Nyabu, Sopir Online Divonis 2,5 Tahun
Nekat mengkonsumsi shabu, sopir online bernama Saleh, 36 kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
DENPASAR, NusaBali
Ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun oleh majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami. Dalam amar putusan, Saleh dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena menyimpan shabu seberat 0,11 gram yang akan digunakannya sendiri. Atas perbuatannya, Saleh dijerat dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Purnami.
Hukuman ini masih turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara. Usai sidang, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa menyatakan menerima. “Saya menerima hukuman ini Yang Mulia,” ujar Saleh menanggapi putusan hakim.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, Saleh sendiri mengonsumsi sabu-sabu sejak 2009. Terdakwa mengaku menggunakan shabu untuk menghilangkan capek, stres dan menjadi lebih segar serta kuat dalam bekerja. Sembilan tahun menjadi penikmat barang laknat, akhirnya Saleh bertemu hari apesnya.
Pada Selasa, 4 September 2018, pukul 21.30, Saleh dibekuk petugas kepolisian di areal prakir Hotel Bliss Surfer, Jalan Sriwijaya Nomor 88, Legian, Kuta. Saleh mengaku memesan sabu-sabu pada seseorang Lukman (DPO) seharga Rp 300 ribu. Terdakwa mengirim uang Rp 300 ribu pada Lukman.
Sebagai gantinya Saleh diminta mengambil sabu-sabu yang ditempelkan di Jalan Sesetan, tepatnya d sebuah gang di sebelah SPBU. “Terdakwa lantas pulang ke rumahnya di Jalan Aru untuk menikmati sabu-sabu. Sempat menikmati lima sampai enam kali sedotan, terdakwa takut ketahuan istri akhirnya mencari tempat lain,” imbuh JPU. Nahas, saat keluar mencari tempat aman untuk menikmati shabu-shabu itu, Saleh akhirnya ditangkap petugas. *rez
Hukuman ini masih turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara. Usai sidang, JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa menyatakan menerima. “Saya menerima hukuman ini Yang Mulia,” ujar Saleh menanggapi putusan hakim.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, Saleh sendiri mengonsumsi sabu-sabu sejak 2009. Terdakwa mengaku menggunakan shabu untuk menghilangkan capek, stres dan menjadi lebih segar serta kuat dalam bekerja. Sembilan tahun menjadi penikmat barang laknat, akhirnya Saleh bertemu hari apesnya.
Pada Selasa, 4 September 2018, pukul 21.30, Saleh dibekuk petugas kepolisian di areal prakir Hotel Bliss Surfer, Jalan Sriwijaya Nomor 88, Legian, Kuta. Saleh mengaku memesan sabu-sabu pada seseorang Lukman (DPO) seharga Rp 300 ribu. Terdakwa mengirim uang Rp 300 ribu pada Lukman.
Sebagai gantinya Saleh diminta mengambil sabu-sabu yang ditempelkan di Jalan Sesetan, tepatnya d sebuah gang di sebelah SPBU. “Terdakwa lantas pulang ke rumahnya di Jalan Aru untuk menikmati sabu-sabu. Sempat menikmati lima sampai enam kali sedotan, terdakwa takut ketahuan istri akhirnya mencari tempat lain,” imbuh JPU. Nahas, saat keluar mencari tempat aman untuk menikmati shabu-shabu itu, Saleh akhirnya ditangkap petugas. *rez
1
Komentar