nusabali

Loka POM Buleleng Sita 228 Kilogram Bleng Siap Edar yang Mengandung Boraks

  • www.nusabali.com-loka-pom-buleleng-sita-228-kilogram-bleng-siap-edar-yang-mengandung-boraks

Sebanyak 228 kilogram bleng mengandung boraks merk Djago diamankan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali

Bahan yang biasanya dipakai untuk campuran makanan itu ditemukan di sebuah toko kawasan Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.

Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hartana, mengatakan bleng meng-andung boraks dalam jumlah banyak itu ditemukan saat pihaknya mmelakukan pengawasan makanan di sejumlah kawasan, beberapa hari lalu. Dari hasil tes sampel makanan, beberapa di antaranya terdeteksi mengandung boraks.

Tim Loka POM Buleleng pun akhirnya melakukan penelusuran. Hasilnya, ditemu-kan sebuah toko plastik di Kelurahan Penarukan yang diduga sebagai penyedia bleng mengandung boraks. “Kami temukan 19 besek yang masing-masing berisi 12 bungkus bleng seberat 1 kilogram,” ujar Made Ery Bahari dalam rilis kasus di Singaraja, Rabu (21/3). Total ada 228 kilogram bleng mengandung boraks yang ditemukan tim Loka POM Buleleng.

Secara kasat mata, bleng itu dibungkus dengan kemasan fiktif yang dilengkapi izin edar beserta alamat produksinya. “Memang dulunya bleng ini pernah diberikan izin edar saat belum mengandung boraks. Tapi, setelah ketahuan mengandung boraks, izinnya dicabut. Itu sudah lama sekali. Kalau kemasan yang sekarang ini, kami pastikan fiktif,” beber Made Ery.

Pedagang bleng yang berdalih belum mengetahui kemasan fiktif tersebut, pun su-dah langsung diberikan sosialisasi, sekaligus dapat surat teguran keras untuk tidak menjual lagi produk mengandung bahan kimia dan berbahaya. Menurut Made Ery, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan melanjutkan kasusnya ke ranah hu-kum, jika ada pedagang yang membandel.

Made Ery menyebutkan, dalam pengawasan selama tri wulan pertama tahun 2019 ini, Loka POM Buleleng yang mewilayahi Kabupaten Buleleng dan Jembrana juga mengamankan sejumlah barang yang tidak sesuai ketentuan. Misalnya, obat tradisional kosmetik tanpa izin edar, makanan kadaluarsa, hingga obat daftar G yang dijual di toko-toko kelontong dan warung sampai toko obat. “Sejumlah obat kami amankan bukan karena masalah obatnya, tapi karena ini adalah golongan obat keras. Penjualannya pun harus sesuai resep dokter, tidak boleh sembarangan,” tegas Made Ery.

Loka POM Buleleng, kata Made Ery, juga sedang melakukan penelusuran terkait cat kuku yang kemasannya menggunakan botol ampul obat yang disuntikkan. Cat kuku tersebut ditemukan di Jembrana. Cat kuku dengan harga murah meriah terse-but beredar di Jembrana dan digadang-gadang diproduksi di Banyuwangi, Jawa Timur. *k23

Komentar