Hasil Akhir Seleksi P3K Tunggu Keputusan Pusat
Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Badung, sampai sekarang belum keluar.
MANGUPURA, NusaBali
Beredar informasi, pengumuman masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Padahal, 51 orang telah mengikuti Computer Assisted Tes (CAT) bulan Februari 2019 lalu.
“Iya, pengumuman hasil seleksi P3K menunggu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPANRB),” aku Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya, Selasa (19/2) kemarin.
Wijaya menjelaskan, sesuai keputusan KemPAN-RB, ada dua skema pengumuman hasil akhir rekrutmen P3K tahap I, yakni untuk hasil seleksi bagi formasi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan pada 1 Maret 2019. Nah, skema kedua adalah hasil seleksi bagi formasi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di Lingkungan Pemerintah Daerah akan dilakukan, dengan pertimbangan Pemerintah Daerah harus melakukan usulan ulang formasi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas di masing-masing kelompok jabatan, serta mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional. “Batas penerimaan maksimal tanggal 11 Maret 2019, tapi kami di Badung sudah sampaikan usulan kebutuhan ke pusat tanggal 5 Maret 2019,” ungkapnya.
Disinggung kapan hasil akhir rekrutmen P3K akan dilakukan, birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, mengaku tak tahu menahu. “Kami belum tahu kapan diumumkan, yang jelas kami menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat,” tukasnya.
Seperti diketahui, pemerintah Kabupaten Badung membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2019. Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, sebanyak 51 orang yang terdiri dari 20 peserta penyuluh pertanian dan 31 peserta tenaga guru honorer kategori 2 (K2) mengikuti Computer Assisted Tes (CAT) di SMAN 1 Kuta Utara.
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, yakni nilai seleksi kompetensi paling rendah 65 dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42, sedangkan nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15. *asa
“Iya, pengumuman hasil seleksi P3K menunggu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPANRB),” aku Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya, Selasa (19/2) kemarin.
Wijaya menjelaskan, sesuai keputusan KemPAN-RB, ada dua skema pengumuman hasil akhir rekrutmen P3K tahap I, yakni untuk hasil seleksi bagi formasi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan pada 1 Maret 2019. Nah, skema kedua adalah hasil seleksi bagi formasi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di Lingkungan Pemerintah Daerah akan dilakukan, dengan pertimbangan Pemerintah Daerah harus melakukan usulan ulang formasi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas di masing-masing kelompok jabatan, serta mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional. “Batas penerimaan maksimal tanggal 11 Maret 2019, tapi kami di Badung sudah sampaikan usulan kebutuhan ke pusat tanggal 5 Maret 2019,” ungkapnya.
Disinggung kapan hasil akhir rekrutmen P3K akan dilakukan, birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, mengaku tak tahu menahu. “Kami belum tahu kapan diumumkan, yang jelas kami menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat,” tukasnya.
Seperti diketahui, pemerintah Kabupaten Badung membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2019. Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, sebanyak 51 orang yang terdiri dari 20 peserta penyuluh pertanian dan 31 peserta tenaga guru honorer kategori 2 (K2) mengikuti Computer Assisted Tes (CAT) di SMAN 1 Kuta Utara.
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, yakni nilai seleksi kompetensi paling rendah 65 dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42, sedangkan nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15. *asa
1
Komentar