Divonis 12 Tahun, Pengedar Shabu Langsung Terima
Pengedar shabu dan ekstasi bernama I Nyoman Mahardika, 31 akan menghabiskan masa mudanya di bali jeruji besi Lapas Kerobokan setelah majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun pada Selasa (19/3).
DENPASAR, NusaBali
Pemuda bekerja sebagai sopir freelance ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana narkotika golongan 1 bukan tanaman. Dari tangan Mahardika diamankan 613,6 gram shabu dan 70 butir ekstasi. “Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas hakim IGN Putra Atmaja.
Atas perbuatannya, Mahardika asal Anggungan, Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan. Hukuman ini masih ditambah denda yang harus dibayar terdakwa. “Denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan penjara,” pungkas hakim.
Mendapat hukuman yang tinggi, Mahardika yang didampingi kuasa hukumnya, Catherine Vania menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Alawiyah yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas JPU.
Dalam dakwaan dibeber, Mahardika diamankan petugas BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali, Minggu (2/9) di kawasan Padang Galak Sanur, Denpasar Timur. Saat itu petugas mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi kristal bening shabu dengan berat total 263,6 gram brutto. Barang bukti itu ditemukan di dalam kotak snack yang ditaruh di motornya.
Tak sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa di Anggungan, Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung. Adapun barang bukti lainnya yang ditemukan shabu seberat 350 gram brutto sabu dan 70 butir ekstasi. Total barang bukti ditemukan 613,6 gram shabu dan 70 butir ekstasi.
Berdasarkan pemeriksaan, Mahardika mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di dalam Lapas Kerobokan via telepon dan transfer. Dia sendiri mengaku beraksi sejak 6 bulan sebelum tertangkap. *rez
Atas perbuatannya, Mahardika asal Anggungan, Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan. Hukuman ini masih ditambah denda yang harus dibayar terdakwa. “Denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan penjara,” pungkas hakim.
Mendapat hukuman yang tinggi, Mahardika yang didampingi kuasa hukumnya, Catherine Vania menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Alawiyah yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas JPU.
Dalam dakwaan dibeber, Mahardika diamankan petugas BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali, Minggu (2/9) di kawasan Padang Galak Sanur, Denpasar Timur. Saat itu petugas mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi kristal bening shabu dengan berat total 263,6 gram brutto. Barang bukti itu ditemukan di dalam kotak snack yang ditaruh di motornya.
Tak sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa di Anggungan, Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung. Adapun barang bukti lainnya yang ditemukan shabu seberat 350 gram brutto sabu dan 70 butir ekstasi. Total barang bukti ditemukan 613,6 gram shabu dan 70 butir ekstasi.
Berdasarkan pemeriksaan, Mahardika mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di dalam Lapas Kerobokan via telepon dan transfer. Dia sendiri mengaku beraksi sejak 6 bulan sebelum tertangkap. *rez
Komentar