Empat Ranperda Diketok, 1 Inisiatif Dewan
Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas pada Rapat Paripurna DPRD Jembrana Masa Persidangan II 2018/2019 disahkan menjadi Perda, Selasa (19/3) siang.
NEGARA, NusaBali
Keempat Ranperda yang diketok palu itu tiga diantaranya merupakan Ranperda usulan eksekutif, dan satu Ranperda inisiatif DPRD Jembrana.
Tiga Ranperda usulan eksekutif yang disahkan menjadi Perda itu, adalah Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Perda tentang Retribusi Tempat Rekreasi, dan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Sedangkan satu Ranperda yang merupakan usulan legislatif adalah Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Pelaksanaan Rapat Paripurna di DPRD Jembrana dengan penyampaian keputusan pengesahan keempat Ranperda tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Jembrana, I Wayan Wardana. Pada kesempatan membacakan pandangan akhir, Bupati Putu Artha mengatakan, dirinya merasa bersyukur atas disetujuinya tiga ranperda yang diajukan oleh Pemkab Jembrana.
"Saya merasa sangat-sangat bersyukur atas persetujuan tersebut, karena penetapan Perda tersebut, tentunya akan membawa dampak yang sangat positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jembrana," ujarnya.
Bupati Artha mengatakan, ia juga menyambut baik Perda tentang Kabupaten Layak Anak yang merupakan inisiatif DPRD Jembrana. Menurut Artha, Perda tentang Kabupaten Layak Anak tersebut, sejalan dengan landasan filosofis dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Di samping itu, kehadiran Perda ini, akan mampu menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Jembrana. *ode
Keempat Ranperda yang diketok palu itu tiga diantaranya merupakan Ranperda usulan eksekutif, dan satu Ranperda inisiatif DPRD Jembrana.
Tiga Ranperda usulan eksekutif yang disahkan menjadi Perda itu, adalah Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Perda tentang Retribusi Tempat Rekreasi, dan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Sedangkan satu Ranperda yang merupakan usulan legislatif adalah Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Pelaksanaan Rapat Paripurna di DPRD Jembrana dengan penyampaian keputusan pengesahan keempat Ranperda tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Jembrana, I Wayan Wardana. Pada kesempatan membacakan pandangan akhir, Bupati Putu Artha mengatakan, dirinya merasa bersyukur atas disetujuinya tiga ranperda yang diajukan oleh Pemkab Jembrana.
"Saya merasa sangat-sangat bersyukur atas persetujuan tersebut, karena penetapan Perda tersebut, tentunya akan membawa dampak yang sangat positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jembrana," ujarnya.
Bupati Artha mengatakan, ia juga menyambut baik Perda tentang Kabupaten Layak Anak yang merupakan inisiatif DPRD Jembrana. Menurut Artha, Perda tentang Kabupaten Layak Anak tersebut, sejalan dengan landasan filosofis dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Di samping itu, kehadiran Perda ini, akan mampu menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Jembrana. *ode
Komentar