nusabali

2.143 Warga Pindah Memilih ke Denpasar

  • www.nusabali.com-2143-warga-pindah-memilih-ke-denpasar

KPU Kota Denpasar resmi menutup pendaftaran warga pindah memilih di Kota Denpasar, Minggu (17/3).

DENPASAR, NusaBali 
Sebanyak 2.143 warga yang berada di Kota Denpasar menggunakan formulir A5 untuk bisa mengikuti pemilihan umum serentak 17 April 2019 mendatang. 

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, saat media gathering di Jalan Tukad Yeh Sungi, Minggu (17/3). Arsa Jaya mengungkapkan, jumlah tersebut keseluruhannya merupakan warga ber e-KTP luar Denpasar yang bekerja dan tinggal di Denpasar. Setelah mendaftar nantinya akan diberikan surat A5 sebagai bukti mereka bisa memilih di TPS dekat dengan tempat tinggal mereka di Denpasar. 

Dikatakannya, selain menerima pendaftaran yang masuk untuk memilih di Denpasar, KPU juga mendata warga yang memilih keluar Denpasar sebanyak 1.444 warga. "Ini ada keluar di dalam dan keluar di luar. Artinya, mereka yang kita input sebanyak 2.143 warga yang masuk memilih di Denpasar, kalau yang keluar Denpasar ada 1.444, sedangkan yang sudah mendaftar memilih di luar negeri sebanyak 11 orang," jelasnya. 

Selain mendata warga yang keluar dan masuk untuk melakukan pemilihan, pihaknya juga mendapati ada 48 orang yang terindikasi merupakan warga negara asing (WNA) di Kota Denpasar. Mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap, kendati berstatus WNA. Dari data yang diterima KPU, keseluruhan data WNA tersebut diperoleh dari KPU RI sebanyak 16 nama, Bawaslu Kota Denpasar 29 nama, dan Disdukcapil Kota Denpasar sebanyak 7 nama. Mereka yang diketahui merupakan WNA, dipastikan akan dilakukan pencoretan dari daftar pemilihan. *mi

Komentar