Dua Bulan, Pendapatan Pajak di Badung Rp 571 M
Upaya Pemerintah Pemkab Badung menggenjot pendapatan dengan mendatangi langsung wajib pajak (WP) membuahkan hasil positif. Pendapatan Badung dari sektor pajak pada Januari–Februari 2019 sudah mencapai Rp 571.739.662.971,47.
MANGUPURA, NusaBali
Bila dibandingkan pada periode yang sama tahun 2018, angkanya bahkan mengalami peningkatan cukup signifikan. Pada tahun lalu, pendapatan Badung dari pajak selama dua bulan sebesar Rp 377.300.956.722,88. Ini artinya, pada tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp 194.438.706.248,59.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, menyatakan peningkatan pendapatan ini adalah buah dari kerja keras untuk memaksimalkan pendapatan seperti arahan bupati. “Iya, sampai Februari 2018 ini saja sudah Rp 571.739.662.971,47,” ungkapnya, Kamis (21/3).
Di samping itu, ini merupakan hasil dari pengejaran piutang pajak yang selama bertahun-tahun belum dibayar oleh wajib pajak. Bapenda dan Pasedahan Agung Badung pun sudah beberapa kali memasang spanduk terhadap wajib pajak nakal karena telah nunggak pajak cukup lama. “Seperti yang telah kami lakukan, jika ada yang melanggar kami akan pasangi spanduk supaya jera,” tegas Sutama.
Menurut Sutama, pemasangan spanduk terhadap penunggak pajak tersebut sesuai dengan Perbup 15 Tahun 2018 dan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2018. Jika dalam waktu 14 hari setelah pemasangan pansuk, tidak ada itikad baik dari wajib pajak, maka pemerintah akan melakukan upaya penagihan paksa. Namun, sejauh ini dalam beberapa kali pemasangan spanduk, wajib pajak langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan penyicilan piutang.
Ke depannya, birokrat asal Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, itu berharap agar wajib pajak lebih taat membayar pajak. Dengan demikian, tidak sampai petugas melakukan pemasangan spanduk langsung di tempat usaha.
“Kami minta kepada wajib pajak agar taat membayar pajak dan membayar pajak tepat waktu. Kalau ada MoU atau perjanjian tolong lah untuk ditaati,” harap Sutama.
Untuk diketahui, pada postur APBD Badung 2019 yang telah disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Badung, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 7,7 triliun lebih dengan belanja daerah sebesar Rp 7,9 triliun lebih. Dari besaran APBD tersebut, belanja publik sebesar 76,34 persen, dan belanja aparatur sebesar 23,66 persen. Anggaran pendidikan 20,12 persen, dan kesehatan 11,56 persen. *asa
Bila dibandingkan pada periode yang sama tahun 2018, angkanya bahkan mengalami peningkatan cukup signifikan. Pada tahun lalu, pendapatan Badung dari pajak selama dua bulan sebesar Rp 377.300.956.722,88. Ini artinya, pada tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp 194.438.706.248,59.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, menyatakan peningkatan pendapatan ini adalah buah dari kerja keras untuk memaksimalkan pendapatan seperti arahan bupati. “Iya, sampai Februari 2018 ini saja sudah Rp 571.739.662.971,47,” ungkapnya, Kamis (21/3).
Di samping itu, ini merupakan hasil dari pengejaran piutang pajak yang selama bertahun-tahun belum dibayar oleh wajib pajak. Bapenda dan Pasedahan Agung Badung pun sudah beberapa kali memasang spanduk terhadap wajib pajak nakal karena telah nunggak pajak cukup lama. “Seperti yang telah kami lakukan, jika ada yang melanggar kami akan pasangi spanduk supaya jera,” tegas Sutama.
Menurut Sutama, pemasangan spanduk terhadap penunggak pajak tersebut sesuai dengan Perbup 15 Tahun 2018 dan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2018. Jika dalam waktu 14 hari setelah pemasangan pansuk, tidak ada itikad baik dari wajib pajak, maka pemerintah akan melakukan upaya penagihan paksa. Namun, sejauh ini dalam beberapa kali pemasangan spanduk, wajib pajak langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan penyicilan piutang.
Ke depannya, birokrat asal Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, itu berharap agar wajib pajak lebih taat membayar pajak. Dengan demikian, tidak sampai petugas melakukan pemasangan spanduk langsung di tempat usaha.
“Kami minta kepada wajib pajak agar taat membayar pajak dan membayar pajak tepat waktu. Kalau ada MoU atau perjanjian tolong lah untuk ditaati,” harap Sutama.
Untuk diketahui, pada postur APBD Badung 2019 yang telah disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Badung, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 7,7 triliun lebih dengan belanja daerah sebesar Rp 7,9 triliun lebih. Dari besaran APBD tersebut, belanja publik sebesar 76,34 persen, dan belanja aparatur sebesar 23,66 persen. Anggaran pendidikan 20,12 persen, dan kesehatan 11,56 persen. *asa
1
Komentar