Polres Tabanan Gulung Empat Pengedar Shabu
Empat pengedar dan pengguna shabu diduga jaringan LP Kerobokan berhasil diciduk Sat Narkoba Polres Tabanan di lokasi berbeda.
TABANAN, NusaBali
Mereka diamankan dalam waktu empat jam. Masing-masing pelaku Joko Sandi, 35, Widyanto, 41, alias Widi, Haryanto, 35, alias Lolok dan Setiawan, 33, alias Wawan. Total shabu yang berhasil disita seberat 17,44 gram bruto atau 15,36 gram netto.
Penangkapan empat pelaku ini berawal dari pelaku Joko Sandi, buruh bangunan asal Banyuwangi yang tinggal di perumahan Marta Puri Asri, Dauh Pala, Tabanan pada, Selasa (19/3) sekitar pukul 01.30 Wita. Tersangka diamankan di depan laundry pertokoan Simply Green Blok A2 Banjar Dauh Pala, Kecamatan Tabanan. Saat digeledah, dari dompetnya ditemukan satu paket shabu seberat 0,73 gram bruto atau 0,56 gram netto.
Kemudian di saku celana juga ditemukan pipa kaca bekas bong dan shabu seberat 0,07 gram netto. Dari hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan shabu dari rekannya sesama perantau bernama Lolok Hariyanto asal Lumajang dan tinggal di Jalan Pulau Yonio, Banjar Pitik, Pemogan, Denpasar.
Sebelum menangkap Lolok, polisi juga mencurigai rekan Joko bernama Widianto alias Widi asal Pasaman, Sumatara Barat yang bekerja sebagai tukang perak. Widi tinggal di Jalan Pulau Ayu 26, Pemogan, Denpasar. Sekitar pukul 04.00 Wita petugas langsung menyergap Widi di kamar kosnya. Dari hasil peggeledahan, petugas menemukan lima paket shabu di dalam kasur busa milik tersangka. Kelima paket shabu tersebut seberat 4,28 gram bruto atau 4, 01 netto, satu paket shabu seberat 4,26 gram bruto atau 3,99 gram netto. Satu paket shabu 3,87 gram bruto atau 3,62 gram netto. Selain itu juga menyita dua paket shabu dari saku celana Widi dengan berat masing-masing 0,41 gram bruto atau 0,23 gram netto serta satu paket seberat 1,02 gram bruto atau 0, 84 gram netto. Widi juga mengaku sebelumnya sudah memakai shabu bersama Joko dan Lolok.
Dari keterangan Widi dia mengaku mendapat shabu dari Lolok dan juga mengarah kepada bandar lebih besar bernama Setiawan asal Palopo, Sulawesi Selatan sebagai pengrajin perak. Petugas menangkap Lolok yang bekerja sebagai tukang sablon di kostnya sekitar pukul 05.20 WITA dan berhasil disita tiga paket shabu masing-masing seberat 0,88 gram bruto atau 0,66 gram netto, satu paket seberat 0,87 gram bruto 0,68 gram netto dan satu paket seberat 0,90 gram bruto atau 0,72 gram netto.
Selanjutnya petugas menggerebek pemasok utama barang tersebut Setiawan alias Wawan yang bekerja sebagai tukang perak tinggal di jalan Pulau Bungin, Banjar Pitik, Pemogan, Denpasar.
Dari tangan Wawan berhasil disita lima paket shabu masing masing seberat 1,19 gran bruto atau 0,99 gram Netto, satu paket seberat 0,40 bruto atau 0,20 gram netto, satu paket seberat 0,38 gram bruto atau 0,18 gram netto dan satu paket 0,23 gram bruto atau 0,05 gram netto serta dua pil ekstasi seberat 0,60 gram netto. Keempat tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Tabanan bersama barang bukti shabu dan pil ekstasi serta barang bukti lain berupa bong, dan HP. Total shabu yang berhasil disita seberat 17,44 gram bruto atau 15,36 gram netto.
Kapolres Tabanan, AKBP Made Sinar Subawa, mengapresiasi jajaran Sat Narkoba karena berhasil menciduk pengguna sekaligus pengedar shabu. Apalagi sebelumnya juga sudah berhasil menangkap tujuh tersangka dari lima kasus narkoba yang terjadi di Tabanan. “Tiada tempat bagi pemakai dan bandar narkoba di Tabanan,” tegasnya saat menggelar rilis di Polres Tabanan, Selasa (19/3).
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. *de
Mereka diamankan dalam waktu empat jam. Masing-masing pelaku Joko Sandi, 35, Widyanto, 41, alias Widi, Haryanto, 35, alias Lolok dan Setiawan, 33, alias Wawan. Total shabu yang berhasil disita seberat 17,44 gram bruto atau 15,36 gram netto.
Penangkapan empat pelaku ini berawal dari pelaku Joko Sandi, buruh bangunan asal Banyuwangi yang tinggal di perumahan Marta Puri Asri, Dauh Pala, Tabanan pada, Selasa (19/3) sekitar pukul 01.30 Wita. Tersangka diamankan di depan laundry pertokoan Simply Green Blok A2 Banjar Dauh Pala, Kecamatan Tabanan. Saat digeledah, dari dompetnya ditemukan satu paket shabu seberat 0,73 gram bruto atau 0,56 gram netto.
Kemudian di saku celana juga ditemukan pipa kaca bekas bong dan shabu seberat 0,07 gram netto. Dari hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan shabu dari rekannya sesama perantau bernama Lolok Hariyanto asal Lumajang dan tinggal di Jalan Pulau Yonio, Banjar Pitik, Pemogan, Denpasar.
Sebelum menangkap Lolok, polisi juga mencurigai rekan Joko bernama Widianto alias Widi asal Pasaman, Sumatara Barat yang bekerja sebagai tukang perak. Widi tinggal di Jalan Pulau Ayu 26, Pemogan, Denpasar. Sekitar pukul 04.00 Wita petugas langsung menyergap Widi di kamar kosnya. Dari hasil peggeledahan, petugas menemukan lima paket shabu di dalam kasur busa milik tersangka. Kelima paket shabu tersebut seberat 4,28 gram bruto atau 4, 01 netto, satu paket shabu seberat 4,26 gram bruto atau 3,99 gram netto. Satu paket shabu 3,87 gram bruto atau 3,62 gram netto. Selain itu juga menyita dua paket shabu dari saku celana Widi dengan berat masing-masing 0,41 gram bruto atau 0,23 gram netto serta satu paket seberat 1,02 gram bruto atau 0, 84 gram netto. Widi juga mengaku sebelumnya sudah memakai shabu bersama Joko dan Lolok.
Dari keterangan Widi dia mengaku mendapat shabu dari Lolok dan juga mengarah kepada bandar lebih besar bernama Setiawan asal Palopo, Sulawesi Selatan sebagai pengrajin perak. Petugas menangkap Lolok yang bekerja sebagai tukang sablon di kostnya sekitar pukul 05.20 WITA dan berhasil disita tiga paket shabu masing-masing seberat 0,88 gram bruto atau 0,66 gram netto, satu paket seberat 0,87 gram bruto 0,68 gram netto dan satu paket seberat 0,90 gram bruto atau 0,72 gram netto.
Selanjutnya petugas menggerebek pemasok utama barang tersebut Setiawan alias Wawan yang bekerja sebagai tukang perak tinggal di jalan Pulau Bungin, Banjar Pitik, Pemogan, Denpasar.
Dari tangan Wawan berhasil disita lima paket shabu masing masing seberat 1,19 gran bruto atau 0,99 gram Netto, satu paket seberat 0,40 bruto atau 0,20 gram netto, satu paket seberat 0,38 gram bruto atau 0,18 gram netto dan satu paket 0,23 gram bruto atau 0,05 gram netto serta dua pil ekstasi seberat 0,60 gram netto. Keempat tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Tabanan bersama barang bukti shabu dan pil ekstasi serta barang bukti lain berupa bong, dan HP. Total shabu yang berhasil disita seberat 17,44 gram bruto atau 15,36 gram netto.
Kapolres Tabanan, AKBP Made Sinar Subawa, mengapresiasi jajaran Sat Narkoba karena berhasil menciduk pengguna sekaligus pengedar shabu. Apalagi sebelumnya juga sudah berhasil menangkap tujuh tersangka dari lima kasus narkoba yang terjadi di Tabanan. “Tiada tempat bagi pemakai dan bandar narkoba di Tabanan,” tegasnya saat menggelar rilis di Polres Tabanan, Selasa (19/3).
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. *de
Komentar