Selingkuh di Kamar Mandi, Suami Bacok Istri
Seorang suami di Brebes, Jateng, tak bisa menahan emosinya setelah mengetahui istrinya usai melakukan hubungan intim dengan pria lain di kamar mandi.
BREBES, NusaBali
Suami itu lalu membacok istrinya hingga luka parah di bagian kepala. Kekerasan dalam rumah tangga ini dilakukan oleh Yonang alias Nanang (29) warga Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes pada 15 Maret lalu pukul 19.30 WIB. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang cilor ini tega membacok istrinya yang bernama Rohani (25).
Akibat perbuatanya ini, pelaku kini ditahan di Mapolres Brebes. Sejumlah barang bukti seperti sebilah golok, baju milik korban dan buku nikah juga ikut diamankan.
Pelaku Yonang saat dimintai keterangan mengaku, dirinya marah setelah istrinya mengaku telah berhubungan intim dengan Farid yang tidak lain adalah teman pelaku sendiri.
Dia menceritakan, sebelum kejadian dirinya sedang membuat tusuk sate cilor dari bambu. Tidak lama, teman pelaku bernama Farid datang dan ikut membantu membuat tusuk sate.
Usai membuat tusuk sate, Yonang masuk ke kamar untuk istirahat. Saat Yonang masuk kamar untuk tidur, Farid bukannya pulang namun justru mengajak Rohani ke kamar mandi untuk melakukan hubungan intim.
"Setelah keluar dari kamar, istri saya dan Farid tidak ada. Cuma ada anak saya di situ. Saya tanya sama anak, terus dia ngomong lagi pada di kamar mandi," ujar Yonang di Mapolres Brebes, Rabu (20/3).
Belum hilang rasa penasaran, tiba-tiba Yonang melihat Farid keluar dari kamar mandi disusul oleh Rohani. Farid pun langsung kabur meninggalkan rumah Yonang.
"Saya tarik istri saya, kepalanya saya benturkan ke tembok. Akhirnya dia mengaku habis berhubungan intim di kamar mandi. Istri saya juga mengaku sudah beberapa kali melakukannya," tuturnya.
Yonang mengaku kalap mendengar pengakuan istrinya itu. Dia pun mengambil golok dan membacoknya ke bagian kepala hingga berkali kali. Korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara, Kasubag Humas Polres Brebes, Iptu Umi Antum Farich mengatakan, pelaku pembacokan dijerat pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara. *
Suami itu lalu membacok istrinya hingga luka parah di bagian kepala. Kekerasan dalam rumah tangga ini dilakukan oleh Yonang alias Nanang (29) warga Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes pada 15 Maret lalu pukul 19.30 WIB. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang cilor ini tega membacok istrinya yang bernama Rohani (25).
Akibat perbuatanya ini, pelaku kini ditahan di Mapolres Brebes. Sejumlah barang bukti seperti sebilah golok, baju milik korban dan buku nikah juga ikut diamankan.
Pelaku Yonang saat dimintai keterangan mengaku, dirinya marah setelah istrinya mengaku telah berhubungan intim dengan Farid yang tidak lain adalah teman pelaku sendiri.
Dia menceritakan, sebelum kejadian dirinya sedang membuat tusuk sate cilor dari bambu. Tidak lama, teman pelaku bernama Farid datang dan ikut membantu membuat tusuk sate.
Usai membuat tusuk sate, Yonang masuk ke kamar untuk istirahat. Saat Yonang masuk kamar untuk tidur, Farid bukannya pulang namun justru mengajak Rohani ke kamar mandi untuk melakukan hubungan intim.
"Setelah keluar dari kamar, istri saya dan Farid tidak ada. Cuma ada anak saya di situ. Saya tanya sama anak, terus dia ngomong lagi pada di kamar mandi," ujar Yonang di Mapolres Brebes, Rabu (20/3).
Belum hilang rasa penasaran, tiba-tiba Yonang melihat Farid keluar dari kamar mandi disusul oleh Rohani. Farid pun langsung kabur meninggalkan rumah Yonang.
"Saya tarik istri saya, kepalanya saya benturkan ke tembok. Akhirnya dia mengaku habis berhubungan intim di kamar mandi. Istri saya juga mengaku sudah beberapa kali melakukannya," tuturnya.
Yonang mengaku kalap mendengar pengakuan istrinya itu. Dia pun mengambil golok dan membacoknya ke bagian kepala hingga berkali kali. Korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara, Kasubag Humas Polres Brebes, Iptu Umi Antum Farich mengatakan, pelaku pembacokan dijerat pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara. *
Komentar