
Kapolres Tabanan AKBP Putera Sadana yang memantau pelaksanaan razia menjelaskan sidang di tempat agar pelanggar lalu-lintas yang disidang bisa segera beraktivitas seperti sedia kala. “Sidang berlangsung cepat, karena pelanggar langsung membayar denda sesuai dengan pasal yang dilanggar,” terangnya. Ditegaskan, razia dan tilang digelar untuk menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu-lintas sehingga masyarakat bisa merasakan kenyamanan dan keamanan berlalu lintas.
Kapolres Putera Sadana mengimbau masyarakat dalam berkendara mengutamakan safety riding. Mematuhi rambu-rambu lalu-lintas dan melengkapi persyaratan berkendara yang ditentukan.
Komentar