Selundupkan 1.887 Ekstasi, Pria Malaysia Divonis 7 Tahun
Terdakwa penyeludup 1.887 butir ekstasi asal Malaysia, Mohd Husaini Bin Jaslee yang akhirnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (18/3).
DENPASAR, NusaBali
Usai putusan, terdakwa langsung menyatakan menerima apalagi putusan ini turun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara menyatakan terdakwan terbukti bersalah menyeludupkan 1.887 butir ekstasi. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) UU No Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama,” tegas majelis hakim.
Selanjutnya majelis hakim membacakan putusan yang menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa. Tidak hanya itu, pria berkacamata ini juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” tegasnya.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, terdakwa membawa ekstasi sebanyak 1.887 butir atau 588,37 gram dari Malaysia ke Bali. Pada 3 September 2018, terdakwa bersama teman wanitanya bernama Nurasyqin Binti Ab Razak, tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Air Asia D7798 rute Kuala Lumpur – Denpasar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.887 butir ekstasi dari tas laptop yang dibawa terdakwa. *rez
Usai putusan, terdakwa langsung menyatakan menerima apalagi putusan ini turun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara menyatakan terdakwan terbukti bersalah menyeludupkan 1.887 butir ekstasi. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) UU No Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama,” tegas majelis hakim.
Selanjutnya majelis hakim membacakan putusan yang menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa. Tidak hanya itu, pria berkacamata ini juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” tegasnya.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, terdakwa membawa ekstasi sebanyak 1.887 butir atau 588,37 gram dari Malaysia ke Bali. Pada 3 September 2018, terdakwa bersama teman wanitanya bernama Nurasyqin Binti Ab Razak, tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Air Asia D7798 rute Kuala Lumpur – Denpasar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.887 butir ekstasi dari tas laptop yang dibawa terdakwa. *rez
1
Komentar