Tarif Baru NJOP PBB Diberlakukan
Jangan kaget jika pembayaran PBB tahun ini lebih tinggi dibanding tahun lalu. Karena sudah dilakukan penyesuaian tarif baru.
BKD Siap Terima Keberatan Kenaikan PBB P2
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng telah menyesuaikan tarif nilai jual objek pajak (NJOP) atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), berdasar hasil penilaian dari tim appraisal. Itu berarti, tagihan PBB P2 yang tertuang dalam surat pembertahuan pajak terhutang (SPPT) untuk tahun 2019, nilainya akan berbeda dibanding tahun sebelumnya. Wajib pajak (WP) pun diberikan kesempatan mengajukan keberatan, jika ada kenaikan PBB yang dianggap tidak layak.
Penyesuaian tarif NJOP tersebut merupakan tindaklanjut dari perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013, tentang PBB P2. Dalam penyesuaian itu, Pemkab Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), telah menyewa tim appraisal menghitung perubahan tarif NJOP PBB P2. Kini, penyesuaian tarif tersebut mulai diberlakukan untuk PBB P2 tahun 2019.
Data di BDK Buleleng menyebut, jumlah SPPT yang dicetak di tahun 2019 sebanyak 178.000 lembar. Jumlah tersebut telah didistribusikan ke masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) di masing-masing kecamatan, untuk diteruskan ke masing-masing WP.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, BKD Buleleng, Ni Nyoman Sukadani yang dikonfirmasi Senin (18/3) mengatakan, penyesuaian tariff NJOP tersebut berdasar perubahan Perda PBB P2 yang sudah disahkan di tahun 2018. Diakui, akan ada kenaikan PBB P2, namun bagi pemilik lahan dengan luasan di bawah satu hektar, kenaikan tersebut tidak terlalu signifikan. “Bagi pemilik lahan hektaran, tentu kenaikannya akan terasa, karena pengenaan tarif NJOP-nya sudah berbeda. Tapi kalau yang punya tanah misalnya 2 are, paling kenaikannya hanya Rp 5.000,” katanya.
Sukadani menyebut, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada WP untuk mengajukan keberatan terhadap penyensuaian tarif PBB tahun ini. Hanya saja, keberatan tersebut diajukan sebelum SPPT jatuh tempo tanggal 30 September 2019, maka keberatan atas kenaikan PBB tidak akan dilayani. “Sekarang ini, kami kan sudah mendistribusikan SPPT, nah kalau memang nanti ada yang keberatan silakan ajukan, jadi kami berikan waktu sampai 6 bulan. Tetap kalau keberatannya lewat dari tangal 30 September, kami tidak terima, karena kami anggap tarif PBB itu sudah dapat diterima,” jelasnya.
Menurut Sukadani, keberadan atas penyesuaian tarif PBB tersebut ditujukan kepada Bupati. Nanti keberatan tersebut akan diproses oleh BKD. Dimana BKD akan menurunkan tim mengecek dan mengindentifikasi keberatan itu dengan turun ke lokasi bidang lahan. “Surat keberatannya tetap ditujukan kepada Bupati, nanti kami di BKD yang memprosesnya. Nanti ada tim yang turun mengidentifikasi keberatan tersebut. Kalau memang tidak sesuai, tentu tarifnya masih bisa diperbaiki. Tetapi kalau memang sudah pantas, kami anggap tariff tersebut tidak ada yang salah,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BKD Buleleng Bimantara menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut akan membantu dalam penghitungan pajak terutama PBHTB, pajak perolehan hak atas tanah, PPH, dan penilaian aset. Sehingga penentuan pajak tersebut tidak lagi menggunakan pihak lain untuk menilai pajaknya. Nanti cukup melihat NJOP dalam aplikasi yang sudah ada, sehingga sudah dapat menentukan nilai pajaknya. “Selama ini, kami harus mencari tim appraisal untuk menghitung nilai tanah, dan prosesnya juga lama. Nanti kalau sudah ada data NJOP itu tinggal melihat data-data tersebut,” katanya.
Disebutkan lagi, dengan penetapan NJOP tersebut semua pihak diuntungkan baik itu penjual maupun pembeli. Karena NJOP itu sudah dibuatkan daftar secara transparan. “Kalau misalnya ada transaksi jual beli, kalau dulu mungkin saja yang ditutupi untuk menghidari pajaknya. Tetapi nanti tidak bisa, walaupun misalnya kesepakatan jual beli di bawah atau di atas NJOP, kami tetap berpatokan pada daftar NJOP hasil zonasi nanti,” tandas Bimantara. *k19
Komentar