Anggota Dewan dan Istri Saling Bersaksi
Kasus Korupsi Proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida
DENPASAR, NusaBali
Anggota DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan, 42 dan istri Thiarta Ningsih, 35 yang menjadi terdakwa korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, Klungkung saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (20/3). Selain itu pasutri ini juga bersaksi untuk terdakwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), I Made Catur Adnyana, 56.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, istri anggota dewan, Thiarta Ningsih yang merupakan Direktur CV Buana Karya mengaku tidak pernah mengikuti lelang proyek biogas karena tidak punya kualifikasi dalam proyek tersebut. Thiarta lalu minta suaminya menghubungi I Nyoman Suartika yang merupakan pemilik CV Sari Indah Karya yang memiliki kualifikasi biogas untuk ikut dalam lelang proyek. “Waktu itu saya minta suami saya menghubungi Pak Nyoman Suartika. Setelah itu saya yang bicara dengan Pak Nyoman untuk ikut lelang proyek biogas tersebut,” jelas Thiarta.
Nah, setelah CV Indah Sari Karya ditetapkan sebagai pemenang, Thiarta meminta kepada Nyoman Suartika untuk mengerjakan proyek tersebut. Thiarta pun mengaku mengerjakan 40 proyek biogas di Nusa Penida. Majelis hakim lalu menanyakan mengapa perusahaan terdakwa yang tidak memiliki kualifikasi malah mengerjakan proyek tersebut.
“Kan perusahaan anda tidak punya kualifikasi biogas, kenapa mengambil proyek itu. Kan salah,” jelas hakim Sukanila. Thiarta lalu mengatakan jika dirinya tidak menggunakan CV Buana Karya namun hanya ikut kerja bersama CV Indah Sari Karya. “Saya diberi kepercayaan mengerjakan proyek itu oleh Pak Nyoman. Bukan CV saya yang mengerjakan tapi saya pribadi,” beber Thiarta yang mengaku jika uang proyek tersebut masuk ke rekening CV Buana Karya miliknya.
Sementara itu, giliran anggota dewan Gede Gita Gunawan yang diperiksa terkait proyek biogas ini.
Dalam pemeriksaan, Gita Gunawan hanya berperan menghubungi Nyoman Suartika sebagai pemilik CV Indah Sari Karya dan berbicara dengan istrinya lewat telepon. “Waktu itu saya ingat sore hari istri saya minta dihubungi Pak Nyoman. Setelah itu saya telepon pakai HP saya dan berikan ke istri. Setelah itu saya tinggal,” ujar Gita.
Setelah itu, ia mengaku tidak pernah lagi mengikuti proyek biogas yang dikerjakan istrinya. Termasuk menelpon terdakwa PPK, I Made Catur Adnyana. “Kan kamu berteman dengan terdakwa Catur. Masak kamu tidak ada menghubungi dia,” tanya hakim.
Gita Gunawan lalu bersumpah tidak pernah menelpon terdakwa Catur terkait proyek tersebut. “Kalau boleh saya disumpah lagi supaya majelis hakim yakin kalau saya tidak pernah menghubungi terdakwa Catur,” terangnya.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung ini mengaku sempat menelepon kepada dinas terkait proyek ini. “Waktu itu saya telepon kepala dinas supaya membimbing istri saya dalam proyek ini. Itu saja,” jelasnya. Sementara terkait pembagian uang ataupun aliran uang, Gita Gunawan mengaku tidak tahu menahu. Setelah pemeriksaan saksi mahkota tersebut, sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). *rez
Anggota DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan, 42 dan istri Thiarta Ningsih, 35 yang menjadi terdakwa korupsi proyek Instalasi Biogas di Nusa Penida, Klungkung saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (20/3). Selain itu pasutri ini juga bersaksi untuk terdakwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), I Made Catur Adnyana, 56.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, istri anggota dewan, Thiarta Ningsih yang merupakan Direktur CV Buana Karya mengaku tidak pernah mengikuti lelang proyek biogas karena tidak punya kualifikasi dalam proyek tersebut. Thiarta lalu minta suaminya menghubungi I Nyoman Suartika yang merupakan pemilik CV Sari Indah Karya yang memiliki kualifikasi biogas untuk ikut dalam lelang proyek. “Waktu itu saya minta suami saya menghubungi Pak Nyoman Suartika. Setelah itu saya yang bicara dengan Pak Nyoman untuk ikut lelang proyek biogas tersebut,” jelas Thiarta.
Nah, setelah CV Indah Sari Karya ditetapkan sebagai pemenang, Thiarta meminta kepada Nyoman Suartika untuk mengerjakan proyek tersebut. Thiarta pun mengaku mengerjakan 40 proyek biogas di Nusa Penida. Majelis hakim lalu menanyakan mengapa perusahaan terdakwa yang tidak memiliki kualifikasi malah mengerjakan proyek tersebut.
“Kan perusahaan anda tidak punya kualifikasi biogas, kenapa mengambil proyek itu. Kan salah,” jelas hakim Sukanila. Thiarta lalu mengatakan jika dirinya tidak menggunakan CV Buana Karya namun hanya ikut kerja bersama CV Indah Sari Karya. “Saya diberi kepercayaan mengerjakan proyek itu oleh Pak Nyoman. Bukan CV saya yang mengerjakan tapi saya pribadi,” beber Thiarta yang mengaku jika uang proyek tersebut masuk ke rekening CV Buana Karya miliknya.
Sementara itu, giliran anggota dewan Gede Gita Gunawan yang diperiksa terkait proyek biogas ini.
Dalam pemeriksaan, Gita Gunawan hanya berperan menghubungi Nyoman Suartika sebagai pemilik CV Indah Sari Karya dan berbicara dengan istrinya lewat telepon. “Waktu itu saya ingat sore hari istri saya minta dihubungi Pak Nyoman. Setelah itu saya telepon pakai HP saya dan berikan ke istri. Setelah itu saya tinggal,” ujar Gita.
Setelah itu, ia mengaku tidak pernah lagi mengikuti proyek biogas yang dikerjakan istrinya. Termasuk menelpon terdakwa PPK, I Made Catur Adnyana. “Kan kamu berteman dengan terdakwa Catur. Masak kamu tidak ada menghubungi dia,” tanya hakim.
Gita Gunawan lalu bersumpah tidak pernah menelpon terdakwa Catur terkait proyek tersebut. “Kalau boleh saya disumpah lagi supaya majelis hakim yakin kalau saya tidak pernah menghubungi terdakwa Catur,” terangnya.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Klungkung ini mengaku sempat menelepon kepada dinas terkait proyek ini. “Waktu itu saya telepon kepala dinas supaya membimbing istri saya dalam proyek ini. Itu saja,” jelasnya. Sementara terkait pembagian uang ataupun aliran uang, Gita Gunawan mengaku tidak tahu menahu. Setelah pemeriksaan saksi mahkota tersebut, sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). *rez
Komentar