Dua Penyu Selundupan Dilepasliarkan
Satu Penyu Masih ‘Opname’ di Penangkaran
SINGARAJA, NusaBali
Dua ekor penyu selundupan yang sempat diamankan Satuan Polairud Polres Buleleng di perairan perbatasan Desa Pejarakan dan Sumberkima, Kecamatan Gerokgak Buleleng dilepasliarkan Rabu (20/3) sore di Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Sedangkan satu ekor lainnya yang dibawa ke penangkaran penyu Pantai Penimbangan, hingga kemarin sore masih menjalani perawatan intensif pasca mendapat tindakan operasi kecil akibat luka yang dialami.
Pelepasliaran dua ekor penyu Hijau itu dilakukan bersama dari Jajaran Polres Buleleng, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Pokmaswan dan Kelompok Nelayan Pantai Nenimbangan, Dinas Perikanan dan masyraakat pengunjung pantai. Kedua penyu yang dirilis lebih awal itu sebelumnya juga sempat menjalani perawatan medis, karena mengalami luka tusuk pada flipper. Pelepasliaran penyu dilakukan pada pukul 18.00 WITA setelah diupacarai secara niskala untuk memperlancar perjalanan dan kehidupannya kembali di tengah lautan.
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno ditemui usai pelepasliaran penyu mengatakan potensi penyelundupan penyu di Buleleng cukup besar, mengingat panjang garis pantai yang membentang di Buleleng sangat panjang. Ia pun mengaku tetap memaksimalkan pemantauan dan pengamanan jalur darat melalui Satpolairud-nya. “Kami berharap partisipasi masyarakat juga untuk berani melaporkan jika mengetahui dan melihat oknum yang memperdagangkan penyu. Sekarang ini kan hasil informasi masyarakat, kedepannya kami harapkan seluruh masyraakat pesisir bisa berperan aktif memberikan informasi kepada kami,” harap Suratno.
Bahkan ia pun menegaskan jika perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oknum tertentu tak hanya menyoal penyelundupan penyu, tetapi juga cagar fauna lainnya yang dilindungi pemerintah. Seperti ikan dan benih lobster yang dilarang dijual ke luar Bali. Terkait rilis penyu selundupan itu pihaknya berharap, penyu Hijau yang nyawanya sempat terancam dapat kembali ke habitatnya, sehingga dapat lestari dan berkembangbiak, menghindari kepunahan.
Kepala Resort BKSDA Kabupaten Buleleng, Putu Citra Suda Armaya, tak memungkiri penyu yang masuk dalam daftar binatang yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, memang sering kali diselundupkan di Bali.
Kabupaten Buleleng yang memiliki garis pantai terpanjang menjadi pilihan penyelundup sebagai pintu masuk dari luar Bali. “Memang dari kasus yang ditemukan selama ini mereka memanfaatkan celah-celah kosong di sepanjang garis pantai ini. Kami BKSDA bersama Polres, TNI-AL dan Pokmaswas terus berkoordinasi untuk pengawasan,” kata dia.
Sementara itu drh I Made Merdana, dosen fakultas hewan Universitas Udayana (UNUD) yang mengatakan satu ekor penyu masih dirawat dan diobservasi di penangkaran Penyu Pantai Penimbangan. Menurutnya, akibat tusukan ikatan flipper kanan penyu itu mengami jaringan rusak dan patah tulang. Sehingga bagian terluar flipper mengalami pembusukan yang harus dibersihkan. “Kemarin sempat kami ambil tindakan operasi kecil untuk membuang sedikit bagian yang sudah membusuk, karena sempat ditusuk, diikat dan digantung sehingga ada jaringannya yang rusak dan patah tulang,” ungkapnya.
Ia yang tergabung dalam dokter hewan peduli mega fauna laut itu juga menyebut proses pemulihan pasca operasi penyu memakan waktu 7-10 hari ke depan. Timnya bersama mahasiswa kelautan Undiksha dan Pokmaswas dan kelompok Nelayan Pantai Penimbangan akan terus melakukan observasi. Merdana juga meyakinkan, meski sempat dioperasi setelah pulih dan kembali ke habitatnya, penyu malang itu tak akan mengalami kendala untuk berenang dan keseimbangan tubuhnya. *k23
Pelepasliaran dua ekor penyu Hijau itu dilakukan bersama dari Jajaran Polres Buleleng, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Pokmaswan dan Kelompok Nelayan Pantai Nenimbangan, Dinas Perikanan dan masyraakat pengunjung pantai. Kedua penyu yang dirilis lebih awal itu sebelumnya juga sempat menjalani perawatan medis, karena mengalami luka tusuk pada flipper. Pelepasliaran penyu dilakukan pada pukul 18.00 WITA setelah diupacarai secara niskala untuk memperlancar perjalanan dan kehidupannya kembali di tengah lautan.
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno ditemui usai pelepasliaran penyu mengatakan potensi penyelundupan penyu di Buleleng cukup besar, mengingat panjang garis pantai yang membentang di Buleleng sangat panjang. Ia pun mengaku tetap memaksimalkan pemantauan dan pengamanan jalur darat melalui Satpolairud-nya. “Kami berharap partisipasi masyarakat juga untuk berani melaporkan jika mengetahui dan melihat oknum yang memperdagangkan penyu. Sekarang ini kan hasil informasi masyarakat, kedepannya kami harapkan seluruh masyraakat pesisir bisa berperan aktif memberikan informasi kepada kami,” harap Suratno.
Bahkan ia pun menegaskan jika perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oknum tertentu tak hanya menyoal penyelundupan penyu, tetapi juga cagar fauna lainnya yang dilindungi pemerintah. Seperti ikan dan benih lobster yang dilarang dijual ke luar Bali. Terkait rilis penyu selundupan itu pihaknya berharap, penyu Hijau yang nyawanya sempat terancam dapat kembali ke habitatnya, sehingga dapat lestari dan berkembangbiak, menghindari kepunahan.
Kepala Resort BKSDA Kabupaten Buleleng, Putu Citra Suda Armaya, tak memungkiri penyu yang masuk dalam daftar binatang yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, memang sering kali diselundupkan di Bali.
Kabupaten Buleleng yang memiliki garis pantai terpanjang menjadi pilihan penyelundup sebagai pintu masuk dari luar Bali. “Memang dari kasus yang ditemukan selama ini mereka memanfaatkan celah-celah kosong di sepanjang garis pantai ini. Kami BKSDA bersama Polres, TNI-AL dan Pokmaswas terus berkoordinasi untuk pengawasan,” kata dia.
Sementara itu drh I Made Merdana, dosen fakultas hewan Universitas Udayana (UNUD) yang mengatakan satu ekor penyu masih dirawat dan diobservasi di penangkaran Penyu Pantai Penimbangan. Menurutnya, akibat tusukan ikatan flipper kanan penyu itu mengami jaringan rusak dan patah tulang. Sehingga bagian terluar flipper mengalami pembusukan yang harus dibersihkan. “Kemarin sempat kami ambil tindakan operasi kecil untuk membuang sedikit bagian yang sudah membusuk, karena sempat ditusuk, diikat dan digantung sehingga ada jaringannya yang rusak dan patah tulang,” ungkapnya.
Ia yang tergabung dalam dokter hewan peduli mega fauna laut itu juga menyebut proses pemulihan pasca operasi penyu memakan waktu 7-10 hari ke depan. Timnya bersama mahasiswa kelautan Undiksha dan Pokmaswas dan kelompok Nelayan Pantai Penimbangan akan terus melakukan observasi. Merdana juga meyakinkan, meski sempat dioperasi setelah pulih dan kembali ke habitatnya, penyu malang itu tak akan mengalami kendala untuk berenang dan keseimbangan tubuhnya. *k23
Komentar