nusabali

Urus Perizinan di Tabanan Wajib Taat Pajak

  • www.nusabali.com-urus-perizinan-di-tabanan-wajib-taat-pajak

DPMPPTSP Tabanan Teken MoU dengan Kanwil Pajak

TABANAN, NusaBali

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Tabanan teken MoU dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Bali tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Selasa (19/3). Teken MoU ini berfungsi agar proses konfirmasi wajib pajak yang mengajukan perijinan ke DPMPPTSP akan lebih mudah karena menggunakan sistem OSS (Online Single Submission).

Kepala DPMPPTSP Kabupaten Tabanan, I Made Sumerta Yasa menjelaskan bahwa MoU dengan Kanwil Pajak untuk mempermudah konfirmasi wajib pajak yang mengurus ijin ke DPMPPTSP. Di mana status wajib pajak akan dicek sebelum DPMPPTSP memproses permohonan ijin yang diajukan oleh wajib pajak.

"Nanti kita akan tahu apakah wajib pajak tersebut selama ini sudah taat pada kewajibannya bayar pajak atau belum saat mengurus perijinan," ungkapnya. Pengecekan itu akan dilakukan melalui NPWP aktif dan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dua tahun terakhir.

Dengan adanya MoU itu maka proses konfirmasi bisa lebih intensif karena saat ini prosesnya menggunakan sistem OSS, yakni sistem perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik berupa aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi. "Supaya nyambung sistemnya," tambah Sumerta Yasa.

Namun apabila ada wajib pajak yang saat mengajukan permohonan perijinan ternyata tidak taat pajak, maka pihaknya akan mengarahkan wajib pajak menuntaskan kewajibannya dulu di Kantor Pajak untuk konfirmasi kepatuhan pajaknya supaya pendapatan daerah juga meningkat. "Arahan pusat juga demikian," tegas Sumerta Yasa.

Dengan MoU ini diharapkan seluruh wajib pajak bisa taat pada kewajibannya dalam membayar pajak karena akan berpengaruh pada proses pengurus ijin. Dan apabila wajib pajak tersebut sudah taat pada permohonan perijinan akan diproses. "Sistem ini supaya lebih membuat rapi," tandas Sumerta Yasa. *de

Komentar