RSUD Tampung 18 Jenazah Titipan
Kulkas hanya bisa menyimpan tujuh jenazah, maka jenazah lainnya ditempatkan di luar kulkas.
SEMARAPURA, NusaBali
Kamar jenazah milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung, hingga Selasa (19/3), menampung 18 jenazah. Dari jumlah itu, tujuh jenazah disimpan dalam kulkas dan 11 jenazah di luar kulkas atau diawetkan dengan formalin.
Penitipan jenazah oleh keluarga duka ini menyusul Karya Agung Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih, Karangasem. Penitipan ini menimbang keputusan Pesamuhan Madya
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Nomor 01/PESAMUHAN-MADYA/PHDI-BALI/VIII/2018. Salah satunya memutuskan, masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan Atiwa-tiwa atau upacara Pangabenan terhitung 20 Januari - 4 April 2019.
Direktur RSUD Klungkung dr Nyoman Kesuma mengatakan sejak imbuan PHDI yang tidak mengizinkan pelaksanaan Pangabenan serangkaian Karya Panca Wali Krama tersebut, jumlah jenazah yang dititipkan di kamar jenazah di RSUD Klungkung semakin banyak. Karena kapasitas kulkas hanya bisa menyimpan tujuh jenazah, maka jenazah lainnya diformalin dan ditempatkan di luar kulkas,’’Ada 11 jenazah ditaruh di luar kulkas,” ujar dr Kesuma kepada NusaBali, Selasa (19/3).
Kata dia, untuk warga pemilik KIS-PBI (Kartu Indonesia Sehat - Penerima Bantuan Iuran), maka tidak dikenakan biaya untuk penitipan jenazah alias gratis. Sedangkan, warga non KIS-PBI untuk umum dikenakan tarif Rp 110.000/hari untuk penyimpanan jenazah dalam kulkas. Sedangkan di luar kulkas hanya Rp 75.000. Apabila terjadi kelebihan penitipan jenazah,
maka manajemen RSUD akan berkoordinsi dengan RS lainnya yang memiliki kapasitas untuk menampung jenazah tersebut. “Sejauh ini belum ada masalah dan kapasitas masih cukup. Dari RSUD Klungkung belum pernah menitipkan jenazah ke luar RSUD karena kelebihan jenazah. Malah ada dari RS swasta yang menitip jenazah ke sini (RSUD Klungkung, Red),” ujarnya.
dr Kesuma menambahkan, sebelum ada imbauan PHDI tentang larangan Pangabenan karena karya di Pura Besakih itu, jenazah titipan warga cukup disimpan di kulkas. Karena jumlah titipan tak terlalu banyak. Biasanya, penitipan jenazah cukup banyak ketika di sebuah desa pakraman sedang melaksanakan upacara keagaaman. Namun penitipan hanya beberapa hari atau saat upacara, selanjutnya jenazah dipulangkan untuk prosesi upacara.
Dia mengakui, beberapa tahun lalu pernah ada persoalan tentang penitipan jenazah dari RS lain di ruang jenazah RSUD Klungkung. Karena kulkas masih kosong, maka jenazah itu disimpan dalam kulkas, beberapa saat kemudian ada pasien meninggal di RSUD Klungkung. Karena kulkas sudah penuh, maka jenazah pasien tersebut disimpan di luar kulkas. Akibatnya, keluarga pasien tersebut protes dan tak terima dengan penitipan jenazah dari RS lain yang diprioritaskan disimpan dalam kulkas. Setelah diberikan penjelaskan persoalan itu bisa diselesaikan. “Kami tidak mungkin menyiapkan tempat untuk jenazah terlebih dahulu, kemudian mengosongkan kulkas untuk memberikan prioritas. Kejadian itu sudah lama, dan sekarang tidak ada yang seperti itu,” ujarnya. *wan
Penitipan jenazah oleh keluarga duka ini menyusul Karya Agung Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih, Karangasem. Penitipan ini menimbang keputusan Pesamuhan Madya
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Nomor 01/PESAMUHAN-MADYA/PHDI-BALI/VIII/2018. Salah satunya memutuskan, masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan Atiwa-tiwa atau upacara Pangabenan terhitung 20 Januari - 4 April 2019.
Direktur RSUD Klungkung dr Nyoman Kesuma mengatakan sejak imbuan PHDI yang tidak mengizinkan pelaksanaan Pangabenan serangkaian Karya Panca Wali Krama tersebut, jumlah jenazah yang dititipkan di kamar jenazah di RSUD Klungkung semakin banyak. Karena kapasitas kulkas hanya bisa menyimpan tujuh jenazah, maka jenazah lainnya diformalin dan ditempatkan di luar kulkas,’’Ada 11 jenazah ditaruh di luar kulkas,” ujar dr Kesuma kepada NusaBali, Selasa (19/3).
Kata dia, untuk warga pemilik KIS-PBI (Kartu Indonesia Sehat - Penerima Bantuan Iuran), maka tidak dikenakan biaya untuk penitipan jenazah alias gratis. Sedangkan, warga non KIS-PBI untuk umum dikenakan tarif Rp 110.000/hari untuk penyimpanan jenazah dalam kulkas. Sedangkan di luar kulkas hanya Rp 75.000. Apabila terjadi kelebihan penitipan jenazah,
maka manajemen RSUD akan berkoordinsi dengan RS lainnya yang memiliki kapasitas untuk menampung jenazah tersebut. “Sejauh ini belum ada masalah dan kapasitas masih cukup. Dari RSUD Klungkung belum pernah menitipkan jenazah ke luar RSUD karena kelebihan jenazah. Malah ada dari RS swasta yang menitip jenazah ke sini (RSUD Klungkung, Red),” ujarnya.
dr Kesuma menambahkan, sebelum ada imbauan PHDI tentang larangan Pangabenan karena karya di Pura Besakih itu, jenazah titipan warga cukup disimpan di kulkas. Karena jumlah titipan tak terlalu banyak. Biasanya, penitipan jenazah cukup banyak ketika di sebuah desa pakraman sedang melaksanakan upacara keagaaman. Namun penitipan hanya beberapa hari atau saat upacara, selanjutnya jenazah dipulangkan untuk prosesi upacara.
Dia mengakui, beberapa tahun lalu pernah ada persoalan tentang penitipan jenazah dari RS lain di ruang jenazah RSUD Klungkung. Karena kulkas masih kosong, maka jenazah itu disimpan dalam kulkas, beberapa saat kemudian ada pasien meninggal di RSUD Klungkung. Karena kulkas sudah penuh, maka jenazah pasien tersebut disimpan di luar kulkas. Akibatnya, keluarga pasien tersebut protes dan tak terima dengan penitipan jenazah dari RS lain yang diprioritaskan disimpan dalam kulkas. Setelah diberikan penjelaskan persoalan itu bisa diselesaikan. “Kami tidak mungkin menyiapkan tempat untuk jenazah terlebih dahulu, kemudian mengosongkan kulkas untuk memberikan prioritas. Kejadian itu sudah lama, dan sekarang tidak ada yang seperti itu,” ujarnya. *wan
Komentar