Perda Ditetapkan, Tarif DTW di Jembrana Siap-siap Naik
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi usulan Pemkab Jembrana telah disahkan menjadi Perda, Selasa (19/3).
NEGARA, NusaBali
Dalam Perda itu mengatur pungutan retribusi di empat Daerah Tujuan Wisata (DTW), termasuk retribusi di Kolam Renang Delod Berawah, di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo dan Museum Manusia Purba Gilimanuk yang tarifnya akan dinaikkan.
Kabid Pariwisata pada Dinas Parbud Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, Rabu (20/3) mengatakan, empat DTW yang diatur dalam Perda tentang Retribusi Tempat Rekreasi yang dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jembrana. Empat DTW itu, yakni Teluk Gilimanuk, Museum Manusia Purba Gilimanuk, Rest Area Candikusuma di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, dan Kolam Renang Delod Berawah.
“Kolam Renang Delod Berawah dan Museum Manusia Purba Gilimanuk sejak sebelumnya sudah ditetapkan tarifnya. Sedangkan DTW Teluk Gilimanuk dan Rest Area Candikusuma, baru diatur dalam Perda yang disahkan kemarin,” ujarnya. Menurutnya, sesuai Perda yang baru disahkan bersama pihak DPRD Jembrana, Selasa (19/3) khusus untuk tarif retribusi kunjungan di Kolam Renang Delod Berawah ditetapkan naik. Dimana sebelumnya, tarifnya Rp 3.000 untuk pengunjung anak-anak dan Rp 5.000 untuk pengunjung dewasa. Sedangkan dalam Perda yang baru diklasifikasikan antara pengunjung domestik dan mancanegara, serta antara hari biasa dan akhir pekan maupun hari libur. Untuk hari biasa, tarif pengunjung domestik adalah Rp 5.000 untuk anak-anak dan Rp 7.000 untuk dewasa, dan pengunjung mancanegara adalah Rp 10.000 untuk anak-anak dan Rp 20.000 untuk dewasa.
Sementara ketika weekend maupun hari libur, tarif pengunjung domestik adalah Rp 7.000 untuk anak-anak dan Rp 10.000 untuk dewasa, dan pengunjung mancanegara dikenakan tarif Rp 15.000 untuk anak-anak dan Rp 25.000 untuk dewasa.
Kemudian tarif kunjungan di Museum Manusia Purba Gilimanuk yang sebelumnya Rp 3.000 per pengunjung, tarifnya juga diatur naik dan diklasifikasi antara usia maupun pengunjung. Tarif pengunjung domestik adalah Rp 3.000 untuk anak-anak dan Rp 5.000 untuk dewasa, dan tarif pengunjung mancanegara adalah Rp 10.000 untuk anak-anak dan Rp 20.000 untuk dewasa. Pengaturan nilai tarif retribusi kunjungan di Museum Manusia Purba Gilimanuk, juga sama di DTW Teluk Gilimanuk.
Sementara tarif retribusi di Rest Area Candikusuma yang baru masuk dalam Perda, yakni Rp 2.000 untuk anak-anak dan Rp 3.000 untuk dewasa, tanpa ada perbedaan antara pengunjung domestik maupun mancanegara. Namun, sambung Mirah, untuk pemberlakuan tarif baru maupun pungutan retribusi di beberapa tempat wisata yang baru masuk dalam Perda itu, masih menunggu proses evaluasi Perda dari Biro Hukum Setda Pemprov Bali.
“Memang sudah disahkan, tetapi kan masih tetap harus melalui evaluasi dari provinsi. Jadi untuk sementara ini masih belum diberlakukan. Nanti kita lihat dulu, bagaimana hasil evaluasinya,” pungkasnya. *ode
Kabid Pariwisata pada Dinas Parbud Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, Rabu (20/3) mengatakan, empat DTW yang diatur dalam Perda tentang Retribusi Tempat Rekreasi yang dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jembrana. Empat DTW itu, yakni Teluk Gilimanuk, Museum Manusia Purba Gilimanuk, Rest Area Candikusuma di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, dan Kolam Renang Delod Berawah.
“Kolam Renang Delod Berawah dan Museum Manusia Purba Gilimanuk sejak sebelumnya sudah ditetapkan tarifnya. Sedangkan DTW Teluk Gilimanuk dan Rest Area Candikusuma, baru diatur dalam Perda yang disahkan kemarin,” ujarnya. Menurutnya, sesuai Perda yang baru disahkan bersama pihak DPRD Jembrana, Selasa (19/3) khusus untuk tarif retribusi kunjungan di Kolam Renang Delod Berawah ditetapkan naik. Dimana sebelumnya, tarifnya Rp 3.000 untuk pengunjung anak-anak dan Rp 5.000 untuk pengunjung dewasa. Sedangkan dalam Perda yang baru diklasifikasikan antara pengunjung domestik dan mancanegara, serta antara hari biasa dan akhir pekan maupun hari libur. Untuk hari biasa, tarif pengunjung domestik adalah Rp 5.000 untuk anak-anak dan Rp 7.000 untuk dewasa, dan pengunjung mancanegara adalah Rp 10.000 untuk anak-anak dan Rp 20.000 untuk dewasa.
Sementara ketika weekend maupun hari libur, tarif pengunjung domestik adalah Rp 7.000 untuk anak-anak dan Rp 10.000 untuk dewasa, dan pengunjung mancanegara dikenakan tarif Rp 15.000 untuk anak-anak dan Rp 25.000 untuk dewasa.
Kemudian tarif kunjungan di Museum Manusia Purba Gilimanuk yang sebelumnya Rp 3.000 per pengunjung, tarifnya juga diatur naik dan diklasifikasi antara usia maupun pengunjung. Tarif pengunjung domestik adalah Rp 3.000 untuk anak-anak dan Rp 5.000 untuk dewasa, dan tarif pengunjung mancanegara adalah Rp 10.000 untuk anak-anak dan Rp 20.000 untuk dewasa. Pengaturan nilai tarif retribusi kunjungan di Museum Manusia Purba Gilimanuk, juga sama di DTW Teluk Gilimanuk.
Sementara tarif retribusi di Rest Area Candikusuma yang baru masuk dalam Perda, yakni Rp 2.000 untuk anak-anak dan Rp 3.000 untuk dewasa, tanpa ada perbedaan antara pengunjung domestik maupun mancanegara. Namun, sambung Mirah, untuk pemberlakuan tarif baru maupun pungutan retribusi di beberapa tempat wisata yang baru masuk dalam Perda itu, masih menunggu proses evaluasi Perda dari Biro Hukum Setda Pemprov Bali.
“Memang sudah disahkan, tetapi kan masih tetap harus melalui evaluasi dari provinsi. Jadi untuk sementara ini masih belum diberlakukan. Nanti kita lihat dulu, bagaimana hasil evaluasinya,” pungkasnya. *ode
1
Komentar