Dua Sejoli Residivis Narkoba Dituntut 14 Tahun
Sama-sama pernah dihukum dalam kasus narkotika, pasangan kekasih Dexsa Heda Tira Pratama, 33 asal Jakarta dan Aini Suci Wulandari, 24 asal Jember, Jawa Timur tak membuatnya jera.
DENPASAR, NusaBali
Dua sejoli ini kembali ditangkap karena mengedarkan 1.181 butir ekstasi dan kini menghadapi tuntutan 14 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (21/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati membacakan tuntutan untuk dua sejoli ini. Ditegaskan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atas kepemilikan Narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan, dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidiar 6 bulan penjara," tegas Jaksa Narapati.
Terkait tuntutan ini, kedua terdakwa didampingi penasehat hukum, Catharine Vania dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, merasa keberatan sehingga berencana mengajukan pledoi secara tertulis. "Mohon waktunya Yang Mulia, kami mengajukan pledoi secara tertulis," kata Vania.
Sepasang kekasih ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres Badung pada 27 Agustus 2018.
berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang laki-laki bernama Dexsa yang bekerja sebagai sopir Grab diduga sebagai penyalahguna Narkotik.
Berbekal informasi tersebut, saksi I Komang Ruly Mahardika dan I Made Bagus Subiantara selaku anggota Sat Resnarkoba Polres Badung langsung melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Dexsa (terdakwa I) di Jalan Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar.
"Saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung Sabu seberat 0,22 gram di saku celana yang dikenakan terdakwa I saat itu," kata Jaksa Dewa Narapati.
Dexsa mengaku jika barang laknat itu miliknya yang akan dikonsumsi bersama kekasihnya Aini Suci Wulandari (terdakwa II). Saksi Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kos terdakwa bertempat di kamar No.8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat.
Secara kebetulan Wulandari sedang berada di dalam kamar sehingga langsung diamankan. Saat dilakukan pengeledahan, saksi kembali menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu yang beratnya 0,11 gram.
"Pengeledahan selanjutnya ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau dengan jumlah 739 butir, dan 6 plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir," beber jaksa Kejari Denpasar ini.
Berdasarkan hasil laboraturium kriminalistik menyimpulkan bahwa 2 paket plastik klip berisi kristal bening benar mengadung sediaan Metamfetamina (sabu), dan 9 paket plastik klip berisi tablet warna hijau dan merah mengandung sediaan MDMA (ekstasi). *rez
Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (21/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati membacakan tuntutan untuk dua sejoli ini. Ditegaskan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atas kepemilikan Narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan, dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidiar 6 bulan penjara," tegas Jaksa Narapati.
Terkait tuntutan ini, kedua terdakwa didampingi penasehat hukum, Catharine Vania dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, merasa keberatan sehingga berencana mengajukan pledoi secara tertulis. "Mohon waktunya Yang Mulia, kami mengajukan pledoi secara tertulis," kata Vania.
Sepasang kekasih ini ditangkap Sat Resnarkoba Polres Badung pada 27 Agustus 2018.
berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang laki-laki bernama Dexsa yang bekerja sebagai sopir Grab diduga sebagai penyalahguna Narkotik.
Berbekal informasi tersebut, saksi I Komang Ruly Mahardika dan I Made Bagus Subiantara selaku anggota Sat Resnarkoba Polres Badung langsung melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap Dexsa (terdakwa I) di Jalan Batanta, Gang VII A, Nomor 5, Banjar Abian Tegal, Dauh Puri Kauh, Kota Denpasar.
"Saat dilakukan pengeledahan badan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung Sabu seberat 0,22 gram di saku celana yang dikenakan terdakwa I saat itu," kata Jaksa Dewa Narapati.
Dexsa mengaku jika barang laknat itu miliknya yang akan dikonsumsi bersama kekasihnya Aini Suci Wulandari (terdakwa II). Saksi Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kos terdakwa bertempat di kamar No.8 Jalan Mahendradata, Gang Buana Putra, Banjar Buana, Denpasar Barat.
Secara kebetulan Wulandari sedang berada di dalam kamar sehingga langsung diamankan. Saat dilakukan pengeledahan, saksi kembali menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu yang beratnya 0,11 gram.
"Pengeledahan selanjutnya ditemukan 3 plastik klip bening berisi tablet berlogo omega warna hijau dengan jumlah 739 butir, dan 6 plastik klip berisi tablet berbentuk pinguin warna merah muda dengan jumlah 442 butir," beber jaksa Kejari Denpasar ini.
Berdasarkan hasil laboraturium kriminalistik menyimpulkan bahwa 2 paket plastik klip berisi kristal bening benar mengadung sediaan Metamfetamina (sabu), dan 9 paket plastik klip berisi tablet warna hijau dan merah mengandung sediaan MDMA (ekstasi). *rez
1
Komentar