Kurir Shabu 50 Kg Divonis Hukuman Mati
Razali M. Dias alias Doyok divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/3), karena terlibat dalam pengedaran Shabu jaringan internasional Aceh-Malaysia.
JAKARTA, NusaBali
Doyok dan empat rekannya yang terlibat, yaitu M Albakir, Azhari, Abdul Hanas, dan Mahyudin divonis hukuman mati oleh jaksa dalam agenda persidangan membaca putusan. Kelima tersangka adalah kurir Shabu.
Mereka ditangkap di perairan Aceh Timur pada Juni 2018 lalu, dengan barang bukti 50 kilogram Shabu yang mereka jemput dari Penang, Malaysia.
Dalam persidangan, majelis hakim awalnya menghadirkan dua terdakwa, yaitu M. Albakir dan Azhari. Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada kedua terdakwa.
“Menjatuhkan pidana masing-masing dengan hukuman pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Bahtiar seperti dilansir vivanews.
Kemudian, dilanjutkan dengan Abdul Hanas dan Mahyudin yang juga divonis hukuman mati oleh Jaksa. Terakhir, Razali M. Dias alias Doyok divonis penjara seumur hidup.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa, kelima kurir itu berhasil meloloskan 12 kilogram Shabu dari Malaysia ke Aceh pada Mei 2018. Namun, langkah mereka terhenti, saat menjemput Shabu seberat 50 kilogram dengan kapal nelayan, karena mereka ditangkap aparat oleh Badan Narkotika Nasiona (BNN)l di perairan Selat Malaka, Aceh Timur.
Dalam menjalankan aksinya, mereka memiliki peran masing-masing. Doyok berperan sebagai pengelola kapal yang digunakan untuk menjemput Shabu di Malaysia. Sementara itu, Abdul Hanas sebagai penyedia transportasi yang dikelola oleh Doyok. Dia juga sebagai penghubung dengan bandar.
Albakir dan Azhari bertugas untuk menjemput Shabu ke Malaysia, Mahyudin sebagai penghubung bandar Shabu bernama Abu yang kini masih menjadi buron.
Kuasa hukum kelima terdakwa, Qadri Sufi, menyesalkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa terhadap kilennya. Menurutnya, hakim menjatuhkan putusan terlalu berat. “Menurut kita, ini terlalu berat (putusan hakim),” kata Qadri usai persidangan.
Seharusnya, kata dia, Majelis Hakim bisa memutuskan sesuai kondisi mereka. Apalagi, kelimanya sudah mengakui perbuatannya dan memiliki keluarga yang ditinggalkan dan tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Atas putusan itu pihaknya akan mengajukan banding. “Harusnya seumur hiduplah. Semua (terdakwa) akan banding, segera akan kita ajukan banding,” ucapnya. *
Doyok dan empat rekannya yang terlibat, yaitu M Albakir, Azhari, Abdul Hanas, dan Mahyudin divonis hukuman mati oleh jaksa dalam agenda persidangan membaca putusan. Kelima tersangka adalah kurir Shabu.
Mereka ditangkap di perairan Aceh Timur pada Juni 2018 lalu, dengan barang bukti 50 kilogram Shabu yang mereka jemput dari Penang, Malaysia.
Dalam persidangan, majelis hakim awalnya menghadirkan dua terdakwa, yaitu M. Albakir dan Azhari. Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada kedua terdakwa.
“Menjatuhkan pidana masing-masing dengan hukuman pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Bahtiar seperti dilansir vivanews.
Kemudian, dilanjutkan dengan Abdul Hanas dan Mahyudin yang juga divonis hukuman mati oleh Jaksa. Terakhir, Razali M. Dias alias Doyok divonis penjara seumur hidup.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa, kelima kurir itu berhasil meloloskan 12 kilogram Shabu dari Malaysia ke Aceh pada Mei 2018. Namun, langkah mereka terhenti, saat menjemput Shabu seberat 50 kilogram dengan kapal nelayan, karena mereka ditangkap aparat oleh Badan Narkotika Nasiona (BNN)l di perairan Selat Malaka, Aceh Timur.
Dalam menjalankan aksinya, mereka memiliki peran masing-masing. Doyok berperan sebagai pengelola kapal yang digunakan untuk menjemput Shabu di Malaysia. Sementara itu, Abdul Hanas sebagai penyedia transportasi yang dikelola oleh Doyok. Dia juga sebagai penghubung dengan bandar.
Albakir dan Azhari bertugas untuk menjemput Shabu ke Malaysia, Mahyudin sebagai penghubung bandar Shabu bernama Abu yang kini masih menjadi buron.
Kuasa hukum kelima terdakwa, Qadri Sufi, menyesalkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa terhadap kilennya. Menurutnya, hakim menjatuhkan putusan terlalu berat. “Menurut kita, ini terlalu berat (putusan hakim),” kata Qadri usai persidangan.
Seharusnya, kata dia, Majelis Hakim bisa memutuskan sesuai kondisi mereka. Apalagi, kelimanya sudah mengakui perbuatannya dan memiliki keluarga yang ditinggalkan dan tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Atas putusan itu pihaknya akan mengajukan banding. “Harusnya seumur hiduplah. Semua (terdakwa) akan banding, segera akan kita ajukan banding,” ucapnya. *
1
Komentar