Nyabu, Mahasiswa Dibekuk Polisi
Jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan bekuk dua pemakai Narkoba di lokasi berbeda.
TABANAN, NusaBali
Masing masing I Dewa Putu Wirianto, 32, dan Ida Bagus Gede Wredhi Astawa, 23. Keduanya mengaku pemakai sudah 6 bulan. Bahkan salah satu pelaku Bagus Gede Wredhi yang merupakan mahasiswa mengaku mengkonsumsi shabu dengan alasan hindari ngantuk selama menjadi guide.
Polisi ungkap kasus tersebut bermula dari pengungkapan Dewa Putu Wirianto yang keseharinya mengaku bekerja jual beli ayam. Ia ditangkap didepan sebuah toko di Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Minggu (26/2) sekitar pukul 00.20 WITA. Saat dilakukan penggledahan ditemukan sebuah clip ditangan kiri pelaku yang didalamnya berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,41 gram bruto atau 0,19 gram netto.
Kemudian didalam pipet plastik dan didalam tas pinggang juga ditemukan kristal bening yang diduga shabu seberat 0,32 gram bruto atau 0,09 gram netto dan kristal bening yang diduga shabu yang ditemukan terbungkus kertas aluminium dengan berat 0,04 gram netto. "Bahkan ketika kami gledah dirumahnya di Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, kami juga temukan alat isap shabu (bong) didalam kamar tidurnya," ungkap Wakapolres Tabanan, Kompol Rahmawati Ismail saat gelar press rilis di Mapolres Tabanan," Senin (18/3).
Lanjutnya pengungkapan kedua, polisi tangkap pemuda Ida Bagus Gede Wredhi Astawa di Banjar/Desa Perean, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Ia ditangkap di garasi mobil Gria Munggu, Banjar Sandan Dauh Yeh, Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan pada Minggu (3/3).
Saat dilakukan penggledahan ditemukan kristal bening diduga shabu seluruhnya seberat 1,10 gram bruto atau 0,50 gram netto. "Pelaku sembunyikan barang terlarang itu di tembok garasi dan didalam pipet warna biru terbungkus kain putih merah,"imbuh AKP Rahmawati.
Ida Bagus Gede Wredhi Astawa, 23, mengaku konsumsi shabu agar tidak mengantuk saat menjadi guide free lance. Bahkan ia membeli shabu sebulan hingga 4 kali dengan sekali beli seharga Rp 400 ribu. "Saya pakai agar tidak ngantuk aja," ujar Gus Astawa yang seorang mahasiswa ini. Ia pun mengaku baru 6 bulan memakai. Dan belum pernah terlibat dengan hukum sebelumnya.
Akibat perbuatanya pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.
Untuk saat ini di Polres Tabanan di awal tahun 2019 sudah terjadi 4 kasus dengan 5 pelaku yang seluruhnya pemakai. "Selama tiga bulan sudah ada 5 tersangka. Dengan diberikan efek jera seperti ini mudah-mudahan bisa diberantas narkoba di Tabanan," terang Kompol Rahmawati. *de
1
Komentar