4 WNA Bulgaria Pelaku Skimming Sidang Perdana
Tiga Terdakwa Tolak Pengacara
DENPASAR, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang pembobolan ATM dengan modus skimming dengan empat terdakwa asal Bulgaria. Keempatnya didakwa dengan pasal ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Empat terdakwa asal Bulgaria yang menjalani sidang masing-masing Vladimir Vladimirov Cholakov, 47, Vasil Radoslavov Gunev, 31, Kiril Denchev Yanakiev, 34 dan Vasil Kostadinov Nikolov, 50. Para terdakwa ini duduk secara bersamaan di kursi pesakitan dengan didampingi penerjemah bahasa I Wayan Ana.
Dari keempat terdakwa ini hanya Vladimir Vladimirov Cholakov yang didampingi penasehat hukum sedangkan tiga lainnya hendak maju sendiri menghadapi proses persidangan. Namun karena Pasal yang didakwakan JPU ancaman cukup berat, hakim Esthar Oktavi kemudian menunjuk penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Akan tetapi ketiga terdakwa ini tetap menolak.
Ketua Hakim Esthar Oktavi lalu melanjutkan sidang dengan memberi kesempatan kepada Jaksa Eddy Artha Wijaya membacakan surat dakwaannya. Sebagaimana dalam surat dakwaanya, Jaksa Eddy menjerat para terdakwa ini dengan Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1), Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No.19/ 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- I KUHP.
“Khusus untuk terdakwa Vasil Radoslavov Gunev dan Kiril Denchev Yanakiev, JPU juga memasang Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” jelasnya.
Diuraikan JPU, berawal ketika petugas dari Bank BNI bagian Divisi Pemrosesan dan Penagihan Kredit Costumer pada hari Jumat, tanggal 21 Desember 2018 sekitar pukul 10.00 Wita, melakukan pengecekan terhadap beberapa mesin ATM BNI yang ada di wilayah Denpasar. “Setibanya di mesin ATM BNI yang di Restaurant Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan, Sanur, melihat keanehan dibagian Kanopi (Cover Pin). Setelah cek ada camera kecil yang dibagian sisi kanan,” ujar Eddy saat membacakan dakwaan.
Atas temuan tersebut, pihak Bank BNI kemudian melapor ke pihak kepolisian Subdit Cyber Direskrimsus Polda Bali. Pada saat itu juga petugas kepolisian langsung melakukan pemantaun di mesin ATM tersebut.
Alhasil, sekira pukul 21.15 Wita, datang mobil Toyota Agya H 8877 EY dikemudikan oleh Kiril Denchev Yanakiev dan Vasil Radoslavov Gunev berhenti di depan mesin ATM BNI. Saat itu tampak Gunev masuk ke dalam mesin dengan menentang sebuah tas warna hitam yang kemudian langsung ditangkap oleh petugas. Sementara Yanikiev sempat melarikan diri ke arah utara tapi berhasil ditangkap.
"Pada tas yang dibawa Gunev ditemukan kanopi yang sudah dimodifikasi dengan camera tersembunyi. Sedangkan dari dalam mobil ditemukan senjata tajam berupa parang, dan linggis kecil, obeng, double tape dll," beber JPU.
Dari pengakuan keduanya, polisi berhasil menangkap Vasil Kostadinov Nikolov di tempat tinggal para pelaku di Jalan Pengayasan III, Sanur, Denpasar. "Berdasarkan pengakuan Yanikiev, dirinya memproleh kanopi yang sudah dimofikasi dari dengan kamera tersembunyi dari Vladimir Vladimirov Cholakov. Dimana Yanikiev dan Guvev mendapat 10 persen dari total uang yang diproleh dengan memasang alat tersebut," beber JPU. Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Vladimir Vladimirov Cholakov di rumah kontrakannya di Jalan Kutat Lestari Gang 6, Sanur. *rez
Empat terdakwa asal Bulgaria yang menjalani sidang masing-masing Vladimir Vladimirov Cholakov, 47, Vasil Radoslavov Gunev, 31, Kiril Denchev Yanakiev, 34 dan Vasil Kostadinov Nikolov, 50. Para terdakwa ini duduk secara bersamaan di kursi pesakitan dengan didampingi penerjemah bahasa I Wayan Ana.
Dari keempat terdakwa ini hanya Vladimir Vladimirov Cholakov yang didampingi penasehat hukum sedangkan tiga lainnya hendak maju sendiri menghadapi proses persidangan. Namun karena Pasal yang didakwakan JPU ancaman cukup berat, hakim Esthar Oktavi kemudian menunjuk penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Akan tetapi ketiga terdakwa ini tetap menolak.
Ketua Hakim Esthar Oktavi lalu melanjutkan sidang dengan memberi kesempatan kepada Jaksa Eddy Artha Wijaya membacakan surat dakwaannya. Sebagaimana dalam surat dakwaanya, Jaksa Eddy menjerat para terdakwa ini dengan Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1), Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No.19/ 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- I KUHP.
“Khusus untuk terdakwa Vasil Radoslavov Gunev dan Kiril Denchev Yanakiev, JPU juga memasang Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” jelasnya.
Diuraikan JPU, berawal ketika petugas dari Bank BNI bagian Divisi Pemrosesan dan Penagihan Kredit Costumer pada hari Jumat, tanggal 21 Desember 2018 sekitar pukul 10.00 Wita, melakukan pengecekan terhadap beberapa mesin ATM BNI yang ada di wilayah Denpasar. “Setibanya di mesin ATM BNI yang di Restaurant Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan, Sanur, melihat keanehan dibagian Kanopi (Cover Pin). Setelah cek ada camera kecil yang dibagian sisi kanan,” ujar Eddy saat membacakan dakwaan.
Atas temuan tersebut, pihak Bank BNI kemudian melapor ke pihak kepolisian Subdit Cyber Direskrimsus Polda Bali. Pada saat itu juga petugas kepolisian langsung melakukan pemantaun di mesin ATM tersebut.
Alhasil, sekira pukul 21.15 Wita, datang mobil Toyota Agya H 8877 EY dikemudikan oleh Kiril Denchev Yanakiev dan Vasil Radoslavov Gunev berhenti di depan mesin ATM BNI. Saat itu tampak Gunev masuk ke dalam mesin dengan menentang sebuah tas warna hitam yang kemudian langsung ditangkap oleh petugas. Sementara Yanikiev sempat melarikan diri ke arah utara tapi berhasil ditangkap.
"Pada tas yang dibawa Gunev ditemukan kanopi yang sudah dimodifikasi dengan camera tersembunyi. Sedangkan dari dalam mobil ditemukan senjata tajam berupa parang, dan linggis kecil, obeng, double tape dll," beber JPU.
Dari pengakuan keduanya, polisi berhasil menangkap Vasil Kostadinov Nikolov di tempat tinggal para pelaku di Jalan Pengayasan III, Sanur, Denpasar. "Berdasarkan pengakuan Yanikiev, dirinya memproleh kanopi yang sudah dimofikasi dari dengan kamera tersembunyi dari Vladimir Vladimirov Cholakov. Dimana Yanikiev dan Guvev mendapat 10 persen dari total uang yang diproleh dengan memasang alat tersebut," beber JPU. Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Vladimir Vladimirov Cholakov di rumah kontrakannya di Jalan Kutat Lestari Gang 6, Sanur. *rez
Komentar